Hari ini (26/9/2017) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali resmi dibebastugaskan oleh Kementerian Riset dan Teknologi-Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Menanggapi keputusan tersebut, Djaali melalui penasihat hukumnya, Frans Ariatna, akan mengajukan tuntutan balik melalui jalur hukum.

Frans berpendapat bahwa pemecatan Djaali sebagai rektor tidak mempunyai alasan yang kuat. “Tidak jelas kenapa Djaali harus diberhentikan. Apakah karena kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelanggaran akademik, atau apa?” ujarnya.

Bersama tuntutan itu, Frans menjelaskan bahwa Senat UNJ berada di belakang Djaali. Senin (25/9/2017), Senat UNJ mengirim pernyataan sikap kepada Kemenristekdikti. Dalam surat yang dikirim tertulis bahwa senat menyatakan untuk mempertahankan kepemimpinan Rektor UNJ Djaali periode 2014–2018 sampai masa jabatannya selesai.

Sementara itu, Wakil Rektor 1, Muchlis R. Luddin menerima hasil keputusan Kemenristekdikti atas pemecatan Djaali sebagai rektor. “Saya sih ngikutin saja,” ungkapnya. // Yulia Adiningsih