Mantan jurnalis Voice of America (VoA), Sasmito Madrim, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada Rabu (19/2). Ia menggugat VoA atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta tidak dibayarkannya hak normatif selama bekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sudah menjadi jurnalis di VoA sejak juli 2018, dan di-PHK pada Mei 2024. Tidak tahu alasannya apa, namun pemutusan kerja sepihak terjadi setelah saya mengunggah dukungan terhadap rakyat Palestina di Instagram dan Facebook pribadi,” ujarnya.

Sasmito menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh VoA, menurutnya jika memang unggahannya terkait dukungan terhadap rakyat Palestina melanggar best practice VoA. Harus ada proses komunikasi yang jelas terhadap dirinya.

Sebelumnya, Sasmito didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah mencoba menyelesaikan permasalahan secara bipartit, atau perundingan antara pekerja dan perusahaan. Ia dan direktur VoA dipertemukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Upaya mediasi berlanjut ke tahap tripartit dengan melibatkan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) sebagai fasilitator. Namun, VoA tidak menghadiri mediasi tersebut.

Selain menjadi pihak ketiga, Sudin Nakertransgi juga mengeluarkan surat anjuran Nomor 3434/KT.03.03, surat tersebut memaparkan temuan undang-undang yang dilanggar oleh VoA. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama sampai dengan lima tahun. Namun setelah bekerja enam tahun, Sasmito tak kunjung diangkat menjadi pekerja tetap VoA.

Iklan

Bagi Sasmito, menempuh jalur hukum adalah langkah terakhir setelah dua mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan tidak digubris. Gugatannya pun telah didaftarkan secara resmi dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-19022025P54. Setelah melayangkan penggugatan ke PHI, Sasmito beserta AJI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melakukan aksi simbolik di depan kantor VoA, Menteng, Jakarta Pusat.

“Gugatan ini tidak sekadar permasalahan ekonomi pribadi. Namun juga mendidik perusahaan media supaya menghargai hak kesejahteraan dan keselamatan jurnalis di Indonesia,” kata Sasmito.

Staf divisi ketenagakerjaan AJI Jakarta, Bethriq Kindy Arrazy, turut mengecam perlakuan VoA kepada jurnalisnya. Baginya PHK secara sepihak telah menyalahi perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan itu, Lanjut Bethriq, perusahaan harus bisa menjelaskan alasan PHK pada pekerja yang terdampak. Jika tidak dilakukan, ada ketidakadilan terkait otoritas berlebih perusahaan.

“Tidak pernah ada duduk bersama antara Sasmito dan VoA. Kalaupun ada persoalan etik, juga tidak dijelaskan dari salahnya di bagian mana. Jadi tiba-tiba di-PHK secara sepihak,” tuturnya.

Setelah mendaftarkan gugatan, sehemat Bethriq, pemohon menunggu jangka waktu 2 bulan sampai hakim mengeluarkan putusan. Bila salah satu pihak ada yang berhalangan, prosesnya bisa 3 sampai 4 bulan.

“Tentu kami sebagai organisasi pendamping berharap hakim PHI memberikan putusan yang berpihak kepada Sasmito,” pungkasnya.

Penulis/reporter: Fadil Budi Ardian

Editor: Zahra Pramuningtyas

 

Iklan