Memberhentikan mahasiswa atas nama Ronny Setiawan, Nomor Registrasi  3315111295 sebagai mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.

Selasa (5/1), melalui surat keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta dengan nomor 01/SP/2016 Ronny Setiawan dicabut status mahasiswanya. Surat tersebut dibaca dan diberikan oleh Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia yang juga menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ini dituduh melakukan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik dan tindakan penghasutan yang dinilai dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program universitas. Selain itu, Ronny disebut telah menyampaikan surat kepada Rektor UNJ yang bernada ancaman.

23 Desember 2015 lalu, Mahasiswa FMIPA melakukan demonstrasi kepada Rektorat untuk menolak perpindahan FMIPA dari kampus B ke kampus A (baca beritanya disini). Kemudian pada 29 Desember 2015, Aliansi Keluarga Mahasiswa UNJ Bersatu menggandeng BEM UNJ mengundang berbagai lapisan mahasiswa untuk melakukan forum diskusi di Teater Terbuka. Keesokkan harinya, melalui BEM UNJ mengajukan surat permohonan audiensi antara Rektorat dengan mahasiswa. Namun hingga tenggat waktu yang diajukan, pihak rektorat tidak memberikan jawaban. Justru berujung pada surat pemanggilan orang tua Ronny.

“(saya akan) melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai mahasiswa aktif,” tulis Ronny sebagai salah sikapnya di jejaring sosial pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat dalam hal ini Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan, Sofyan Hanif masih sulit untuk dihubungi. (Latifah)

Iklan