Memasuki minggu ketiga sejak Satgas PPKS UNJ menerima laporan pertama kali terkait kasus YS, rektor belum mengeluarkan surat keputusan perihal sanksi yang akan dijatuhkan.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNJ sudah memberikan rekomendasi sanksi YS secara tertulis kepada rektor sejak Jumat (21/10/2022) lalu, atau seminggu setelah Satgas menerima laporan pertama kali. Namun, pihak rektor perlu mengkaji terlebih dahulu rekomendasi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Reny Oktaria selaku Sekretaris Satgas PPKS UNJ. Ia melanjutkan, rektor beserta jajarannya harus mengadakan Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) terlebih dahulu untuk membuat keputusan akhir. Sayangnya, ia tidak mengetahui kapan akan dilaksanakannya Rapimtas tersebut.
“Kita tidak tahu ngadainnya kapan, hanya saja ketika mereka memutuskan mereka pasti ngabarin kita lagi.
Selain itu, Reny mengaku pihaknya tak bisa mendorong rektor untuk segera melakukan Rapimtas. Ia justru memaklumi rektor yang belum melanjutkan kasus YS. Sebab, menurutnya, rektor memiliki pekerjaan pokok yang juga harus diselesaikan. “Pekerjaan kita selesai sampai investigasi saja,” ungkapnya.
Terkait sanksi yang direkomendasikan kepada rektor, Ketua Satgas PPKS UNJ, Ikhlasiah Dalimonthe mengatakan pihaknya merekomendasikan sanksi skorsing, atau pemberhentian sementara waktu bagi YS dalam melaksanakan perkuliahan. Ikhlasiah mengatakan, berdasarkan Buku Pedoman Satgas PPKS UNJ, tingkat kekerasan seksual yang dilakukan oleh YS termasuk sedang mendekati berat.
Baca Juga: Investigasi Belum Selesai, Dosen DA Kembali Mengajar
“Rekomendasi sanksi sudah kami susun. Keputusan akhirnya tetap tergantung pada keputusan rektor,” jelas Ikhlasiah.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan YS, salah satu mahasiswa Pendidikan Sejarah angkatan 2021, mulai ramai diperbincangkan pada Rabu (12/10/2022) lalu. Menurut pengakuan Salsa selaku Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Program Studi (BEMP) Pendidikan Sejarah, pelaku melakukan hal tidak senonoh di transportasi umum Transjakarta. Hal itu membuat korbannya merasa risih dan tidak nyaman. Pihak BEMP Pendidikan Sejarah lantas melapor kepada Satgas PPKS UNJ pada Kamis (13/10/2022).
“Belum ada persetujuan dari Satgas PPKS, karena harus ada bukti cerita yang menguatkan, pernyataan korban, dan sebagainya,” ungkap Salsa.
Setidaknya, terdapat lima korban yang berasal dari Fakultas Teknik. Hal ini diungkapkan oleh Zulkarnaen selaku Ketua BEMP PKK. Menurut penuturannya, korban yang pertama kali melapor mengalami traumatis jika menaiki Transjakarta. Sehingga, korban kini selalu menggunakan ojek online. Selain alasan psikologis, menurut Zulkarnaen hal itu juga merugikan dari segi ekonomis.
Terkait masuknya laporan oleh BEMP Pendidikan Sejarah tersebut, Ikhlasiah mengatakan dirinya sudah mendatangi rumah YS pada Sabtu (15/10/2022) untuk mengantarkan surat panggilan investigasi. Menanggapi surat panggilan tersebut, YS datang ke kampus bersama kedua orang tua serta kakaknya untuk investigasi pada Selasa (18/10/2022),.
Berdasarkan penuturan Ikhlasiah, pelaku juga mengalami gangguan mental sehingga akan didampingi oleh Iriani Indri selaku Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan Satgas PPKS UNJ. Pelaku juga akan direkomendasikan ke psikiater.
Kendati demikian, Zulkarnaen berharap agar YS diberikan sanksi dikeluarkan dari UNJ. Sebab, menurutnya, jika tidak diberikan sanksi yang berat, dikhawatirkan membuat mahasiswa lain meremehkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Jika ada pelaku kekerasan seksual kembali, tindakan kekerasan seksual bisa dianggap remeh. Sebab sanksinya tidak cukup membuat pelaku jera,” tegas Zulkarnaen.
Unduh Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta di sini
Penulis : Siti Nuraini
Editor : Ragil Firdaus