DA, dosen terduga pelaku kekerasan seksual UNJ terlihat masih aktif mengajar, padahal masa investigasinya belum usai. Mahasiswa mengaku takut dan tidak nyaman.
DA, dosen terduga pelaku kekerasan seksual berupa percakapan WhatsApp bernuansa godaan kepada mahasiswi pada Desember 2021 lalu, sudah kembali mengajar di Program Studi (Prodi) D4 Kosmetika dan Perawatan Kecantikan. Ia mengampu mata kuliah Kimia Dasar di Prodi yang sebelumnya D3 Tata Rias tersebut.
Menanggapi terkait tindak lanjut kasus DA, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNJ Ikhlasiah Dalimoenthe justru belum mengetahui bahwa DA sudah kembali mengajar. Sepengetahuannya, DA masih dinonaktifkan oleh pihak Fakultas UNJ.
“Nanti saya akan konfirmasi lagi kepada Ibu Dekan apakah benar DA sudah mulai mengajar lagi. Seyogyanya, dia itu masih dikenakan sanksi,” tegas Ketua Satgas PPKS UNJ.
Ia juga mengatakan, sebenarnya kasus ini masih dalam proses. Sebab, Satgas Sementara saat itu belum melakukan investigasi apapun terhadap dosen DA. Hal ini dikarenakan Satgas Sementara masih harus membuat buku Pedoman PPKS UNJ yang memerinci poin-poin dari buku pedoman Permendikbud Ristek. Berdasarkan buku pedoman tersebut, apabila ingin memproses suatu kasus, maka harus memenuhi prosedur atau SOP, salah satunya adalah pengaduan dari korban.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di UNJ oleh Dosen, Gerpuan UNJ Buka Layanan Pengaduan
Bahkan, ketika Satgas sementara tersebut berganti menjadi Satgas Tetap PPKS UNJ pada 12 September 2021, Satgas belum melakukan investigasi apapun terkait kasus DA. ”Karena tadi, belum ada pengaduan resmi dari korban,” ungkap Ketua Satgas PPKS UNJ.
Wakil Dekan III Fakultas Teknik UNJ Efri Sandi saat ditemui Didaktika, dirinya enggan memberikan komentar terkait pengaktifan dosen DA. “Semua terkait kasus ini, langsung tanya saja ke Satgas,” pungkasnya.
Kembalinya DA memberikan rasa tidak nyaman kepada mahasiswi yang diajar. Mahasiswi Prodi D4 Kosmetik dan Perawatan Kecantikan angkatan 2021, Ratu Natasya mengaku bahwa ia tidak nyaman dan terasa menyeramkan ketika tahu bahwa ia mendapat mata kuliah dosen tersebut.
Menurut pengakuan Ratu, DA tidak pernah berhenti mengajar sejak kasus ini viral pada Desember 2021. Ia masih tetap memberikan tugas dan kuis melalui WhatsApp. Ratu sendiri merupakan mahasiswi yang menjalani 2 semester dengan mata kuliah yang diajar DA, yaitu saat semester 115 pada mata kuliah Kesehatan Keselamatan Lingkungan Kerja dan semester 117 pada mata kuliah Kimia Dasar.
Ratu juga merasa bahwa kasus ini masih mengawang. Ia pun mempertanyakan kelanjutan dari kasus ini. “Soalnya nggak pernah ada tindak lanjutnya,” katanya.
Baca juga: Saksi Kasus KS UNJ: Korban Pernah Lapor, tapi Diabaikan
Sejalan dengan Ratu, Dinda Hijrani, teman satu prodi Ratu pun turut memberikan tanggapannya terkait kasus DA. Baginya, kabar mengenai dosen DA sampai sekarang masih sayup-sayup. Maksudnya, ia mengetahui bahwa DA akan diberi sanksi. Namun setelahnya, kasus ini tidak ada kabar lebih lanjut. “Setelah booming kasusnya, tidak ada tindakan lanjutan, malah dosen tersebut tiba-tiba aktif kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, tangkapan layar percakapan WhatsApp Dwi Atmanto dengan mahasiswinya sempat viral di Twitter pada 6 Desember 2021 lalu, berdasarkan balasan cuitan di akun Twitter @AREAJULID. Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, seorang mahasiswi yang ingin bimbingan skripsi dan menanyakan kesediaan waktu DA membimbing, Ia justru membalasnya dengan “I Love kamu” diikuti dengan pertanyaan “maukah kamu menikah dengan saya?” DA bahkan memanggilnya dengan kata “Sayangku”.
Merespon kasus tersebut, Rektor UNJ Komarudin langsung mengeluarkan Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2021 tentang PPKS di Kampus pada 9 Desember 2021 sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Pihak UNJ dalam pernyataannya menonaktifkan dosen DA, baik dalam perkuliahan maupun bimbingan skripsi selama masa investigasi berlangsung.
Dari peraturan rektor tersebut juga UNJ mendirikan Panitia Seleksi untuk membentuk Satgas sementara. Kemudian pada 5 Januari 2022, Satgas sementara ini terbentuk atas dasar situasi darurat untuk menindak kasus DA.
Penulis : Syifa Nabila
Editor : Siti Nuraini