Sejumlah elemen masyarakat sipil melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR untuk menolak pembahasan RKUHAP versi pemerintah. Banyak pasal yang dinilai akan merenggut kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Suasana sore hari di Gerbang Pancasila Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan pada Selasa (22/07) terlihat ramai. Sejumlah massa aksi yang berasal dari berbagai organisasi gerakan rakyat saling berorasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Sebelumnya, pada 8 Juli Komisi III DPR mulai menggarap perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Perencanaan perubahan KUHAP ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan ditargetkan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Namun, pembahasan RKUHAP saat ini banyak menuai kritik dari masyarakat sipil.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Zayyid Sulthan Rahman melihat RKUHAP ini akan mengancam kebebasan berpendapat. Adapun, ia menyebut banyak pasal dari draft RKUHAP yang bermasalah. Salah satunya, bagi Sulthan merujuk pada Pasal 93 RKUHAP.
Baca juga: Giant Sea Wall Ancam Ruang Hidup Nelayan
Melansir dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), pasal tersebut membolehkan polisi atau penyidik melakukan penahanan tanpa izin pengadilan dalam keadaan terdesak. Klausul keadaan terdesak bagi Sulthan bisa sangat subjektif. Artinya penangkapan seseorang bisa dilakukan tidak berlandaskan surat tugas dan dasar hukum, namun hanya berdasarkan subjektivitas aparat dalam kasus tersebut.
“Jelas ada upaya penangkapan paksa dari RKUHAP ini,” ungkapnya ketika diwawancara Tim Didaktika.
Menurutnya, pasal ini sangat berbahaya terutama bagi para mahasiswa vokal terhadap isu sosial dan politik. Dirinya menyebut dengan adanya pasal ini upaya represifitas dan kriminalisasi yang dialami mahasiswa akan semakin masif. Dengan adanya penangkapan paksa, lanjut Sulthan, pelanggaran HAM seperti penyiksaan dan penahanan pun bisa terjadi.
“Dalam RKUHAP ini kesannya hanya semakin memberdayakan kekuatan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Senada dengan Sulthan, massa aksi yang tergabung dalam organisasi Kaum Muda Sosialis, Jeha menyatakan RKUHAP semakin mendukung represifitas aparat kepolisian. Maka menurut Jeha, sebelum pembahasan RKUHAP lebih lanjut, pemerintah perlu melakukan Reformasi Kepolisian terlebih dahulu.
Bukan tanpa alasan, bagi Jeha hal itu didasari pada track record kinerja kepolisian yang dinilai kian hari semakin buruk. Ia mencontohkan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan polisi kepada masyarakat sipil di berbagai daerah.
“Dengan adanya RKUHAP ini semakin melegitimasi polisi untuk melakukan tindakan semena-mena kepada masyarakat,” ucap Jeha.
Massa aksi lainnya, Ursula Lara menyoroti Pasal 7 ayat (5), Pasal 87 ayat (4), dan Pasal 92 ayat (4). Pasal itu membuka keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik aparat penegak hukum tanpa batasan jelas.
Ia mengutuk kekuatan militer yang ikut campur dalam ruang sipil. Baginya hal itu melanggar tugas pokok utama militer sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Kita semua tahu bagaimana mengerikannya kekuatan militer ketika berhadapan dengan masyarakat sipil non senjata,” ucap Ursula.
Ursula menuntut pembahasan RKUHAP dilangsungkan dengan prinsip demokratis. Ia juga mengajak masyarakat untuk marah ketika kebijakan yang berhubungan dengan publik justru bersifat tertutup dan tidak partisipatif
Sementara itu, anggota Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta mengakui perubahan terhadap KUHAP memang mendesak dilakukan. Namun, dirinya menekankan perubahan tersebut harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar HAM.
Lebih lanjut, Daniel merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/Puu-Xvii/2020 tentang Meaningfull Participation atau partisipasi bermakna. Dalam keputusan tersebut pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap pembentukan undang-undang. Daniel menjelaskan ada tiga hak dasar yang wajib dipenuhi, yakni hak didengarkan, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan.
“Kemarin memang kami sempat diundang oleh DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tapi kita jangan puas hanya di fase didengarkan saja,” ucapnya.
Baca juga: Demonstrasi Rakyat Melawan Rezim Militerisme dan Brutalitas Aparat
Selain menuntut pembahasan yang partisipatif, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP Daniel menuntut pembubaran Tim Panitia Kerja (Panja) DPR dalam RKUHAP. Menurutnya, Tim Panja sarat akan kepentingan. Baginya, penguatan kewenangan aparat dalam RKUHAP menandakan adanya agenda terselubung antara Tim Panja dengan aparat itu sendiri.
“Ini (Tim Panja) patut dicurigai juga. Jangan-jangan anggota dewan punya hutang budi sama jaksa, polisi, atau bahkan TNI,” jelasnya meyakinkan.
Tak hanya mengkritik, LBH Jakarta juga menyusun draft RKUHAP tandingan sebagai bentuk perlawanan terhadap RKUHAP versi DPR. Daniel menyebut pembuatan draft tersebut sudah berlangsung dari tahun 2012 dan selalu mendapat pembaruan berdasarkan kondisi sosial, hukum, dan politik di Indonesia.
“Memang draft ini belum bisa dikatakan sempurna, tapi di dalamnya setidaknya berisi hak-hak dasar asasi manusia,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Zidnan Nuuro
Editor: Ezra Hanif

