Giant Sea Wall (GSW) tak ubahnya proyek yang dapat menggusur ruang hidup nelayan. Masalah pencemaran limbah dan penurunan kualitas air laut justru tidak diatasi pemerintah.

Berbekal sampan kecil yang bermotor 2-tak dan hanya bisa mengangkut lima orang dewasa, Jelfi (52) mencari rajungan, kerang, hingga kerapu di Teluk Jakarta. Selama tiga puluh tahun, ia bekerja sebagai nelayan agar bisa tetap bertahan hidup. Oleh sebab itu, Jelfi menganggap laut bak urat nadi kehidupan yang menjadi sumber rezekinya. 

Namun, seraya mengusap wajah dan menghela nafas, Jelfi mengungkapkan kini pendapatannya dari hasil melaut menurun. Ia mencontohkan dulu pendapatannya dari hasil mencari rajungan dapat mencapai Rp70.000 per kilogram, sedangkan sekarang hanya memperoleh Rp25.000 per kilogram. 

Bagi Jelfi, pendapatan tersebut tidak sebanding dengan modalnya untuk melaut. Sebab, sekali melaut Jelfi harus mengeluarkan ongkos sendiri untuk bahan bakar dan biaya perawatan kapal. 

“Uang yang saya dapet dari hasil melaut tidak bisa menutupi kebutuhan keluarga, jadinya istri saya ikut bantu cari nafkah dengan jualan kecil-kecilan di depan rumah,” ungkapnya saat diwawancarai Tim Didaktika di atas sampannya pada Sabtu (12/7).

Baca juga: Hajat Bumi: Ungkapan Syukur dan Nilai Kemanusiaan Warga Calincing 

Iklan

Jelfi biasa melaut dari tempat tinggalnya di Muara Angke, hingga Ancol. Akan tetapi, seringkali ia menemukan keadaan air laut Teluk Jakarta yang berganti warna, sehingga membuat dirinya tidak mendapatkan hasil.

Warna air laut Teluk Jakarta yang sering berganti-ganti membuat Jelfi hanya bisa melaut sekali dalam seminggu. Hasil tangkapannya pun juga sedikit. 

“Air laut sering berganti warna dari merah hingga putih, bahkan dua-duanya pernah saling bercampur,” keluhnya dengan tangan menyentuh air hingga beriak. 

Jelfi menduga, musabab warna air Teluk Jakarta yang berganti-ganti karena limbah dari perusahaan besar. Limbah ini mengotori air laut, hingga membuat tangkapannya makin sepi.

Berdasarkan laporan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) pada 2024 dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kondisi muara-muara utama Teluk Jakarta tercatat berada pada status “kurang” hingga “tercemar sedang”. Salah satu kasus besar terjadi pada 2021, yang menunjukan pencemaran limbah parasetamol dari dua pabrik farmasi berinisial PT MEF dan PT B di Jakarta Utara. 

Sebagai nelayan yang juga memburu rajungan di dasar laut, Jelfi merasakan sendiri sulitnya nyilem ketika air laut sedang keruh. Ia tidak bisa nyilem dalam jangka waktu yang lama karena kesulitan bernafas dan melihat di dasar laut.

Jelfi mengaku rindu ketika laut dan pemerintah berpihak pada nelayan. Saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dulu, nelayan mengambil peran penting atas kelanjutan kebijakan. Dimulai dari proyek hingga alat tangkap ikan agar tidak berbahaya untuk keberlangsungan lautan.

Sayangnya, masa-masa manis itu harus berakhir. Jelfi merasa semakin dibuat putus asa karena seiring dengan pergantian roda pemegang wewenang, segala kebijakan yang sudah disepakati antara nelayan dan pemerintah malah tidak dijalankan di bawah kekuasaan Sakti Wahyu Trenggono, menteri yang kini menjabat. 

Tidak ada sosialisasi, tidak ada basa-basi, tahu-tahu jadi dan disepakati. Pola yang memaksa pria baya itu beradaptasi dengan apapun yang terjadi ke depannya. Jelfi memandang semakin waktu berlalu, semakin minim peran nelayan dalam penentuan kebijakan. Padahal, mereka orang yang pertama kali terpapar segala keputusan yang diambil sebagai garda yang menduduki lautan.

Di tengah deburan ombak yang menghantam bawah perut sampannya, Jelfi menunjukkan gundukan pulau reklamasi yang terbengkalai dan terus tergerus air laut. Tambahnya, dampak dari sisa pembangunan pulau reklamasi ini membuat ikan menjauh dan kapal bisa karam. 

Iklan

Jelfi masih mencemaskan proyek reklamasi tersebut karena sewaktu-waktu bisa kembali dilanjutkan pemerintah. Musababnya, secara hukum, izin pembangunan PT Agung Sedayu Group hanya dinonaktifkan, itu pun pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. 

“Kalau pemerintah tetap ingin melanjutkan proyek reklamasi dan tanggul (GSW) itu betul dibangun di sini, habislah nelayan kecil. Nanti kena gusur dan disuruh hijrah ke tempat lain,” resah Jelfi.

Salah satu Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Muslimin menjelaskan sosialisasi yang diterimanya terkait GSW berupa pembangunan tanggul laut pesisir dan tanggul mitigasi. Ini disebutnya National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).  

Proyek tersebut muncul karena Muara Angke sering terkena dampak banjir rob. NCICD berfungsi untuk menangkal air laut naik ke permukaan tanah dan melindungi rumah warga.

Muslimin menghela nafas, pandangannya beralih kepada gelas-gelas aksesoris yang berdebu di lemari warungnya dengan kepala saling beradu sebelum menyuarakan lewat lisan. Ada lebih dari 1000 Kepala Keluarga yang tinggal dan hidup di RW 22 ini, 60 persen adalah nelayan tradisional yang sepenuhnya memasrahkan dirinya ke laut lepas.

“Kami membutuhkan tanggul laut, benar. Namun, dalam pembangunannya harus melibatkan kami selaku warga pesisir dan tanpa ada penggusuran yang dilakukan,” ujar Muslimin dengan suara serak ketika diwawancarai di kediamannya pada Sabtu (12/7).

Muslimin mengungkapkan dirinya sudah sering mencoba bernegosiasi kepada pemerintah agar warga sekitar dilibatkan dalam pembangunan tanggul laut. Bukan sebagai tenaga kerja, melainkan pemberi saran. Sebab, tidak ada yang lebih tahu tentang Muara Angke daripada warganya.

Akan tetapi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, proyek GSW ini menjadi kelanjutan dari proyek NCICD yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dilansir dari sda.pu.go.id, nantinya di dalam GSW tersebut diisi laguna-laguna besar yang berbentuk garuda.

Melanggar Konstitusi 

Menanggapi proyek GSW, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Indonesia untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati Romica, mengungkapkan pembangunan GSW faktanya melanggar Hak Konstitusi Nelayan yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010. Yakni: hak untuk mengakses, hak untuk mengontrol ruang hidup, hak untuk melintas, dan hak untuk mendapat perairan yang bersih dan sehat.

Baca juga: GRIB Jaya, Prabowo, dan Pelanggengan Sistem Politik Jatah Preman

Susan memandang Teluk Jakarta adalah “Tempat Sampah Raksasa”. Setiap detiknya, limbah-limbah pabrik tidak berhenti mengalir ke laut. Dengan dibangunnya GSW justru akan memperparah derita nelayan pesisir yang mau tidak mau akan bergeser. Bukan hanya terpaksa diusir, tapi juga sebab alamiah akibat tidak adanya penopang mata pencaharian mereka.

“Perlu dipertanyakan siapa yang mencetuskan GSW adalah satu-satunya solusi banjir rob itu. Faktor penurunan tanah tidak hanya bisa menyalahkan alam, melainkan hilangnya ruang terbuka hijau (RTH) sehingga tanah tidak bisa menyerap dan terus tergerus.” cetusnya via Zoom Meetings pada Kamis (17/7).

Susan menyayangkan penanggulangan krisis iklim di Indonesia saat ini masih terbatas membangun infrastruktur. Ia merasa banyak yang luput. Seharusnya pemerintah mendorong ketangguhan masyarakat dalam menghadapi krisis iklim. 

“Pembangunan yang tidak mempertimbangkan hubungan manusia dengan alamnya bukanlah sesuatu yang menyejahterakan,” tukasnya.

Penulis/Reporter: Lovina Dita Nuratayna

Editor: Naufal Nawwaf