Kebebasan Haris-Fatia Merupakan Bukti Kuatnya Solidaritas Masyarakat Sipil. Massa Aksi Ajak Masyarakat Terus Bersolidaritas Dengan Rakyat Papua.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (8/1). Majelis hakim menyatakan kedua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Haris dan Fatia hukuman penjara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dugaan tindak pidana terjadi ketika mereka diseminasi laporan riset berjudul “Studi Ekonomi Politik: Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” melalui kanal Youtube Haris Azhar pada Jumat (20/8/2021). Dalam riset itu, Luhut diduga terlibat dalam aktivitas perusahaan dan penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Bersamaan dengan sidang putusan, massa aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil memenuhi jalan di sekitar PN Jakarta Timur. Koordinator Lapangan aksi, Dimas menyatakan aksi kali ini bertajuk Mengawal Sidang Haris-Fatia.
“Tuntutan utama aksi ini adalah konkrit, kami ingin Haris-Fatia dibebaskan dari segala tuntutan, “ujar Dimas.
Dimas mengatakan tak ada unsur pidana yang dapat menjerat Haris-Fatia karena mereka menyampaikan hasil riset. Menurutnya hasil riset atau produk akademik bukan objek yang bisa dipidanakan, karena berperan sebagai kontrol terhadap situasi-situasi berkenaan dengan penyelenggara negara.
Selanjutnya Dimas menyampaikan bahwa upaya penahanan kepada Haris Fatia merupakan satu ciri khas otoritarian. Baginya pejabat publik tak seharusnya melaporkan warga negara yang mengatakan kebenaran mengenainya.
“Pak Luhut seharusnya tidak melakukan upaya-upaya instrumen hukum untuk melakukan pembatasan, pembungkaman, dan bahkan kriminalisasi. “ ucap Dimas.
Dimas turut mengatakan aksi ini mengusung slogan “Kita Berhak Kritis”. Slogan itu dipakai untuk menyadarkan rakyat bahwa kita punya kekuatan untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah yang sewenang-wenang.
Selepas sidang berakhir, Haris-Fatia menyampaikan orasi politik di hadapan massa aksi. Fatia Maulidiyanti menyatakan perjuangan tidak berakhir. Baginya kemenangan hari ini (putusan tak bersalah Haris-Fatia) harus ditentukan dengan posisi bahwa rakyat punya suara dan kuasa untuk selalu mengawasi negara.
“Kita hari ini sudah membuktikan bahwa kekuatan publik terbukti solid, menguatkan, dan itu menakut-nakuti para penguasa, “ ucap Fatia.
Selanjutnya Haris Azhar mengatakan apa yang kita menangkan adalah bahwa kita melawan. Dirinya menyerukan bahwa rakyat harus merebut haknya sendiri. Meskipun terluka, berdarah, dan berkeringat, menurutnya rakyat harus terus melawan.
Dengan adanya kemenangan ini, Haris optimis bahwa negara ini adalah milik kita (rakyat). Ia juga mengajak rakyat agar terus berjuang lewat gerakan sipil semacam Kamisan, ataupun organisasi seperti Kasbi (Konfederasi Serikat Buruh Indonesia), dan organisasi lainnya.
“Anda jangan pernah serahkan nasib anda kepada politisi, capres, mereka yang berdasi licin, pembohong,“ seru Haris.
Sementara itu, salah seorang massa aksi asal Papua, Ambrosius Mulai menilai hasil putusan ini makin membenarkan pemaparan Haris-Fatia mengenai permasalahan di Papua. Dirinya kemudian mendesak pemerintah untuk memproses Luhut dan pejabat aktif lain yang terlibat dalam eksploitasi emas di Blok Wabu.
Selain itu, Ambrosius juga mendesak negara untuk menarik militer di Papua, khususnya di Intan Jaya. Dirinya juga mempertanyakan penempatan militer di Papua yang utamanya dominan di wilayah banyak emas seperti di Blok Wabu.
Ambrosius pun menilai upaya penahanan Haris-Fatia merupakan bukti negara tak menginginkan orang bukan Papua membicarakan Papua. Menurutnya, hal itu sudah dibuktikan juga dengan upaya kriminalisasi aktivis Papua seperti Dandhy Laksono dan Veronica Coman.
“Harapannya kami ingin rakyat Indonesia terus bersolidaritas dengan rakyat Papua, supaya keadilan dan penegakan HAM di Papua benar-benar dilakukan, “ pungkas Ambrosius.
Penulis: Andreas
Editor: Ezra

