Salah satu warga Kebon Sayur, Wardai ditangkap paksa oleh sejumlah kepolisian pada Rabu siang (13/08). Pria yang kerap disapa Juned itu ditangkap di tempat kerjanya di Kapuk, Cengkareng Barat. Penangkapan ini buntut dari tiga kali penolakan Juned untuk memenuhi pemanggilan sebagai tersangka perusakan alat ekskavator milik pihak Sri Herawati.

Menelisik sebab masalahnya, dilansir dari berita Didaktika, kubu Sri Herawati menggusur paksa 13 rumah di Kebon Sayur dengan memakai alat berat eksavator pada 27 Februari 2025. Karena penggusuran paksa tersebut, terjadi penghadangan ekskavator oleh warga. Akhirnya, ekskavator itu rusak karena perlawanan sengit warga yang menolak penggusuran paksa.

Setelahnya, Satuan Reserse Kriminal Kejahatan dan Kekerasan (Sat Reskrim Jatanras) tiba-tiba datang ke Kebon Sayur pada Selasa (27/05). Mereka hendak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas dugaan perusakan ekskavator. Namun, kehadiran polisi segera mendapat penolakan dari warga.

Sejak saat itu, warga Kebon Sayur sering mendapatkan panggilan kepolisian dengan alasan bermacam-macam. Termasuk Juned dengan dalih perusakan alat berat ekskavator.

Salah satu warga, Ibenu menceritakan, penangkapan Juned membuat suasana ketakutan di Kebon Sayur. Ia melanjutkan, akses masuk Kebon Sayur kini dijaga ketat oleh patroli warga, khawatir ada polisi yang kembali datang.

“Karena sebelumnya, warga juga banyak yang mendapat panggilan. Warga jadi takut hal yang sama juga terjadi pada mereka, ditangkap paksa,” tuturnya Jumat (15/08)

Iklan

Sebagai respons penangkapan paksa Juned, Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI), Pemuda Baru Indonesia, serta Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) melakukan aksi demonstrasi di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/08). Dalam aksi ini, warga menuntut pembebasan Juned tanpa syarat, menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Kebon Sayur, dan mendesak Polda Metro Jaya harus memihak kepada warga Kebon Sayur.

Baca juga: Jalan Berlubang Petani pada Program Cetak Sawah

Koordinator Lapangan Aksi, Deodotus Sunda Se menyebutkan, penangkapan paksa ini merupakan cacat hukum dan prosedural kepolisian. Sebab, penangkapan dilakukan terlebih dahulu, sedangkan surat penangkapannya baru diberikan dua hari kemudian, yakni pada Jumat (15/08).

Pria yang kerap disapa Dendi itu mengatakan, saat demonstrasi di Polda Metro Jaya, massa baru mengetahui kalau ada satu lagi warga yang ditangkap paksa atas nama Jumaidi. Ia ditangkap saat berada di rumah istrinya di semarang pada selasa (12/08).

Dendi melanjutkan, motif penangkapan Juned dan Jumaidi diperkirakan karena kemenangan warga Kebon Sayur dalam audiensi di Kantor Badan Pertanahan Negeri (BPN) Jakarta Barat pada 12 Agustus lalu. Sebab dalam hasil audensi tersebut, pihak Sri Herawati tidak bisa membuktikan sertifikatnya. Tambah Dendi, BPN mengatakan warga bisa melanjutkan gugatan, karena mempunyai bukti penguasaan tanah secara fisik.

Ia melanjutkan, keluarga Juned sempat dilarang menggunakan kuasa hukum pilihan keluarga. Jelas Dendi, penyidik mengatakan mereka sudah menyiapkan kuasa hukum yang ditentukan untuk membela Juned dan Jumaidi.

“Setelah audiensi barulah polisi menyetujui Juned dan Jumaidi menggunakan kuasa hukum dari kami, dan laporan permohonan pembebasan sudah masuk ke Polda, “ tambahnya.

Anggota SPHP, Erwin menuturkan dalam Pasal 17 UU HAM, setiap orang memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Tindakan penyidik melarang Juned dan Jumaidi untuk menggunakan kuasa hukum pribadi sudah menyalahi aturan.

Walaupun peralihan kuasa hukum berhasil, Erwin mengatakan mereka masih harus menunggu apakah Polda menyetujui permohonan pembebasan Juned dan Jumaidi. Sebab laporan permohonan baru berstatus diterima, belum diproses maupun disetujui.

“Biasanya estimasi putusan disetujui atau tidak itu seminggu, kalau surat permohonan ditolak kami siap jika harus menempuh jalur hukum. Toh, Pak Juned dan Pak Jumaidi hanya mempertahankan tanahnya,” kata Erwin.

Iklan

Erwin menambahkan, Aliansi Kebon Sayur juga akan melakukan aksi lanjutan di kantor Gubernur Jakarta sebagai pengawalan untuk kasus yang menimpa Juned dan Jumaidi. Ia berharap, Juned dan Jumaidi dapat dibebaskan bersyarat sesuai tuntutan aksi ini.

“Miris sekali kalau lihat, polisi lebih fokusnya pada laporan pidana pengrusakan bukan akarnya masalahnya, bagaimana warga Kebon Sayur terancam kehilangan ruang hidupnya karena penggusuran, ” tutupnya.

Penulis/Reporter : Hanum Alkhansaa R

Editor : Andreas Handy