Sidang putusan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik digelar pada Rabu (22/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Septia dilaporkan oleh petinggi PT Hive Five yaitu Henry Kurnia Ardhi atau lebih dikenal sebagai John LBF.

John melaporkan Septia atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3. Dasarnya adalah unggahan Septia di media sosial X. Septia mengeluhkan pemotongan gaji, upah lembur yang tidak dibayar, serta penahanan ijazah dan dokumen penting oleh perusahaan milik John.

Baca juga: Perintah Gaib Kerahkan Tentara Gusur Paksa Kampung Tongkol Dalam

Ketua Majelis Hakim, Saptono membacakan putusan sidang dengan menyatakan Septia tidak bersalah, serta semua unggahannya di media sosial merupakan kebenaran yang dibuktikan dengan keterangan saksi. Sontak, setelah putusan dibacakan ruang pengadilan langsung dipenuhi sorak-sorai ucapan syukur dari massa aksi yang mendampingi Septia. 

“Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” putus Saptono.

Setelah dinyatakan bebas, Septia didampingi penasihat hukumnya memberi keterangan di halaman gedung pengadilan. Ia mengucapkan rasa terima kasih atas bantuan dari banyak pihak yang selama ini mendampingi.

Iklan

“Terima kasih teman-teman, kemenangan ini terjadi karena dukungan dan solidaritas kalian. Semua pihak yang telah membantu dan terlibat, baik teman-teman buruh, Non-Governmental Organization (NGO), maupun teman-teman online,” ujar Septia dengan mata berkaca-kaca.

Septia juga mengajak setiap buruh untuk berani melawan penindasan yang mereka alami, lanjutnya ia menegaskan pengusaha untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap buruh. Sebab, hal tersebut adalah hal yang sia-sia, buruh akan melawan dan bersolidaritas ketika dikriminalisasi.

“Semoga buruh-buruh yang dikriminalisasi di luar sana juga mendapatkan kemenangan seperti saya saat ini,” tutupnya. 

Sementara itu, penasehat hukum Septia yaitu Jaidin Nainggolan dan Gina Sabrina juga memberikan peringatan kepada John, untuk menghentikan laporan somasi terhadap pihak yang turut berkomentar atas kasus Septia. Diketahui, John melayangkan somasi terhadap netizen dan mantan karyawan PT Hive Five selain Septia.

“Kita mohon upaya somasi yang dilayangkan oleh John segera dihentikan. Harusnya melalui keputusan ini John bisa berkaca bahwa upaya kriminalisasi yang dia lakukan itu tidak benar,” ungkap Gina.

Selama menjalani proses persidangan sejak tanggal 17 September 2024, Septia selalu didampingi oleh berbagai lapisan masyarakat. Kasusnya mengundang simpati dan rasa solidaritas terutama dari serikat buruh.  

Baca juga: Dari PHK hingga Union Busting, Perampasan Hak Buruh Masih Terus Menjamur

Terbukti sebelum persidangan dimulai,  massa aksi yang terdiri dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), dan berbagai organisasi lainnya datang mengawal sidang. Mereka melakukan unjuk rasa sejak pukul 09.00 pagi, dengan membawa berbagai poster dan meneriakan tuntutan agar Septia dibebaskan.

Koordinator Lapangan, Titin Nurlinasari menyatakan dirinya dan kawan buruh lain sudah menemani Septia sedari pelaporan awal, yaitu sejak tahun 2023. Menurutnya, pembebasan Septia merupakan hasil solidaritas kawan-kawan buruh.

“Kemenangan Septia adalah kemenangan kita semua, kemenangan solidaritas,” tegas Titin. 

Iklan

Lebih lanjut, Titin juga berharap agar pemerintah dapat lebih berpihak pada nasib buruh. Ia menganggap kebijakan yang ada hari ini hanya sebatas lembaran kertas saja, pada implementasinya tidak benar-benar terlaksana. Terakhir, Titin mengajak kaum buruh untuk bersolidaritas menyelesaikan masalah perburuhan yang masih banyak terjadi.

“Harapan saya untuk buruh semuanya, mari kita berpelukkan, bergandengan tangan, dan bersolidaritas tanpa batas. Siapapun yang terkena musibah ayo kita bantu agar dapat selesai.” pungkasnya.

Reporter/penulis: Khalda Syifa

Editor: Zahra Pramuningtyas