kamis (5/10/2017), perwakilan Universitas Negeri Manado (UNIMA) menghadiri rapat internal Komisi X DPR bersamaan dengan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Djaali. Tujuan dari kedatangan perwakilan UNIMA tersebut untuk menindaklanjuti kasus “maladministrasi ijazah doktoral” yang dilakukan oleh Rektor UNIMA, Paulina Julyeta Runtuwene. Kasus tersebut sudah berjalan satu tahun namun belum ada tindak lanjut dari kementrian.
Pada rapat tersebut, Hanny Massie selaku perwakilan UNIMA mengaku kepada jajaran Komisi X bahwa mereka merasa kesulitan dalam menuntaskan kasus tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditempuh dengan berbagai jalan, dari demo hingga menguji bukti di Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil ORI sudah membuktikan memang adanya maladministrasi yang dilakukan oleh rektor UNIMA. “Rektor kami tidak dapat membuktikan bahwa ijazahnya benar,” ujarnya.
Hanny menambahkan, bahwa Kemenristekdikti begitu tanggap terhadap kasus yang menimpa rektor UNJ, tapi tidak untuk UNIMA. Hanny memrertanyakan, “mengapa kasus rektor UNJ begitu diutamakan ketimbang kasus rektor UNIMA yang sudah satu tahun berjalan?”
Setelah itu, Hanny menyambung dengan membacakan enam tuntutan di depan jajaran komisi X DPR, yaitu :
- Evaluasi dan peninjauan kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 2024/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang penetapan hasil ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri atas nama Julyeta Paulina Rutuwene;
- Evaluasi dan peninjauan kembali atas keputusan menteri pendidikan nasional RI tanggal 1 Agustus 2010 terkait pengangkatan Julyeta Paulina Rutuwene menjadi profesor / guru besar di Universitas Negeri Manado;
- Evaluasi dan peninjauan kembali posisi Julyeta Paulina Rutuwene dari jabatanya sebagai rektor Universitas Negeri Manado;
- Perbaikan atas mekanisme penyimpangan arsip di lingkungan kemenristek dikti sehingga dapat memudahkan proses pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal apabila sewaktu-waktu diperlukan sebagai bentuk akuntabilitasdan pelayanan masyarakat;
- Inspektorat jenderal Kemenristek Dikti melakukan pemerikasaan atas adanya maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat yang pada saat itu menjadi pejabat yang bertugas dalam melakukan penyetaraan ijazah dan pengangkatan guru besar atas nama Julyeta Paulina Rutuwene serta pihak terkait lainnya;
- Melaporkan hasil permintaan tindak lanjut sebagaimana poin 1 s/d 5 kepada ORI paling lama 30 hari sejak pelaporan akhir hasil pemeriksaan ini diterima.
Bukti-bukti
Seusai persidangan, Hanny memperlihatkan dua bundelan bukti yang akan diserahkan ke komisi X DPR kepada Tim Didaktika. “dia (Julyeta Paulina Rutuwene) menyadang guru besar pada 31 maret 2008, gelar doktor diterima tanggal 6 juni 2008,” ujarnya sambil menunjukan surat pernyataan pelantikan dan ijazah doktoral dari Universite De Marne La Vallee. Dia melanjutkan, “biasanya, untuk mengajukan guru besar harus dilampirkan gelar doktoral.”.
Davie Rumengan salah satu perwakilan UNIMA, mengatakan kekacauan dimulai dari turunnya surat izin doktoral yang dimanipulasi. “Nomor surat ditulis tangan sementara. kalau surat izin resmi tidak,” katanya sambil membandingkan surat izin yang dibuat Paulina dengan surat izin resmi yang keluarkan oleh rektor.
Davie kembali menjelaskan, pada surat pengesahan yang disahkan di Jakarta, tertulis bahwa Paulina pernah belajar di Universite De Marne La Vallee. Namun, stempel yang tertera adalah atas nama Universite Aix-Marseile dengan pengesah dari Henri Jean-Marie DOU. “Ini ibaratnya dia sekolah di UI tapi dicap oleh ITB kan ga nyambung,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa Paulina tidak pernah terdaftar di Universite De Marne La Vallee.
Dia juga menjelaskan, Sri Damaryanty yang memberikan ijazah pada Paulina. Mendukung pernyataan Davie, Sri mengaku bahwa, “ada rekaman video pengakuan dia mengenai pemberian ijazah pada Paulina yang sudah diberikan ke ORI dan ini sudah dibuktikan.”
Dalam dokumen bukti yang diberikan Hanny, tertulis ada delapan barang bukti yang memperkuat dugaan Maladministrasi yang dilakukan rektor. Secara garis besar, berdasarkan dokumen tersebut paulina tidak dapat menunjukan adanya rekam jejak akademis dan visa studi selama berkuliah di Universite De Marne La Vallee. Serta tesisnya yang dimuat di www.theses hanya di temukan judul dan tidak terdaftar pada pangkalan resmi data kuliah di Prancis. //An-nissa Nur Istiqomah