Pemberlakuan program studi sebagai disiplin akademik belum dilakukan secara serentak di UNJ.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Budaya (pemendikbud) No. 154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Kelulusan Perguruan Tinggi, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menerapkan tidak berlakunya lagi nama jurusan dan memberlakukan program studi (prodi). Pemberlakuan ini berdampak kepada pemisahan antara dua prodi, yang mulanya tergabung di dalam jurusan.

Peraturan ini bertujuan membuat semua perguruan tinggi menerapkan program studi sebagai disiplin akademik yang berlaku berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah dibuat Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (kemenristek dikti). Alhasil, peraturan ini membuat mahasiswa harus menyelesaikan semua persyaratan yang di bebankan dalam mengikuti program studi dan dinyatakan lulus dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi, penetapan program studi juga tidak menghilangkan status akreditasi terhadap program studi yang ada pada jurusan sebelumnya.

Menurut Aceng Rahmat selaku Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS)  peraturan ini mulai berlaku dan sudah bisa diterapkan dua minggu setelah keputusan di tetapkan, yakni tahun 2014. Di UNJ sendiri, beberapa fakultas mulai menerapkan kebijakan itu November kemarin. FBS misalnya, mereka baru menerapkan kebijakan itu ketika surat keputusan (SK) ketua jurusan habis masa jabatannya tepatnya 1 November 2015 lalu. Seperti yang tejadi kepada Jurusan Bahasa Indonesia. Tetapi penerapan itu belum dilakukan oleh jurusan Bahasa Arab, karena belum habisnya masa jabatan SK ketua jurusan Bahasa Arab.

Syamsi selaku Staff Pembantu Rektor III menambahkan kebijakan tersebut diterapkan untuk menyikapi, ketika di pusat sudah tidak ada pelantikan untuk ketua jurusan, yang ada pelantikan untuk ketua program studi. Lebih lanjut, Syamsi menjelaskan bahwa kebijakan itu berguna bagi para mahasiswa yang ingin melamar menjadi pegawai negeri sipil, karena memudahkan petugas untuk mencari asal-usul perguruan tinggi mahasiwa dengan melihat akreditasi program studi dan prestasi yang dimiliki mahasiswa itu.

Iklan

Menanggapi kebijakan itu, Sintowati Rini Utami selaku mantan ketua Jurusan Bahasa Indonesia merespon positif peraturan itu. Menurutnya peraturan itu tidak merubah kurikulum yang berlaku dan memperjelas akreditasi karena yang di akreditasi bukan jurusan, tetapi program studi yang diakreditasi. Namun, untuk pembagian posisi kerja menjadi kurang jelas. Seperti tata usaha yang awalnya melayani administrasi kedua program studi, ketika ada perubahan kebijakan itu seharusnya melayani kepentingan administrasi masing-masing program studi. Tetapi, karena tidak menginginkan pelayanan mahasiswa yang sedang mengikuti tugas akhir atau skripsi terganggu, maka untuk sementara masih menggunakan peraturan sebelumnya. “Diakalin saja dahulu, kita tidak ingin dampak untuk akademi,” ungkapnya.

Kebijakan baru itu juga berdampak terhadap kegiatan organisasi mahasiswa, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sifani Yuzka selaku anggota BEM program studi pendidikan Bahasa Indonesia mengatakan bahwa perubahan itu juga mempengaruhi sumber daya manusia yang mengikuti BEM. Perubahan tersebut lebih ke arah jumlah partisipasi mahasiswa, yang menjadi lebih sedikit karena adanya kebijakan itu. Sifani menambahkan sulitnya untuk membagikan investaris yang tadinya milik bersama.”Lemari kan cuma ada satu. Gimana caranya di bagi dua,” kata Sifani.

Hendrik Yaputra dan Lutfia Harizuandini