Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sering menampilkan diri sebagai kampus yang progresif dalam isu kesetaraan dan perlindungan terhadap mahasiswa. Namun, fakta dalam lima tahun terakhir menunjukkan ironi yang mendalam. Dibalik jargon kampus anti kekerasan, praktik pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender, hingga pemanfaatan relasi kuasa untuk menekan korban, masih marak dan berulang. Tulisan ini hendak mengulas secara kritis dinamika kekerasan seksual di UNJ dari tahun 2020 hingga 2025 dengan mengacu pada data kasus, pemberitaan media, hingga laporan resmi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNJ, seraya menimbang bagaimana janji pejabat kampus kerap terbentur pada realitas yang jauh dari ideal.

Baca juga: Rektor Menyumbat Proses Keadilan: Cacat Prosedural Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di UNJ

Kasus-Kasus Awal: 2020–2022

Rentetan kasus pelecehan seksual yang muncul di UNJ sejak 2020–2022 menegaskan bahwa problem ini bersifat sistemik. Kasus-kasus yang melibatkan dosen menjadi titik awal sorotan. Seorang dosen diduga melakukan pelecehan terhadap lebih dari sepuluh mahasiswi melalui modus sexting, permintaan ciuman, hingga intimidasi emosional (Tempo, 2021; CNN Indonesia, 2021; Kumparan, 2021). Kasus ini bahkan sudah berlangsung sejak 2019 sebagaimana diberitakan oleh Kumparan (2021), yang menyingkap bagaimana modus tersebut dilakukan secara berulang dan dalam kurun waktu lama.

Respons kampus, sebagaimana diungkapkan oleh Detik (2021) dan Media Indonesia (2021), lebih banyak berupa sanksi administratif dan retorika normatif tanpa transparansi kepada publik mengenai proses hukum dan perlindungan bagi korban. Hal ini menciptakan kesan kuat bahwa kampus lebih berfokus pada menjaga citra institusi daripada menegakkan keadilan.

 

Iklan

Kasus Mahasiswa Pelaku Kekerasan

Seiring dengan itu, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa UNJ sendiri menambah daftar panjang problem yang tidak terselesaikan. Salah satu contoh mencuat ketika Yopi Sanjaya, mahasiswa Pendidikan Sejarah angkatan 2021, melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi dengan modus manipulatif, berpura-pura menanyakan rute, lalu melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan, hingga mengejar korban di area privat. Kesaksian dari empat korban menunjukkan pola yang konsisten tetapi respons dari kampus sama seperti sebelumnya, terkesan minim, bahkan cenderung menormalisasi kasus dengan alasan kenakalan mahasiswa belaka. Fenomena ini semakin memperkuat anggapan bahwa UNJ belum memiliki mekanisme yang berpihak pada korban, melainkan cenderung menunda atau menghindari penanganan yang transparan.

Kasus Perekaman Diam-Diam: 2024–2025

Situasi menjadi semakin serius pada 2024–2025, ketika kasus perekaman diam-diam yang dilakukan oleh mahasiswa berinisial AF mengguncang Gedung G UNJ. Pelaku diduga merekam korban di kamar mandi Gedung G, Parkir Spiral, hingga Gedung Dewi Sartika, dan menyebarkan sebagian hasil rekaman tersebut di grup Telegram. Ironisnya, AF bukanlah pelaku baru. Ia pernah dijatuhi sanksi skorsing karena kasus pelecehan seksual, tetapi sanksi ringan tanpa mekanisme pengawasan membuat ia mampu mengulangi aksinya.

Forum Komunikasi Gedung G (FKG) menuntut agar Satgas PPKS benar-benar independen, transparan, dan berpihak pada korban. Kasus AF memperlihatkan kegagalan institusi dalam mencegah residivisme, sekaligus membongkar kelemahan sanksi administratif yang tidak memberi efek jera maupun perlindungan nyata bagi civitas akademika.

Data Satgas: Fenomena Struktural

Data resmi Satgas PPKS UNJ justru memperkuat argumen bahwa pelecehan seksual bukan kasus sporadis, melainkan fenomena struktural. Laporan Satgas PPKS (Oktober 2024) mencatat adanya 22 laporan kasus kekerasan seksual pada Mei 2023, naik menjadi 11 kasus pada Juni, dan melonjak drastis dengan 44 kasus pada Oktober (Satgas PPKS UNJ, 2024). Angka ini memperlihatkan bahwa fenomena tersebut bukan sekadar dugaan, tetapi nyata dan terukur.

Namun, keberadaan angka ini sekaligus menyisakan pertanyaan : apakah laporan yang masuk sudah mewakili keseluruhan kasus? Sangat mungkin jumlah sebenarnya lebih besar, sebab stigma, rasa takut, dan minimnya jaminan keamanan membuat banyak korban enggan melapor.

Retorika Kampus vs Realitas

Kritik utama yang mesti ditegaskan adalah lemahnya implementasi janji-janji pejabat kampus. Pihak rektorat berulang kali mendengungkan komitmen membangun “kampus bebas kekerasan seksual” (SindoNews, 2023; Kompas, 2023; Republika, 2022). Bahkan, launching Satgas PPKS UNJ dijadikan simbol komitmen struktural melawan pelecehan seksual.

Iklan

Tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa satgas ini belum sepenuhnya independen, kerap terbelit birokrasi, dan gagal membangun mekanisme perlindungan yang holistik. Ketiadaan transparansi dalam proses investigasi, sanksi yang ringan, hingga kecenderungan menutup-nutupi nama pelaku demi citra kampus, membuat janji pejabat kampus kehilangan bobot. Pada akhirnya, komitmen itu lebih tampak sebagai retorika seremonial ketimbang strategi nyata untuk merombak kultur patriarki dan impunitas di dalam kampus.

Baca juga: Gelora Riak-Riak Revolusi Rakyat Menyelimuti Hari Kemerdekaan

Penutup: Tuntutan Perubahan Struktural

Kasus-kasus yang terjadi dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa kekerasan seksual di UNJ bukan insiden terpisah, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan solusi menyeluruh. Mulai dari kasus dosen pada 2020–2022, laporan Satgas 2024, hingga kasus perekaman tanpa izin 2025, semua mengindikasikan pola kegagalan: minimnya transparansi, tidak adanya keberpihakan penuh pada korban, dan keberulangan kasus karena lemahnya sanksi.

Kasus-kasus pelecehan seksual belum semua terinput ke dalam tulisan ini, dikarenakan keterbatasan data. Maka dari itu, jika ada kawan-kawan yang ingin berbagi data, kami siap menampung dan mempublikasikannya. Jadikan UNJ sebagai kampus yang sehat, bebas dari kekerasan, pelecehan, dan segala bentuk impunitas. Tanpa keberanian mengakui kegagalan dan melakukan reformasi struktural, UNJ akan terus berada dalam bayang-bayang kekerasan seksual, dan setiap janji pejabat kampus tidak lebih dari sekadar retorika.

Dalam menutup kajian ini, penting untuk menegaskan kembali bahwa kekerasan dan pelecehan seksual bukanlah isu yang hanya dialami oleh perempuan semata. Walaupun data yang paling banyak terpublikasi memang menunjukkan korban perempuan, realitasnya kekerasan seksual juga bisa menimpa laki-laki, baik mahasiswa maupun dosen, dengan modus yang berbeda dan sering kali lebih tersembunyi. Mengabaikan fakta ini berarti kita menutup mata terhadap kerentanan yang bisa dialami siapa pun di lingkungan kampus.

Oleh karena itu, pendekatan terhadap kasus kekerasan seksual di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) maupun kampus lain tidak boleh terjebak pada bias gender semata, melainkan harus berpijak pada prinsip kemanusiaan universal bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, peran sosial, status akademik, maupun latar belakangnya, berhak atas rasa aman, martabat, dan penghormatan terhadap integritas tubuh serta psikisnya.

Isu ini sejatinya bukan sekadar persoalan gender, melainkan juga persoalan moral, etika, dan kesehatan mental kolektif dalam kehidupan akademik. Kekerasan seksual merenggut rasa aman korban, menciptakan trauma yang panjang, dan pada akhirnya menggerus kualitas pendidikan karena kampus gagal memenuhi fungsinya sebagai ruang aman untuk berpikir, berdialog, dan berkarya.

Maka, kepedulian terhadap masalah ini harus melampaui sekat-sekat identitas. Kepedulian itu seharusnya lahir dari kesadaran bahwa siapapun bisa menjadi korban, dan siapapun juga punya tanggung jawab untuk mencegah serta menghentikan praktik kekerasan seksual.

Dengan begitu, perjuangan membangun UNJ sebagai kampus yang sehat, bebas dari
kekerasan seksual, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan tidak hanya menjadi retorika semata, melainkan menjadi komitmen nyata seluruh civitas akademika.

Penulis: Mahasiswa Pendidikan Sejarah, FRP