Belum habis kesedihan para transgender di Indonesia pasca kematian Mira yang dipersekusi dan dibakar di Jakarta Utara, sudah muncul berita yang tidak mengenakkan. Di Bandung, Jawa Barat, sekelompok anak muda yang menjahili transpuan dengan memberikan kotak berisi batu bata dan sampah. Ferdian Paleka, bersama rekan-rekannya tertawa lepas setelah membuat konten prank yang sedang ramai dipakai oleh Youtuber kebelet tenar.

Bahkan Ferdian dalam kanal Youtube-nya mengatakan para transgender adalah sampah masyarakat, sebagai alasannya melakukan prank bingkisan berisi sampah kepada mereka. Ferdian juga secara eksplisit mengatakan bahwa prank tersebut merupakan bagian dari membela agama.

Ditambah lagi dengan dari dua pemuda yang mengomentari kasus Ferdian yang prank transpuan dengan senjata andalannya, dalil-dalil agama. Mereka ingin mereguk popularitas dari kasus Ferdian dengan berpihak kepada Ferdian dalam komentar di channel Youtube-nya.

Ujung-ujungnya, di dalam video tersebut terdapat penegasan untuk ajakan membunuh transgender. Apakah mereka sedang berperan menjadi asisten Tuhan sampai yang dianggap berbeda layak untuk dibunuh? Padahal, semua agama mengajarkan cinta kasih kepada manusia lainnya.

Di dunia ini, menjadi berbeda adalah sebuah kutukan. Kutukan tersebut terwujud dalam masyarakat yang sebagian berotak fasis. Ingin agar orang-orang yang berbeda menyetujui pikirannya. Tak jarang, persekusi terjadi hanya karena dianggap anomali lingkungan masyarakat.

Kembali lagi membahas kasus Mira. Mira adalah satu di antara sekian banyak transpuan yang dipersekusi sampai harus meregang nyawa. Penyebabnya, Mira dituduh mencuri handphone dan dompet milik sopir truk. Padahal, di kosannya sama sekali tidak ditemukan barang bukti. Mira yang tidak merasa mencuri barang tersebut akhirnya dipersekusi oleh preman. Mereka membakar Mira hidup-hidup tanpa memberi kesempatan untuk Mira membela diri.

Iklan

Hal yang sama juga terjadi di Jatiasih, Bekasi pada November 2018. Dua orang transpuan dikeroyok oleh 60 orang yang mengenakan pakaian putih supaya dianggap orang-yang-mengaku-suci. Mereka sedang mengobrol, setelah pulang mencari nafkah.

Tidak lama kemudian mereka dikejar oleh segerombolan tersebut dan mempersekusi mereka. Itu semua karena mereka dianggap anomali oleh masyarakat, dengan dalih “mengganggu kesakralan ibadah umat Islam” (kebetulan saat itu sedang dilaksanakan peringatan Maulid Nabi). Saya tidak habis pikir dengan jalan pikiran orang-yang-mengaku-suci ini.

Berdasarkan data dari GWL-INA, ada sekitar 24 kasus pembunuhan transgender dalam kurun waktu 2014-2019. Data ini menunjukkan bahwa ketakutan transgender atas masyarakat yang menganggap mereka anomali memang nyata. Arus Pelangi, dikutip dari Tempo juga mencatat bahwa ada 1.850 korban persekusi terhadap transgender sejak 2006.

Perlunya Analisis SOGIEB dalam Melihat Eksistensi Transpuan

Persekusi terhadap transpuan ini diperparah dengan regulasi negara yang menganggap orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai penyimpangan seksual. Salah satunya tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

RUU Ketahanan Keluarga memberi stigma negatif terhadap LGBT, terutama dalam Pasal 85 yang menganggap LGBT sebagai penyimpangan seksual, bukan orientasi seksual. Ini menggambarkan bahwa negara menolak kehadiran orientasi seksual non-biner, dan juga menyatakan bahwa LGBT wajib untuk melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut termuat dalam Pasal 86 dalam bentuk rehabilitasi sosial, psikologis, dan bimbingan rohani.

Masalahnya adalah, rehabilitasi ini semakin menggambarkan bahwa transpuan adalah penyakit sosial yang harus diberantas. Dibuktikan secara tersirat bahwa rehabilitasi sosial, psikologis, dan bimbingan rohani membuat kondisi transpuan menjadi yang subordinat, atau dalam kata lain tertindas secara fisik dan mental. Psikolog dan psikiater juga akan dibuat untuk menabrak kode etik profesi dalam RUU Ketahanan Keluarga ini dengan memberi kesempatan untuk konversi transgender menjadi identitas biner (laki-laki/perempuan) supaya bisa diterima oleh masyarakat.

Untuk membantah argumentasi RUU Ketahanan Keluarga yang “melindungi” keluarga dari penyakit kejiwaan dengan cara rehabilitasi, bisa dibuktikan dengan naskah akademik yang berpatokan pada catatan Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA). APA pernah menyurati Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) terkait bantahan terhadap label penyakit jiwa yang disematkan pada LGBT.

Menurut Saul M. Levin sebagai direktur asosiasi APA, tidak ada bukti saintifik bahwa orientasi seksual merupakan suatu keinginan dari diri sendiri. Ia menyatakan bahwa ada interaksi genetik dan faktor-faktor lingkungan yang memengaruhi orientasi seksual.

Levin juga mengkritik langkah pengubahan orientasi seksual. Menurutnya, terapi konversi yang dilakukan oleh psikiater hanya akan membuat depresi serta kecenderungan untuk bunuh diri bagi orang yang berorientasi LGBT. Terapi konversi ini juga ditentang dalam dunia kedokteran, karena LGBT tidak bisa dibuktikan secara logis sebagai penyakit kejiwaan.

Iklan

Nyatanya, masih ada sebagian orang yang memaksa konversi terhadap LGBT, terutama transpuan. Contohnya di Aceh, setelah razia terhadap pekerja transpuan, polisi melakukan “pembinaan” terhadap mereka untuk menjadi laki-laki seutuhnya, dengan mencukur rambutnya dan memberikan pakaian laki-laki. Bagi mereka, transgender adalah hal yang tabu dan hina dalam masyarakat. Mereka dipaksa seragam dengan bayangan laki-laki gagah yang di benak para polisi ini. Setelah dibina, mereka tidak boleh lagi bekerja di salon. Dengan kata lain, mata pencaharian para transpuan sengaja dimatikan atas dalih rehabilitasi sosial.

Sebenarnya, pemaksaan untuk mengubah identitas kepada transpuan ini berpatokan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang masih heteronormatif. Mereka masih melihat bahwa gender normalnya laki-laki atau perempuan, sesuatu yang dianggap biner. Sedangkan non-biner seperti transpuan dianggap sebuah abnormal. Karena pandangan masyarakat terhadap transpuan yang abnormal, maka seringkali tindakan terhadap mereka didasarkan oleh pandangan kebencian atau transfobia. Mereka dipaksa untuk “normal” di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Seperti kasus-kasus yang dijabarkan oleh saya di atas, persekusi dan diskriminasi terhadap transpuan menjadi bukti adanya ketidakpedulian masyarakat untuk mengenal perbedaan dalam seksualitas manusia. Perbedaan ini terangkum dalam konsep SOGIEB (Sexual, Orientation, Gender, Identity, Expression, Bodies) yang dapat membantah argumentasi mayoritas terhadap transpuan yang dianggap melawan kodrat Tuhan.

SOGIEB seluruhnya dikendalikan oleh otak, hati, jenis kelamin, dan ekspresi gender. Otak biasanya digunakan seseorang untuk berpikir dan memahami apa identitas gendernya (identity). Hati menentukan ketertarikan seseorang terhadap orang lain dari sisi fisik, emosional, dan spiritual berdasarkan gender (attraction). Kemudian, jenis kelamin yang mengacu pada organ seks dan hormon yang dimiliki sejak lahir (sex), dan ekspresi gender yang terlihat dari perilaku seseorang saat berinteraksi dalam lingkungan (expression). Bodies dalam konsep SOGIEB merupakan otoritas penuh untuk tubuhnya dan tidak bisa diatur oleh orang lain.

Genderbread Person, sebuah infografik yang menjelaskan konsep SOGIEB
(Sumber: www.genderbread.org)

Konsep ini dapat membantu seseorang mengenali keragaman identitas seksual supaya menghindari kesalahpahaman terhadap LGBT, terutama transpuan. Ini disebabkan karena sebagian masyarakat yang masih mencampuradukkan antara gender, seks, identitas, dan orientas dalam satu definisi secara biologis, yaitu identitas seksual atau ekspresi gender hanya dianggap identitas yang given atau pemberian Tuhan. Mengubah identitas seksual atau ekspresi gender berarti melawan kodrat Tuhan. Pandangan tersebut mendasari bagaimana transpuan dipandang sebagai hal yang “tidak normal” dalam masyarakat.

Sayangnya, meski konsep SOGIEB hadir, namun masih belum bisa menjamah masyarakat secara umum. Bisa dilihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan lembaga negara maupun lembaga daerah yang masih mendiskriminasi LGBT. Salah satunya kebijakan DPRD Kota Pariaman yang mendenda LGBT sebesar Rp1.000.000 karena dianggap meresahkan masyarakat. Akhirnya, kebijakan yang diskriminatif nantinya melahirkan perilaku masyarakat yang diskriminatif pula. Sudah seharusnya kita melihat eksistensi transpuan seperti manusia seutuhnya, bukan sebagai objek persekusi dan diskriminasi.

Penulis: M. Rizky Suryana

Editor: Ahmad Qori H.