Dengan penuh penyesalan, LPM Didaktika UNJ menyampaikan kepada publik bahwa telah terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota internal organisasi. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada penyintas dan seluruh pihak yang terdampak atas peristiwa ini.

Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak hanya melukai individu, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap ruang-ruang kolektif. Untuk itu, organisasi mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas PPKS Sementara LPM Didaktika UNJ sebagai upaya mandiri untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan berpihak kepada korban.

Proses penanganan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keberpihakan pada korban. Satgas telah menerbitkan putusan resmi terhadap pelaku, yang berinisial ABW, dan sejak putusan tersebut diberlakukan, yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari LPM Didaktika UNJ.

Putusan ini disusun setelah melalui tahapan pemanggilan, pengumpulan keterangan, dan verifikasi fakta. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, dokumen putusan dapat diakses melalui tautan berikut:

🔗 (Publik) PUTUSAN SATGAS PPKS LPM DIDAKTIKA UNJ

Satgas PPKS SEMENTARA LPM Didaktika pun mendokumentasi penyidikan, pemeriksaan, hingga rapat keputusan secara kronologis dalam satu laporan. Hal ini sebagai bentuk transparansi dari proses kerja.

Iklan

🔗Laporan Kerja Satgas Sementara LPM Didaktika

Sebagai bagian dari dokumentasi proses juga, surat permohonan maaf dari pelaku turut dilampirkan:

🔗 Lampiran_ Surat Permohonan Maaf oleh ABW

PENYUSUNAN PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

Sebagai bentuk komitmen dalam mencegah terulangnya kasus kekerasan seksual, LPM Didaktika UNJ telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Dokumen ini telah dirumuskan sejak Desember 2022. Namun, prosesnya sempat terhambat karena tidak mendapat persetujuan dari Satgas PPKS UNJ saat Maret 2023. Satgas PPKS Sementara LPM Didaktika UNJ memutuskan untuk merampungkan pedoman tersebut, dan telah selesai pada April 2025 dan kini secara resmi kami tetapkan sebagai acuan kerja organisasi.

Pedoman ini menjadi dasar resmi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan LPM Didaktika UNJ. Dokumen lengkap dapat diakses melalui tautan berikut:

🔗PEDOMAN SOP DIDAKTIKA

KOMITMEN KAMI

LPM Didaktika UNJ menegaskan bahwa:

Iklan

Kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Penanganan kasus akan dilakukan secara adil, berpihak pada korban, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Pedoman PPKS akan diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh sistem dan aktivitas organisasi.

Langkah ini adalah bagian dari proses pembenahan menyeluruh agar LPM Didaktika UNJ menjadi ruang yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh anggotanya.