Memperingati Hari Perempuan International (International Woman’s Day atau IWD), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Jakarta, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) DIDAKTIKA, dan Gerakan Perempuan UNJ (GERPUAN UNJ) menyelenggarakan diskusi dengan tema “Implementasi dan Dampak Norma Hukum bagi Perlindungan Hak terhadap Perempuan.”

Diskusi yang diadakan melalui Zoom ini, menghadirkan Luqman Hakim dari FPPI Pimkot Jakarta, Husna Amin dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), dan Annisa Nurul Hidayah dari Gerpuan UNJ sebagai pembicara. Diskusi ini dimulai pukul 15:00 hingga 17:00 pada Jumat (5/3/2021).

Screenshot kegiatan diskusi ” Implementasi dan Dampak Norma Hukum bagi Perlindungan Hak terhadap Perempuan” yang diadakan pada Jumat (5/3) melalui aplikasi Zoom. (Foto: Istimewa)

Dalam diskusi tersebut, para pembicara mendiskusikan realita hukum yang terjadi dan dampaknya bagi perempuan. Dimulai dengan pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pembicara pertama memperbincangkan betapa sulitnya posisi perempuan sebagai korban, meski hukum menyatakan sudah melindunginya, seperti pernyataan Luqman Hakim “ketika norma hukum dibuat, belum tentu itu jadi solusi, merubah pola pikir masyarakat, contohnya UU PKDRT.” Menurutnya, kehadiran UU PKDRT ini tidak berpengaruh besar, karena pada kenyataannya sangat sulit membuat kasus KDRT sebagai kasus pidana. Kasus KDRT justru seringkali diselesaikan lewat perdata, yakni perceraian. Sulitnya pembuktian akan adanya kekerasan juga menjadi hambatan lainnya.

Ia menambahkan, persoalan KDRT yang masih dianggap masalah personal sebenarnya butuh keterlibatan masyarakat pada umumnya. Selain itu, hukum juga diharapkan bisa merubah pandangan masyarakat agar lebih terbuka terhadap persoalan KDRT, sehingga kekerasan dalam rumah tangga bisa menjadi kasus pidana, bukan lagi menjadi kasus perdata seperti yang sering terjadi saat ini.

Pembicara lain, Husna Amin, mengemukakan pendapat serupa. Menurutnya, isi UU PDKRT sebenarnya memberikan hukuman pidana yang sudah cukup mengadili, yakni lima tahun masa penjara. Tetapi kenyataan di lapangan, menurutnya berbanding terbalik karena kasus KDRT masih dianggap tidak urgent. Sehingga, proses penyelesaian kasus semakin lama, ditambah sulitnya mendapat bukti visum, fisik dan psikis yang masih sulit dijangkau karena permasalahan biaya dan rendahnya jumlah ahli visum yang ada.

Setelah membicarakan polemik UU PKDRT, diskusi dilanjutkan dengan membahas urgensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ratna Batara mengatakan bahwa ada keterbatasan definisi kekerasan seksual dalam aturan hukum yang sudah ada. Misalnya, bentuk pelecehan seksual dalam KUHP pencabulan Pasal 289, 290, dan 294 yang menyebutkan bentuk pelecehan dengan kontak fisik seperti mencium dan meraba. Ia pun menyebutkan, adanya perbedaan definisi seperti yang tercantum pada pasal 9 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004, menjadi yang paling sulit diimplementasikan karena perbedaan definisi penelantaran.

Selain itu, menurutnya, kasus kekerasan seksual juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. Konstruksi gender di masyarakat menciptakan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki dilekatkan sebagai manusia yang aktif dan perempuan dilekatkan sebagai manusia pasif yang dibebankan tanggung jawab untuk menjaga dirinya sendiri dan orang lain. Relasi kuasa berdasarkan jenis kelamin ini menempatkan perempuan mesti menjaga penampilan untuk mencegah nafsu orang lain sehingga memicu keterbatasan akan tingkah lakunya.

Iklan

Dalam power point yang digunakannya sebagai bahan diskusi, ia menambahkan, relasi kuasa membuat perempuan harus menjaga dirinya sendiri bila dilecehkan atau terlibat dalam hubungan seksual, maka kesalahan akan dilimpahkan pada pihak perempuan, dan dikatakan sebagai kesalahannya sendiri. Selain itu, perempuan yang menjadi korban juga mesti mengumpulkan bukti pembelaan atas dirinya sendiri. Jika tidak, maka si perempuan akan menerima sanksi sosial/stigma, dan laporannya tidak dapat diproses hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, korban bisa dikriminalisasi karna dianggap mencemarkan nama baik

Relasi kuasa yang dimaksud Ratna senada dengan yang diungkapkan Annisa Nurul, bahwa relasi kuasa berbasis gender masih banyak dijumpai bahkan masih terdapat di lingkungan pendidikan seperti Universitas.

Reporter: Nafisatul Umah

Editor: Hastomo Dwi P