Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan pada 20 Maret 2025. Dilansir dari berita Tempo berjudul Breaking News: DPR Sahkan RUU TNI, pembahasan RUU TNI awalnya dilakukan pada 18 Februari 2025, sejak Komisi I DPR RI, Utut Ardianto menerima surat undangan dari Presiden Prabowo untuk pembahasan RUU TNI dan persetujuan RUU TNI. 

Setelahnya, dilakukan rapat internal oleh Komisi I pada 27 Februari 2025 untuk menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) sebanyak 23 Anggota. Rangkaian pembahasan RUU TNI dilakukan bersama perwakilan pemerintah, koalisi masyarakat sipil, dan panitia kerja hasil Komisi I.

Dilanjutkan dengan Sidang Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta pada 20 Maret 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. RUU TNI itu disahkan untuk merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Poin-poin perubahan dalam RUU TNI di antaranya perubahan Pasal 47 Ayat 1 UU TNI lama yang awalnya prajurit TNI hanya bisa mengisi jabatan sipil apabila sudah mengundurkan diri atau pensiun dalam dinas aktif keprajuritan, diubah jadi prajurit TNI aktif sekarang bisa menjabat di 14 Lembaga atau Kementerian. Lembaga atau kementerian itu di antaranya:

  • Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara,
  • Pertahanan Negara atau Dewan Pertahanan Nasional,
  • Kesekretariatan Negara,
  • Intelijen Negara,
  • Siber atau Sandi Negara,
  • Lembaga Ketahanan Nasional,
  • Badan Search and Rescue (SAR) Nasional,
  • Badan Narkotika Nasional,
  • Mahkamah Agung,
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),
  • Badan Penanggulangan Bencana,
  • Badan Penanggulangan Terorisme,
  • Badan Keamanan Laut, dan
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Selain itu, Pasal 53 Ayat 3 UU TNI lama awalnya batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Setelah direvisi, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, lalu perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

Sementara perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun. Dengan tambahan dalam Pasal 53 Ayat 4, bahwa batas usia pensiun paling lama adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. 

Iklan

Baca juga: Rakyat Tuntut DPR Cabut UU TNI Baru

Dua pasal itu yang potensial menjadi keleluasaan TNI atas kekuasaan dan demokrasi rakyat ini, sisanya hanyalah memperbaiki redaksi. Hal tersebut pada gilirannya membuat banyak rakyat marah dan turun ke jalan menolak RUU TNI. Meski berujung pada kepungan dan tindakan represif yang dilakukan para pengaman Gedung DPR RI, yaitu TNI itu sendiri.

Rakyat khawatir dan mengantisipasi akan adanya tindakan penerapan hukum militer pada sipil, dan berbagai represifitas yang mematikan demokrasi. Bisa dibilang, rakyat takut Orde Baru kembali bangkit lagi. Membaca dwifungsi ABRI sepertinya kurang sistematis tanpa melihat jauh sejak berdirinya negara ini. Kala Indonesia masih dibawah pimpinan presiden pertama yaitu Soekarno. 

Setelah Soekarno mendapat kekuasaan penuh sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno lah yang menggandeng ABRI untuk masuk dalam pemerintahan sipil. Tapi hal itu bukan tanpa alasan. Soekarno melakukan itu karena kenyataan situasi politik Indonesia yang baru merdeka di masa itu belum stabil. Jika mudah goyah dan pertahanannya tidak kuat, bisa mudah dijajah kembali oleh para penjajah.

Terbukti saat itu terjadi Agresi Militer Belanda I dan II. Belanda waktu itu masih ingin merebut Indonesia lagi meski sudah diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya, Dwifungsi ABRI semakin diperkuat oleh peran Nasution dalam pidatonya pada Dies Natalis Akademi Militer Nasional, yang Nasution sebut dengan Jalan Tengah. Bahwa kekuasaan militer dalam arena politik sipil harus mutlak seperti banyaknya di negara-negara luar. 

Nasution tidak ingin ABRI hanya menjadi alat penumpas perang dan dipakai hanya ketika ada kekacauan. Doktrin itu lalu diperluas lagi pada 2 September 1965 dalam Seminar Angkatan Darat – I dan pada 25-30 Agustus 1966 pada seminar Angkatan Darat II di Bandung. 

Namun di Masa Orde Baru, ketika dibawah pimpinan Soeharto (1966-1998). Militer baru mulai kelihatan gaya politiknya. Orde Baru diawali ketika naiknya Soeharto sebagai pemimpin tanpa pemilu, lewat Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (Supersemar). 

Supersemar menjadi momen heroik Soeharto untuk mengembalikan keadaan atas pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Pelantikan Soeharto secara resmi baru dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 1968. Waktu itu, Orde Baru pakai pola pemerintahan militer, teknokrasi, dan birokrasi. Hal itu bikin segala sistem pemerintahan menjadi terstruktur dan didominasi oleh pola kepemimpinan militer. 

Melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 1975, Soeharto melakukan penyederhanaan partai politik menyisakan dua partai, dengan ditambah Golongan Karya (Golkar). Pada pemilu 1971, Golkar menang sehingga semakin membuat Golkar menjadi kendaraan politik dalam mempertahankan kekuasaan Soeharto. Ditambah, dikeluarkan pula Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 menetapkan asas tunggal Pancasila. 

Ideologisasi dan indoktrinasi penafsiran tunggal terhadap Pancasila pada gilirannya akan membuat Soeharto dan kroni-kroni militernya memiliki tameng yang kuat, yaitu menegakkan Pancasila. Di awal pemerintahannya Soeharto berupaya untuk membangun kembali tatanan ekonomi yang sering disebut dengan Trilogi Pembangunan yang terdiri dari stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan. Tidak lupa dengan jargon utamanya yaitu menegakkan Pancasila. 

Iklan

Selanjutnya ketiga hal inilah yang akan menjadi tujuan utama pembangunan di masa Soeharto. Hal itu akhirnya membuat ABRI juga memegang peranan penting dalam ekonomi. ABRI memegang kendali dalam nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka memanfaatkan keuntungan BUMN untuk mendirikan perusahaan pengusaha militer dan untuk memastikan dana BUMN dapat mengisi kas mereka. Perusahaan-perusahaan swasta milik ABRI banyak bergerak dibidang penerbangan, perdagangan, konsesi hutan, hingga produksi film. 

Baru-baru ini Semut Api Media mengeluarkan zine yang mengungkap salah satu perusahaan sawit milik militer bernama PT. Palma Group. Diketahui mekanisme kerja buruh dalam perusahaan itu mirip dengan perbudakan modern. Para buruh tidak mendapat upah layak, kerja lembur tanpa dibayar, bahkan buruh perempuan harus melalui pemeriksaan vaginal. Badan usaha ini didirikan dengan alasan bahwa anggaran negara tidak mencukupi keperluan ABRI. 

Sementara itu dalam laporan mediakeuangan.kemenkeu.go.id berjudul Mengurai Sejarah APBN Indonesia, Indonesia di Masa Orde baru berhasil menurunkan dan menekan inflasi. Keberhasilan itu merupakan hasil dari penerapan kebijakan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) berimbang oleh Menteri Keuangan Ali Wardhana dengan Tim Ekonomi. 

Jadi maksudnya penerimaan dan pengeluaran dijaga agar selalu seimbang. Sehingga hal itu mengindikasi program pembangunannya Soeharto berhasil. Namun sebenarnya, inflasi berhasil ditekan adalah karena sebagian besar penerimaan negara waktu itu didapat peminjaman luar negeri. Jadi sebenarnya bila peminjaman luar negeri itu tidak dihitung, APBN dalam rentang tiga dekade sebenarnya selalu defisit. 

Artinya keberhasilan pembangunan itu tidak pernah merepresentasikan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Belum lagi masalah stabilitas dalam Trilogi Pembangunan tadi akhirnya menempatkan militer seolah menjadi polisi dalam mengamankan Pancasila. 

Soeharto melakukan indoktrinasi berupa tafsir khusus terhadap Pancasila. Siapapun yang melawan pemerintah dan menafsirkan Pancasila berbeda dengan yang ditafsirkan pemerintah, berarti melakukan tindakan makar. Semua itu dilakukan untuk menjaga stabilitas politik nasional. 

Ketika serangkaian peristiwa setelahnya seperti krisis moneter, naiknya harga bahan baku, kurangnya kesempatan bekerja, dan terciumnya korupsi, kolusi, serta nepotisme oleh Soeharto membuat rakyat geram dan melakukan aksi. Ruang demokrasi akhirnya hilang demi menciptakan stabilitas nasional. 

Negara ini harus terlihat baik-baik saja. Tindakan demonstrasi berarti tindakan makar dan harus segera ditumpas oleh militer. Para demonstran dianggap anti Pancasila. Terpaksa, perlawanan harus diperkuat, sebab rakyat tanpa senjata harus berhadapan dengan politisi bersenjata itu. 

Dampaknya, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat kian terjadi. Perlawanan rakyat dari Peristiwa Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari), terbunuhnya empat mahasiswa Trisaksi pada 13 Mei 1999, Kerusuhan Mei 1998, hingga Tragedi Semanggi. Bahkan, di masa awal Orde Baru begitu takut akan kekuatan Islam yang berpotensi mengganggu status quo. Sehingga terjadi tragedi Tanjung Priok 1984. Belum lagi kejahatan-kejahatan HAM yang dilakukan militer pada masyarakat adat. 

Baca juga: Mewaspadai Politik TNI: Masa Depan Kita Bukan di Ujung Senjata

Bukan hanya massa aksi yang direpresi, pers yang selama ini diyakini sebagai pengontrol kekuasaan pun dibredel pada masa itu. pers yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah diberikan pembatalan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) oleh pemerintah. Pada 21 Juni 1994, Tiga media massa nasional yaitu Majalah Berita Mingguan Tempo, Detik, dan Editor. 

Kenyataan sejarah itu menjadi refleksi atas pemerintahan militer yang pernah begitu mendominasi di Indonesia. Rupanya militer bukanlah posisi yang ideal untuk menduduki pemerintahan sipil. Potensi militer dalam memerintah memberikan kekuasaan yang absolut akan keadilan-keadilan yang ditafsirkannya sendiri. Hal itu ideal jika dalam kondisi perang, tetapi dalam arena sipil, demokrasi menjadi mati. 

Utamanya, peralihan kekuasaan militer saat itu dilandasi atas kekacauan politik sebab peristiwa G30S. Dominasi militer menempatkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai satu satunya yang bertanggung jawab atas G30S. Padahal menurut Onghokham, sejarawan terkenal dalam buku To Remain Myself: The History of Onghokham banyak menceritakan dirinya sewaktu bekerja dibawah militer atas permintaan Nugroho Notosusanto. Onghokham bersama Soe Hok Gie diminta menggali dokumen-dokumen PKI di kantor PKI Jakarta Utara. 

Mereka diminta untuk menemukan dokumen PKI yang berisi rencana untuk merebut kekuasaan atau pemerintahan. Tetapi mereka sama sekali tidak menemukan adanya dokumen itu. Hingga Onghokham sendiri mengatakan hal itu membuktikan bahwa PKI memang tidak berniat merebut kekuasaan. Pemerintahan Soeharto memang bergaya militer. Pasca pemimpin PKI beserta seluruh anggotanya dihabisi, mereka langsung menargetkan simpatisannya tanpa sisa. Pembantaian massal terjadi di Jawa dan Bali. 

Hal itu pula yang sempat menjadi pengalaman sejarah yang paling emosional bagi Franz Magnis dalam buku Franz Magnis Suseno: Sosok dan Pemikirannya. Lahir di Jerman membuat Magnis khawatir akan kekuatan PKI yang ada di Indonesia. Pengalaman pemerintahan Nazi Jerman terhadap Yahudi dan pemerintahan Komunis Jerman Timur yang menurutnya represif membuatnya menjadi anti PKI. 

Karena itu setelah adanya Supersemar, Magnis merasa lega. Ia berpikir bahwa PKI tidak akan mengancurkan ruang-ruang politik dan demokrasi di Indonesia. Tentu Magnis menaruh harapan yang besar terhadap pemerintahan Soeharto. Tetapi, pasca pembantaian massal tanpa peradilan di Jawa dan Bali, Magnis tahu bahwa sudah tidak ada harapan lagi bagi demokrasi di Indonesia. Rezim yang dulu pernah ia lihat di Jerman, kini ia rasakan pada masa Orde Baru. 

Pertanyaannya sekarang, apakah demokrasi yang sehat, dalam artian berpihak kepada rakyat itu hanyalah utopis belaka. Sejarah dominasi militer pada sipil Masa Orde Baru itu berpotensi korupsi. Arena politik yang memberi keleluasaan pada militer pada akhirnya akan memanfaatkan kekerasan untuk melayani kepentingan para pemangku kekuasaan. 

Mahasiswa mengalami kekerasan oleh aparat militer saat turun ke jalan untuk demonstrasi disahkannya RUU TNI, serta pengiriman paket kepala babi oleh orang tak dikenal ke kantor Tempo membuktikan sejarah kelam kembali terulang. Berarti kita juga harus waspada esok hari tenaga kita diperas lebih keras, upah kita dibayar lebih rendah, korban kekerasan seksual tidak dilindungi, PHK secara sepihak, lembaga peradilan yang jauh dari kata adil, dan sebagainya. 

Bayangkan setelahnya kita tidak bisa makan, anak-anak putus sekolah karena tidak mampu bayar sekolah, perempuan semakin menjadi kelompok rentan, dan dalam kesemua ketakutan itu, negara justru menjadi akar permasalahannya. Barangkali ketakutan itu harus dirawat. Bukan untuk indoktrinasi layaknya yang Orde Baru lakukan. 

Ketakutan itu harus diingat sebagai percikan perlawanan pada sekecil apapun perubahan politik yang membawa Indonesia pada arah kehancuran. Langkah-langkah struktural maupun kultural harus terus hidup. Atau pelanggaran berat HAM akan berulang kali terjadi lagi. Seperti kata Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya Jejak Langkah, mendidik penguasa dengan perlawanan, mendidik rakyat dengan pergerakan.

 

Penulis: Siti Nuraini, mahasiswa Pendidikan Sejarah UNJ