Oleh: Rizkindo Junior Rizaldi – Solidaritas Pemoeda Rawamangun (SPORA)

Perguruan tinggi merupakan puncak dari tingkat jenjang pendidikan dalam melahirkan manusia dengan watak arif dan bijaksana melalui pengalaman belajar serta pengetahuan yang dimilikinya. Perguruan tinggi dalam memberikan lingkungan sehat guna menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat terutama dengan iklim demokrasi kampus. Berupa kegiatan mahasiswa terkait diskusi, menghasilkan tulisan, berkesenian, dan kegiatan lainnya yang mendasar pada pengembangan potensi dalam dirinya merupakan bentuk dari manifestasi pengetahuan yang didapat dari pengalaman belajar di kampus.

Status dan hak mahasiswa dijamin dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, pasal 6 menjamin kebebasan sivitas akademika berbasis kebenaran ilmiah dengan menjunjung tinggi hak manusia tanpa diskriminasi dan memberikan partisipasi aktif bagi sivitas akademika untuk pengembangan budaya akademik dan berkegiatan yang menunjang potensi demokratisasi kampus. Tidak hanya sekadar pemilihan OPMAWA kampus dan menjamin UKM, namun bagi seluruh elemen masyarakat kampus memiliki hak atas ruang guna mengekspresikan kebebasan berpendapat dan memanifestasikan potensi dalam dirinya.

Demokratisasi kampus menjamin ruang aman bagi seluruh elemen masyarakat kampus berkegiatan dalam mengembangkan potensi dan menyuarakan pendapat dengan dasar kebenaran ilmiah serta mengedepankan prinsip non-diskriminatif. Maka dari itu, segala bentuk pelarangan tanpa dasar kebenaran ilmiah dan menutup ruang bagi masyarakat kampus merupakan bentuk perampasan ruang demokrasi. Demokrasi kampus kehilangan arah demi membangun Status Quo birokrat kampus terhadap mahasiswa dengan interaksi di atas relasi kuasa, mahasiswa mulai terbelenggu tanpa adanya praktik atas jaminan hukum terkait pelaksanaan kebebasan sivitas akademika yang telah diatur oleh undang-undang terkait.

Penerapan UKT merupakan tanggungan mahasiswa sesuai kemampuannya sehingga dalam regulasi UKT Permendikbud No.16 Tahun 2016 terdapat golongan 1 dan 2 menerima tagihan RP. 500.000 – RP. 1.000.000 sebanyak 5% dari seluruh jumlah mahasiswa baru. Dana UKT bertujuan untuk membiayai fasilitas akademik dan kegiatan perkuliahan mahasiswa, sehingga aliran UKT dari mahasiswa mendanai OPMAWA termasuk BEM. Dengan kondisi tersebut, mahasiswa berhak menuntut kinerja BEM guna menghidupkan keberpihakannya terhadap mahasiswa yang telah mendanai kegiatan progam kerja sehingga BEM bukan menjadi badan elite yang berhak melakukan perampasan ruang demokrasi bagi mahasiswa lain. Dengan begitu, mereka telah berkhianat terhadap mahasiswa yang membayar UKT demi menghidupkan eksistensi BEM tersebut.

 

Iklan

Baca Juga

Berlomba Menjadi PTN-BH

Trisula Perjuangan Ki Hajar Dewantara

Didaktika sebagai lembaga pers memilik hak dan bertanggung jawab untuk menghasilkan hasil tulisan guna menggambarkan realita kampus. Juga menjadi alat kontrol dalam menjaga ritme demokratisasi kampus, namun terdapat kendala yang dialami oleh Didaktika akhir Agustus 2022 lalu, dimana mereka dilarang menyebarkan hasil tulisan kepada mahasiswa baru dalam kegiatan PKKMB. Mereka mendapatkan hambatan oleh beberapa oknum BEM tingkat fakultas yang membatasi ruang gerak penyebaran hasil tulisan Didaktika dengan dalih menjaga nama baik kampus. Demokratisasi kampus mulai dikerdilkan dengan hanya dibatasi dengan kegiatan pemilihan OPMAWA, kampus memfasilitasi UKM, dan kegiatan pembelajaran namun posisi mahasiswa dirampas untuk menentukan nasibnya yang sangat mempengaruhi konteks karier pendidikan di kampus.

Tindakan perampasan demokratisasi kampus dengan menghambat penyebaran hasil tulisan Didaktika telah membuktikan kerdilnya OPMAWA sejak pemberlakuan NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus)/BKK (Badan Koordinasi Keorganisasian) tahun 1978 yang bertujuan membatasi ruang gerak mahasiswa untuk berpartisipasi aktif menentukan segala bentuk kebijakan kampus yang akan mempengaruhi posisinya sebagai sivitas akademika. Namun, dengan digulirkannya NKK/BKK posisi senat mahasiswa yang setara dengan pihak birokrat kampus mulai tergantikan dengan kemunculan BEM yang hanya difokuskan untuk melakukan kegiatan seputar akademik tanpa harus ikut andil dalam ruang demokrasi kampus.

Sebagaimana merujuk UU PT NO.12 Tahun 2012 kampus menjamin seluruh tindakan mahasiswa dan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk ikut andil meningkatkan mutu pendidikan kampus dengan dasar kebenaran ilmiah. BEM merawat kerdilnya posisi mahasiswa dalam jajaran birokrasi kampus dan menghambat kemasyhuran demokrasi kampus. Selaku mahasiswa yang membayar UKT, mereka memiliki hak penuh untuk menuntut seluruh kinerja BEM yang memberikan dampak kerugian bagi mahasiswa, terutama apabila kinerja BEM tidak memberikan keuntungan bagi mahasiswa dalam ruang akademik maupun posisi politik kampus.

Sistem demokratisasi kampus dijalankan guna menjaga posisi setara antara birokrat kampus dan mahasiswa di dalam proses pembelajaran, demokrasi menjadi media yang memberikan ruang bagi seluruh elemen kampus untuk ikut andil dan aktif dalam mengetahui dan menentukan setiap arah kebijakan. Selain itu, pembentukan OPMAWA sebagai perangkat yang memfasilitasi kegiatan kampus tidak bisa dibilang cukup, sebab terdapat mahasiswa umum yang berhak untuk menikmati hasil biaya UKT, namun secara fokus tindakan BEM dalam merampas hak LPM Didaktika sebagai bentuk kehilangan arah dalam menjalankan praktik demokratisasi kampus.

Segala tindakan dibenarkan atas dasar kebenaran ilmiah, tidak ada pelarangan berdasarkan relasi kuasa yang berwatak feodal. Dunia telah berubah, setiap mahasiswa memiliki hak dalam menjalankan kebebasan politiknya di dalam sivitas akademika yang dilindungi oleh UU PT NO.12 Tahun 2012. Dengan begitu, mahasiswa merasa terpenuhi atas pembayaran UKT sebab telah menerima akses pendidikan, fasilitas pendidikan, dan ruang aman bagi terlaksananya demokratisasi kampus yang dipahami secara ideal dengan pembenaran atas kebenaran ilmiah bukan pembatasan dengan tindakan represif dan dominasi relasi kuasa.

Senin, 29 Agustus 2022

*) Opini ini adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Didaktika

Iklan