Pemecatan Ubedilah Badrun atau kerap disapa Ubed ditengarai akibat sikap kritisnya kepada pemerintah. Kehadiran Peraturan Rektor UNJ Nomor 1 Tahun 2025 yang memperluas kekuasaan rektor jadi pelumasnya.
Beberapa hari sebelum diberhentikan sebagai Koordinator Program Studi (Koorprodi) Pendidikan Sosiologi UNJ, Ubed bersama seluruh koorprodi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) lainnya mengikuti rapat yang diadakan oleh Dekan FISH, Firdaus Wajdi. Di rapat tersebut, Firdaus menjelaskan akan adanya pelantikan koorprodi di UNJ dalam waktu dekat. Alasannya, UNJ akan segera berganti status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Selang beberapa hari kemudian, Ubed kembali bertemu dengan Firdaus. Berbeda dengan sebelumnya, kini mereka hanya berbincang secara empat mata. Seingat Ubed, Firdaus mengajukan namanya kepada rektor untuk kembali menjabat Koorprodi Pendidikan Sosiologi.
Menurut Ubed, Firdaus memilihnya karena sejumlah alasan. Pertama, ia memenuhi syarat administrasi. Kedua, kinerja dalam aspek internasional prodi yang Ubed pimpin cepat tercapai. ketiga, masa jabatan Ubed sebagai koorprodi masih bernafas panjang sampai tahun 2027. Keempat, Ubed sudah menjadi dosen di UNJ lebih dari lima tahun, sebagaimana persyaratan menjadi koorprodi.
Sayangnya menurut Ubed, Rektor UNJ, Komarudin menolak usulan Firdaus tanpa ada alasan yang jelas. Hemat Ubed, Firdaus berusaha mencari kandidat lain, tetapi tak ada yang bersedia.
“Beliau (Firdaus) sudah komunikasi empat mata dengan rektor dan meminta agar saya dilantik kembali, tetapi rektor tetap menolak nama saya tanpa penjelasan. Kandidat selain saya pun tidak bersedia, kebuntuan sekarang di depan mata,” ungkapnya pada, Sabtu (8/3).
Tiba-tiba kemudian pada 24 Januari 2025, jabatan Ubed sebagai Koorprodi Pendidikan Sosiologi digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt), Suyuti. Ubed kaget sekaligus bingung. Ditambah lagi, Suyuti secara administratif belum memenuhi persyaratan menjadi koorprodi karena belum menjadi dosen selama lima tahun di UNJ.
“Karena yang bersangkutan (Suyuti) belum memenuhi syarat menjadi Kooprodi Pendidikan Sosiologi, hanya diberi status Plt. Ada kesan, asalkan bukan Ubed ,” ujarnya.
Tim Didaktika mencoba meminta keterangan terkait alasan pemecatan Ubed kepada Dekan FISH, Firdaus Wajdi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp sejak Selasa (25/3/2025). Namun, sampai berita ini disiarkan, Firdaus belum merespon permintaan tersebut.
Baca juga: Pemangkasan Anggaran Sektor Pendidikan, Gelagat Keliru Rezim Prabowo
Selanjutnya, kabar pemberhentian Ubed sebagai koorprodi mulai ramai diberitakan di berbagai media massa. Pada tanggal 4 Februari 2025, Humas UNJ mengeluarkan pernyataan bahwa pemecatan Ubed merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi.
Sehari setelah penjelasan itu, pada 5 Februari 2025, Ubed mendapat Surat Keputusan (SK) Rektor UNJ Nomor 22/ UN39/HK.02/2025 tentang Pemberhentian Koorprodi di Lingkungan UNJ Periode 2023-2027 dan Periode 2024-2028, atau dengan kata lain SK Rektor UNJ Nomor 22. Ia mendapat SK itu melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh Admin Prodi Pendidikan Sosiologi, pada pukul 08.21 WIB.
Meski begitu, Ubed merasa tidak mendapat alasan jelas terkait pemberhentiannya sebagai koorporodi. Sampai hari ini pun, Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan mengenai hal ini. Ubed berpikir, diamnya Komarudin hanya mendorong masifnya narasi liar masyarakat atas pemecatannya.
Selanjutnya Ubed berasumsi, Rektor UNJ tidak suka pada dirinya yang memiliki sikap kritis terhadap berbagai isu nasional. Alhasil, UNJ yang baru seumur jagung menjadi PTN-BH perlu membangun citra “baik-baik” saja. Hal ini diduga oleh Ubed jadi akar dari tindakan Komarudin yang mencabut jabatannya.
Ubed tidak bisa menemukan alasan lain yang masuk akal atas pemberhentiannya. Selama satu tahun tiga bulan menjabat, Ia merasa prodi yang dirinya pimpin telah berkembang signifikan.
Pada 2024 misalnya, Prodi Pendidikan Sosiologi berhasil menerima sertifikasi internasional dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA). Selain itu, prodinya juga telah meneken kerja sama dengan dua universitas internasional, yaitu Universitas Teknologi Malaysia dan Magna Graecia University dari Italia.
“Penataan laboratorium juga berjalan baik. Selain itu, jurnal kami telah memiliki E-ISSN. Insyaallah, dua jurnal lagi akan terbit dan terakreditasi SINTA 3 atau minimal 4,” ujarnya.
Ubed meneruskan, proses pengangkatan dan pemberhentian koorprodi kali ini jauh berbeda dibanding kala UNJ masih berstatus BLU. Tempo itu, pemilihan koorprodi dilakukan secara demokratis dan mandiri oleh fakultas, rektor hanya berwenang mengesahkan lewat SK. Sejauh yang ia ingat, rektor tak pernah cawe-cawe dalam menentukan koorprodi.
Dirinya mengingatkan Komarudin untuk lebih hati-hati dalam mengemban jabatannya. Ia menyayangkan sikap kepemimpinan rektor yang minim komunikasi. Ubed menegaskan sekali lagi, kampus harus menjadi ruang demokratis dan mendengarkan aspirasi sivitas akademika UNJ.
“Jika kekuatan dan kekuasaan tidak dipakai dengan bijak, silahkan tanggung konsekuensinya sendiri,” pungkas Ubed.
Bukan hanya Ubed, di dalam SK Rektor UNJ Nomor 22 terdapat 94 koorprodi yang diberhentikan dari jabatannya. SK ini dilandasi oleh Peraturan Rektor (Pertor) UNJ Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Departemen/Koordinator Program Studi di semua jurusan D3, D4, S1, dan pascasarjana.
Tim Didaktika meminta akses Pertor UNJ Nomor 49 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNJ dan Pertor UNJ Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat di Lingkungan UNJ. Permintaan itu diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lewat email pada 11 Februari 2025. Sebagai informasi, dua Pertor tersebut menjadi dasar dari adanya Pertor Nomor 1 Tahun 2025.
Tim Didaktika mendapat balasan pada tanggal 25 Februari 2025. PPID UNJ hanya memberi salinan dari Pertor Nomor 10 Tahun 2024. Sementara itu, Pertor Nomor 49 Tahun 2024 belum bisa diakses. Sebab menurut keterangan PPID, peraturan tersebut masih dibahas oleh majelis wali amanat, senat akademik universitas, dan rektor.
Adapun Pertor Nomor 10 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian setiap pejabat di kampus, salah satunya koorprodi. Peraturan ini berlaku pada 15 Oktober 2024, sesudah UNJ berstatus PTN-BH.
Baca juga: Dari Ruang Kuliah ke Galian Tambang
Dalam Peraturan itu, hanya ada tahap verifikasi dan penetapan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat kampus, termasuk koorprodi. Wewenang verifikasi pun diberikan kepada unit kerja kampus yang ditugaskan rektor.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tahap verifikasi tercantum di Pertor Nomor 1 Tahun 2025. Verifikasi dilakukan setelah dekan mengusulkan satu calon kepada rektor. Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, calon yang diusulkan menimbang persyaratan, kapasitas, loyalitas, dan integritas. Tidak ada indikator penilaian yang jelas mengenai hal tersebut.
Setelah diverifikasi, Pasal 8 menyebut rektor dapat menolak usulan calon. Dengan kata lain, pengangkatan koorprodi sangat bergantung kepada kehendak rektor.
Peraturan di atas jauh berbeda saat UNJ masih berstatus PTN BLU. Misalnya, dalam Pertor Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Ketua dan Sekretaris Program Studi pada Program Sarjana dan Diploma di Lingkungan UNJ. Melalui Pasal 6 ayat (1), dijelaskan ketua program studi diangkat dan diberhentikan rektor atas usulan dekan berdasarkan hasil pemilihan. Walhasil, wewenang rektor hanya sebatas mengesahkan koorprodi terpilih.
Adapun pada Pasal 7 ayat (1), pemilihan koorprodi dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk di prodi masing-masing. Lalu, panitia pemilihan memverifikasi berkas administrasi calon. Terpenting, termaktub dalam Pasal 12, pemilihan koorprodi mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Bingkai Pembangunan dan Potret Matinya Demokrasi
Tim Didaktika meminta keterangan lebih lanjut dengan mengirim surat permohonan wawancara kepada Direktur Akademik UNJ, Agung Premono pada 6 Maret 2025. Surat telah diterima oleh Staf Direktur Akademik. Namun sampai berita ini terbit, belum ada keterangan pasti darinya.
Sementara itu, Tim Didaktika juga melobi pejabat tembusan SK Rektor UNJ Nomor 22 untuk wawancara. Salah satunya, Wakil Rektor Keuangan dan Sumber Daya, Ari Saptono. Namun, ia menolak untuk diwawancarai lebih dalam. Ia berujar, penjelasan atas pemecatan Ubed sudah tertera di laman Humas UNJ dengan artikel berjudul “UNJ Resmi Menjadi PTN-BH, Restrukturisasi Organisasi dan Pelantikan Pejabat Baru Dilakukan Sesuai Aturan yang Berlaku”.
Jika melansir laman terkait, fenomena ini dipandang wajar. Sebab, UNJ yang baru menjadi PTN-BH membutuhkan restrukturisasi organisasi. Hal ini dinilai dapat menyelaraskan tujuan pembangunan, seperti reputasi dan prestasi akademik di kancah nasional hingga internasional.
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ, Mayyaza Nafilata menentang adanya kekuasaan politik kampus terpusat kepada rektor. Idealnya, kampus yang demokratis menjalankan prinsip desentralisasi kekuasaan dalam birokrasinya. Mayya menegaskan, hal ini perlu dilakukan karena setiap birokrat memiliki pengalaman lapangan yang berbeda-beda.
Baca juga: Ruang Kelas Terbatas dan Sempit, Mahasiswa FEB Keluhkan Fasilitas di Gedung Baru
Bagi Mayya, pengalaman tersebut menjadi usulan strategis yang nantinya diproses secara musyawarah mufakat oleh dekan fakultas maupun senat akademik universitas (SAU). Dengan demikian, kekuasaan rektor berpatok kepada hasil musyawarah oleh berbagai pihak. Selain menjaga demokrasi kampus, sebut Mayya, hal ini mencegah hubungan baik antara rektorat dengan pihak fakultas/prodi.
“Apabila kekuasaan seutuhnya terpusat pada rektor, maka resiko utamanya adalah otoritarianisme dan kematian demokrasi kampus”, ujarnya pada, Rabu (12/3).
Suara kritis juga muncul dari Staff Basis Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) —tim aksi mahasiswa tingkat fakultas di UNJ— Farah Diba. Ia mengaku mahasiswa perlu waspada dengan manuver rektor yang mulai semena-mena.
Bagi Farah, situasi seperti ini menimbulkan teka-teki. Hal itu dikarenakan rektor seolah ingin membangun stabilitas politik dalam kampus dengan memusatkan kekuasaan kepada dirinya.
Selain itu, Farah juga menginginkan keterangan langsung dari rektor atas kejadian ini. Sebab, ia mengklaim gaya berpolitik rektor yang tidak memberikan pernyataan hanya menciptakan suuzan. Farah menyarankan, jika hal seperti ini terus dirawat, maka sebaiknya rektor membuat yayasan saja, supaya kekuasaan bisa dimodifikasi sedemikian rupa.
“Jangan karena UNJ baru menjadi PTN-BH, Rektor mengotak-atik demokrasi kampus lewat kebijakan,” pungkasnya pada, Kamis (13/3).
Kekuasaan Rektor di PTN-BH Lain
Jika kekuasaan Rektor UNJ cenderung bersifat absolut dalam mengangkat pejabat, Tim Didaktika menemukan hal yang berbeda di berbagai kampus PTN-BH lainnya. Misalnya, di Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Indonesia (UI).
Di UB, rektor tidak memiliki wewenang langsung dalam memilih dekan dan wakilnya. Hal ini diatur dalam Pertor Nomor 62 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Pertor Nomor 89 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan.
Tertera di Pasal 8 ayat (1), rektor mengangkat dekan dari salah satu calon dekan yang diajukan oleh Senat Akademik Fakultas (SAF). Kemudian ayat (2), pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Sementara di UI, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jabatan dan Level Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Universitas Indonesia, dijelaskan mekanisme kewenangan rektor dalam mengangkat atau mencabut pejabat terkait. Lewat Bab 1, Pasal 1 poin (15), Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan, atau kenaikan pangkat, atau jabatan dalam jabatan fungsional.
Jabatan fungsional itu mencakup jabatan fungsional, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional pelaksana. Semisal seorang dosen ingin menjadi lektor kepala, terdapat level atau kredit yang harus ditempuh, seperti di angka 700, 550, dan 400.
Dengan kata lain, mencermati kekuasaan rektor di dua kampus ini, tentu terdapat perbedaan kontras. Lewat mekanisme mengangkat lewat usulan SAF, hingga menerapkan sistem kredit, rektor tidak memiliki kekuasaan yang absolut. Hal ini menandakan meritokrasi dipilih sebagai jalan mengangkat pejabat terkait.
Baca juga: 1.400 Mahasiswa Baru Keluhkan Golongan UKT Tak Sesuai, Kampus Berjanji Adakan Aju Banding
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksono mengatakan, kekuasaan absolut rektor bukan sesuatu yang mengagetkan. Sedari pemilihan para rektor di berbagai kampus, khususnya yang telah berstatus PTN-BH, memang sarat intervensi kekuasaan. Hal itu terlihat dari porsi suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) sebesar 35 persen suara dalam pemilihan rektor.
“Ada kepentingan kekuasaan yang menjadikan rektor itu sangat otoriter, bahkan memilih cara intimidatif ataupun pendisiplinan dalam mempertahankan kekuasaannya, seperti dialami Ubed,” ujarnya kepada Tim Didaktika melalui pesan suara, pada Selasa (11/3).
Bagi Satria, pencopotan Ubed tidak beralasan selain karena kiprah kritisnya selama ini. Sebab, Ia menilai kinerja Ubed selama menjadi koorprodi tidak bermasalah, bahkan cenderung positif.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kekeliruan dalam tata kelola kampus. Baginya kampus, terutama yang berstatus PTN-BH mesti menjalankan prinsip good governance. Dalam prinsip ini, penilaian utama adalah kinerja dan performa, bukan pandangan politik.
Lanjut Satria, pemecatan Ubed menandakan sivitas akademika yang kritis dapat diintimidasi dan didiskriminasi oleh pihak kampus. Dirinya menyayangkan, kampus tidak menunjukkan sama sekali keberpihakannya pada kebebasan akademik.
“Jika hal ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi UNJ, tetapi kampus-kampus di seluruh Indonesia, ” tegasnya.
Reporter/penulis: Ezra Hanif
Editor: Andreas Handy

