Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang disinyalir tidak tepat sasaran. Hal tersebut bermula dari unggahan akun X @undipmenfess, yang membongkar beberapa akun instagram penerima KIP-K yang memiliki gaya hidup hedon dan barang-barang mewah.

Jamak netizen merasa kecewa dengan hal tersebut dan mendesak penerima KIP-K yang bergaya hidup mewah untuk segera mengundurkan diri. Selain itu, netizen juga mengkritisi pihak Universitas Diponegoro (Undip) yang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan seleksi penerimaan  beasiswa.

Alhasil, kasus yang terjadi di Undip menyeruak hingga ke kampus lain. Pun, dari kasus tersebut menimbulkan konflik horizontal yang di antaranya stigma negatif dari mahasiswa nonbeasiswa kepada mahasiswa penerima beasiswa bergaya hidup mewah. Selain itu, muncul kasus-kasus doxing yang dilakukan netizen dan beberapa diantaranya berakhir salah paham dan saling mencurigai.

Banyak juga mahasiswa mengeluhkan tidak lolos seleksi KIP-K karena kuota yang terbatas, meski merasa berhak mendapatkannya. Keluhan ini juga datang dari mahasiswa keluarga kelas menengah, yang terjepit dalam situasi sulit. Mereka tidak dianggap cukup tidak mampu untuk mendapatkan beasiswa seperti KIP-K, tetapi di sisi lain, kenaikan biaya pendidikan tinggi sulit mereka tanggung karena pendapatan keluarga yang pas-pasan.

Bila dicermati, beasiswa merupakan usaha yang diklaim pemerintah untuk memudahkan mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi supaya dapat memutus rantai kemiskinan. Sebagaimana yang terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono merilis Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) – beasiswa sebelum adanya KIP-K.

Klaim pemerintah tersebut perlu dikritisi, apakah benar beasiswa merupakan upaya efektif pemerataan akses pendidikan tinggi? Apalagi di tengah sulitnya masyarakat mengakses pendidikan tinggi bila ditinjau dengan data, angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Indonesia hanya sebesar 31,45% di tahun 2023.

Iklan

Pemerintah mengklaim pemberian beasiswa merupakan upaya pemerataan akses pendidikan. Namun, apakah benar begitu?

Sesat Pikir Pemerataan Pendidikan Melalui Beasiswa

Jika dilacak awal kemunculannya, skema beasiswa pendidikan ternyata sudah masuk ke Indonesia di era pra-kemerdekaan. Abdul Kahar dalam bukunya, “Pemutus Mata Rantai Kemiskinan” membahas secara periodik awal kemunculan beasiswa pendidikan di Indonesia.

Saat era pra-kemerdekaan, kolonial Belanda memberikan tawaran beasiswa pendidikan sebagai upaya tanggung jawab moral karena telah menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Setelah kemerdekan, Soekarno menyadari Indonesia kekurangan kaum terpelajar akhirnya membuka keran beasiswa dengan bantuan dari negara lain.

Dengan semangat memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan pembangunan, tren pemberian beasiswa pun dilanjutkan sampai Orde Baru. Lulusan beasiswa di Orde Baru banyak mengisi jabatan struktural pemerintah selepas lulus pendidikan. Hal tersebut merupakan semangat yang dibawa Soeharto untuk meningkatkan kualitas dan performa pekerja di pemerintahan.

Setelah reformasi, pemberian beasiswa pendidikan pun mulai didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Dengan semangat awal pemberian beasiswa adalah berfokus memperbaiki sumber daya manusia, kemudian mulai bergeser menjadi pemerataan pendidikan. 

Meski begitu, perubahan tersebut juga tidak lepas dari dampak terlibatnya Indonesia dalam  perjanjian dengan World Trade Organization (WTO). Selepas Indonesia tergabung dalam WTO, sektor pendidikan menjadi masuk dalam bagian General Agreement on Trade in Services (GATS). Artinya, negara harus memperlakukan pendidikan sebagai sebuah komoditi yang diperdagangkan, dan bukan lagi menjadi hak warga negara.

Tekanan untuk melakukan privatisasi pendidikan semakin terlihat lewat mekanisme perubahan status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) lewat PP 61/1999 dan PP 153/2000. Peraturan tersebut memaksa kampus untuk lebih mandiri dalam pembiayaan operasional karena negara mulai menarik diri dari tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999, terdapat lima kampus yang diproyeksikan menjadi PTN berstatus BHMN. Kampus-kampus tersebut terdiri atas Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Airlangga.

Tidak puas dengan mekanisme BHMN, negara kembali merumuskan kebijakan untuk melepaskan subsidi pendidikan lewat Permendikbudristek No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Berbeda dengan status BHMN yang hanya menyasar beberapa kampus saja, status PTN-BH lebih menekankan semua kampus negeri untuk segera bertransformasi menjadi berbadan hukum.

Iklan

Kampus diberikan tawaran kebebasan finansial dalam tata kelolanya, namun dengan konsekuensi negara mengurangi pembiayaan operasional kampus. Selain itu, kampus juga diharuskan memiliki dan mengelola unit bisnis yang harus menghasilkan profit.

Namun, ketidaksiapan kampus mengelola badan usaha banyak berakhir pada kerugian. Ketika negara mengurangi subsidi pendidikan dan unit bisnis hanya memberikan sedikit profit, maka biaya operasional perguruan tinggi harus dibebankan kepada mahasiswa. 

Tidak aneh jika tren yang muncul setelah kampus menjadi PTN-BH yaitu naiknya biaya pendidikan. Terdapat juga upaya merogoh kocek mahasiswa lewat skema manipulatif, seperti sumbangan pendidikan, biaya praktikum, dan mekanisme lainnya.

Seperti yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) tahun 2016, sebagai PTN-BH, tentunya memiliki segamblang unit bisnis, salah satunya adalah Rumah Sakit UI. Kerugian yang disebabkan kegagalan UI mengelola rumah sakitnya, menimbulkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sampai akhirnya terjadi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa UI menuntut kampus membatalkan kenaikan UKT. Mekanisme Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) ramai digemborkan. 

Baca juga: Antara Surat Edaran dan Pengekangan Kebebasan Akademik

Menilik Anggaran Pendidikan Indonesia 

Pemberian beasiswa di tengah desakan privatisasi pendidikan dan pengurangan peran negara dalam pendanaan tentunya bukan kebijakan yang solutif. Nyatanya, negara khususnya Kemendikbudristek, sampai saat ini tidak pernah serius dalam menggelontorkan dana bagi penyelenggaraan perguruan tinggi di Indonesia.

Anggaran Pendidikan tinggi di Indonesia pada tahun 2023 sektor pendidikan tinggi hanya mendapat alokasi sebesar 0,6% dari total APBN. Pengelolaan dana tersebut juga harus terbagi antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Padahal persentase yang direkomendasikan oleh UNESCO adalah minimal 2% dari total APBN untuk pendidikan tinggi. Bahkan, Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Malaysia yang mengalokasikan 1-1,5% APBN untuk pendidikan tinggi. 

Maka tidak aneh jika angka partisipasi kasar perguruan tinggi Indonesia di tahun 2023, masyarakat dari kuintil 5 mendominasi dengan persentase 52,66%, kuintil 4 sebesar 33,62% serta kuintil 3 dengan besaran 26,95%. Hal tersebut jauh timpang dengan masyarakat kuintil 1 dan 2, yang jika dijumlah angka partisipasi kasarnya hanya sebesar 40,35%.

Sebagai informasi, kuintil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan pendapatan atau kekayaannya menjadi lima kelompok besar. Setiap kuintil mencakup 20% dari populasi, seperti contoh kuintil 1 berarti 20% masyarakat dengan pendapatan terendah dari sebuah populasi.

Data di atas menunjukan bahwa masyarakat kelas bawah masih kesulitan dalam mengakses perguruan tinggi. Padahal, pada tahun 2022, jumlah penerima KIP Kuliah sebesar 646 ribu peserta, Kemendikbud Ristek sendiri mengalokasikan dana sekisar  8,7  M untuk pendanaan KIP Kuliah 2022.  

Ditambah perubahan kebijakan pengurangan kuota UKT golongan satu dan dua di kampus negeri yang menyulitkan masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan tinggi. KIP-Kuliah pun nyatanya tidak mampu mengakomodir seluruh masyarakat miskin yang masuk ke kampus negeri. 

Bukannya penulis mengkerdilkan peran KIP-K, nyatanya memang saat ini banyak masyarakat kelas bawah terbantu berkat skema beasiswa tersebut. Namun, melihat tata kelola perguruan tinggi yang masih serampangan terutama masalah biaya kuliah, tentu perbaikan tata kelola adalah hal yang harus dikejar terlebih dahulu. 

Memperbaiki tata kelola perguruan tinggi bisa dimulai dengan menghentikan mekanisme PTN-BH, yang membuat kampus semakin tercekik akibat pengurangan subsidi. Ketika kampus tidak lagi diproyeksikan sebagai pengelola unit bisnis dan negara hadir untuk memberikan dorongan pendanaan, tentu biaya kuliah tidak akan semahal hari ini.

Selain itu, pemerintah juga perlu menaikan alokasi dana pendidikan tinggi yang masih jauh dari besaran yang direkomendasikan oleh UNESCO. Jika perbaikan tata kelola sudah dilakukan dan negara hadir penuh dalam memberi dorongan pendanaan, barulah mekanisme beasiswa dapat membantu pemerataan pendidikan. Namun hanya sebagai suplemen tambahan buka kebijakan utama.

 

Penulis: Zahra Pramuningtyas

Editor: Lalu Adam Farhan Alwi