Pemerintah kembali menawarkan skema kredit pinjam, meski serapan tenaga kerja bagi para sarjana mengalami kelesuan. Banyak pihak menilai, kebijakan ini berpotensi membuat mahasiswa terjerat beban hutang.
Melalui Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berencana mengembangkan skema pembiayaan pendidikan tinggi berbasis kemitraan dengan sektor swasta, lembaga filantropi, dan institusi nasional. Tujuannya, guna meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada perguruan tinggi.
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Stella Christie menyampaikan pada awak media di awal April lalu, pemerintah sedang mempersiapkan skema kredit pinjam sebagai pembiayaan perguruan tinggi. Ia menyebut program ini sedang berada dalam tahap persiapan.
Stella menegaskan skema kredit pinjam ini dirancang dengan tata kelola yang lebih aman. Ia memastikan tidak akan melibatkan perusahaan pinjaman swasta, seperti kasus yang menimpa ITB tahun lalu. Sebagai gantinya, ia menggandeng Lembaga Penyedia Dana Pendidikan (LPDP) dan perbankan nasional sebagai penyedia dana.
Baca juga: Solusi Semu Pinjaman Mahasiswa
Dalam praktiknya, Stella menerangkan bahwa pembayaran baru diwajibkan ketika mahasiswa yang lulus telah melewati batas penghasilan tertentu, misalnya Rp 54 juta per tahun. Juga, Kemendikti Saintek akan menjamin program ini minim risiko sebab bunganya bersifat fixed rate atau tetap.
Meski pemerintah menjamin skema kredit pinjam minim risiko, pengalaman mahasiswa menunjukkan kondisi berbeda. Raihan Wangsa (21), misalnya, masih mengingat jelas aksi besar penolakan kredit pinjam pada awal tahun 2024. Menurut alumni tata wilayah perkotaan ITB itu, ia dan mahasiswa lain awalnya berniat mengajukan keringanan UKT. Tetapi, pihak kampus justru mengarahkannya untuk mengambil kredit pinjam.
“Dulu kalau mengajukan keringanan UKT biasanya diarahkan buat cicilan. Namun, sekarang selain cicilan, kampus mengarahkan untuk mengambil kredit,” terangnya kepada Tim Didaktika, Sabtu (8/11).
Raihan tidak menampik bahwa kredit pinjam secara hukum memang sah. Ia mencontohkan, Danacita—mitra pinjaman daring resmi ITB—sudah terjamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, legalitas bukanlah akar kemarahan mahasiswa.
Baginya, ITB sebagai perguruan tinggi negeri tidak seharusnya mendorong mahasiswa mengambil skema itu. Sebab, kampusnya masih mendapatkan subsidi dari negara.
“Perguruan tinggi negeri seharusnya menjadi tempat yang inklusif untuk semua kalangan. Namun, dengan merekomendasikan kredit pinjam, kampus jadi eksklusif karena hanya sebagai ladang bisnis saja,” tegas Raihan.
Apalagi, Raihan melanjutkan, kondisi pasar tenaga kerja di Indonesia sedang mengalami kelesuan, sehingga lulusan perguruan tinggi sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh sebab itu, skema kredit pinjam tidak tepat dipraktikkan di Indonesia.
Lapangan Kerja Tak Ada, Sarjana Luntang-Lantung
Lesunya pasar tenaga kerja yang diterangkan Raihan, turut dirasakan langsung oleh Alumni Teknik Tata Busana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tahun 2025, Salma Maulida yang telah menghabiskan waktunya setiap hari berselancar di aplikasi lowongan pekerjaan—meskipun tidak membuahkan hasil. Bahkan, Salma memilih pergi ke Jakarta untuk memperbesar kesempatan. Namun, setelah empat bulan, ia tetap tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
“Saya sampai nangis karena mencari pekerjaan sekarang susahnya minta ampun. Padahal, telah mengantongi ijazah sarjana,” ujarnya pada Tim Didaktika, Rabu (24/10).
Selama empat tahun berkuliah, Salma mengaku sudah menghabiskan hampir seratus juta rupiah untuk biaya pendidikan—mulai dari UKT, kebutuhan praktik, dan biaya wisuda. Baginya, semua itu tak sebanding sebab setelah lulus ia justru sulit mendapat pekerjaan.
Karena itu, Salma menolak rencana kredit pinjam. Menurutnya, skema ini tidak realistis untuk mahasiswa, terutama di kampus seperti UNY yang masih minim bermitra dengan industri, sehingga tidak ada jaminan mudah mendapat pekerjaan.
“Alih-alih membantu, kredit pinjam bisa membuat beban finansial semakin berat bahkan cenderung merugikan,” ucap Salma.
Setali tiga uang, bagian Timur Indonesia, Alumni Akuntansi Universitas Negeri Pattimura (Unpatti) Ambon tahun 2024, Arifin Agonda menjelaskan tidak banyak lapangan kerja yang terbuka di sana. Dirinya sendiri telah menganggur selama satu tahun setelah lulus.
Arifin menerangkan, tak jarang temannya terpaksa bekerja di perusahaan tambang nikel, Maluku Utara. Ia menceritakan, para sarjana itu tidak lagi memikirkan pekerjaannya sesuai dengan jurusan kuliah atau tidak, sebab yang terpenting adalah bekerja. Ditambah, upah yang ditawarkan jauh lebih tinggi daripada rerata penghasilan Maluku.
“Di Ambon, peluang kerja untuk sarjana minim, sehingga banyak yang akhirnya pergi ke perusahaan tambang. Di sana lulusan sarjana dan SMA diperlakukan sama—kebanyakan ditempatkan menjaga tungku smelter atau menjadi sopir truk,” ungkap Arifin ke Tim Didaktika, Rabu (8/10).
Mengetahui pemerintah kembali merencanakan skema kredit pinjam, Arifin mengaku khawatir. Pasalnya, di Maluku, satu-satunya aset berharga milik warga hanyalah tanah.
“Yang membuat saya khawatir, bagaimana kalau masyarakat terdorong menjual tanah untuk biaya kuliah. Padahal, tidak ada jaminan akan langsung dapat pekerjaan setelah lulus,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu peminjam kredit pendidikan di Malaysia, Mahasiswa Komunikasi Strategis Universitas Islam Internasional Malaysia, Muhammad Hafidz merasakan kondisi yang berbeda dengan di Indonesia. Hafidz mengatakan di daerah asalnya, kredit pinjam sudah lama diterapkan dengan berbagai penyedia layanan—mulai dari perusahaan swasta hingga nasional.
Sebagai bumiputera, Hafidz menerima kredit pinjam dari Pemerintah Provinsi Johor. Setiap provinsi, tambahnya, memiliki Yayasan Pendidikan Negeri yang menyediakan pinjaman pendidikan untuk warga lokal.
“Saya mendapat zero interest karena lahir dan tumbuh di Johor. Menurut saya, itu skema yang adil karena tidak ada bunga. Namun, jika ada bunga, maka negara sudah zalim kepada rakyatnya sendiri,” terangnya pada Tim Didaktika, Minggu (10/8).
Baca juga: Dompet Kosong Negara Membiayai Perguruan Tinggi
Lebih lanjut, Hafidz menjelaskan bahwa sebagian besar peminjam kredit di Malaysia telah memperoleh pekerjaan sejak duduk di bangku perkuliahan. Ia sendiri berhasil mendapatkan pekerjaan yang relevan dengan jurusannya dalam waktu tiga bulan. Oleh sebab itu, Hafidz yakin dapat melunasi pinjaman sesuai tenggat yang ditetapkan negara.
Ekonomi Tak Siap, Ancaman Kegagalan Skema Kredit Pinjam
Pengamat pendidikan, Ki Darmaningtyas memandang pelaksanaan kredit pinjam untuk pembiayaan Perguruan Tinggi di Malaysia sebagai kebijakan yang masuk akal. Sebab, perekonomian di sana mampu menopangnya. Juga, kualitas pendidikan sudah lebih mapan daripada Indonesia.
Tidak hanya itu, Darmaningtyas menjelaskan kredit pinjam sudah pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 1980-an. Nahas, kebijakan ini mengalami kegagalan. Musababnya, banyak para peminjam yang tidak mampu membayar hutang.
“Indonesia sudah punya pengalaman, dulu skema itu bernama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). Bila ingin menerapkan kembali mungkin nasibnya tidak akan jauh dari itu,” tuturnya.
Bagi Darmaningtyas skema kredit pinjam seharusnya tidak diperlukan, jika negara memang berkomitmen penuh membiayai mahasiswa kurang mampu. Ia menilai masih banyak jalan untuk membuka akses perguruan tinggi selain rencana tersebut.
Namun, bila benar dilaksanakan, lanjut Darmaningtyas, maka negara harus menjamin pekerjaan untuk para sarjana. Lantaran, ketersediaan lapangan kerja menjadi indikator penting sebagai jaminan keberhasilan kredit pinjam. Supaya, tidak berujung sama dengan KMI.
Senada, Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Rani Septya berpendapat skema kredit pinjam hanya membebani pengeluaran fiskal negara. Terlebih, Kemendikti Saintek berniat menggandeng Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menggunakan aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika rencana tersebut benar diterapkan, Rani menilai risiko kredit macet akan sangat besar. Karena, para sarjana tidak memiliki jaminan untuk langsung terserap ke pasar tenaga kerja. Ditambah, menurut Rani negara belum bisa mengatur link and match antara industri dengan perguruan tinggi.
“Demand dari Industri dan supply dari perguruan tinggi tidak bertemu dan mencapai ekuilibrium. Makanya, bila kredit pinjam dijalankan berpotensi membuat kredit macet,” jelasnya kepada Tim Didaktika, Rabu (9/10).
Kemudian, Rani memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, menunjukkan lulusan perguruan tinggi justru memiliki tingkat pengangguran terbuka lebih tinggi dibandingkan tamatan SD atau SMP. Hal ini, menurutnya, dipicu oleh perkembangan industri Indonesia yang semakin padat modal.
Akibatnya, lapangan pekerjaan informal menjamur. Rani menyebut sekitar 60% pekerja Indonesia berada di sektor informal dengan latar belakang pendidikan rendah. Bagi Rani, kondisi itu membuat sekitar 22,25% para lulusan baru terjebak dalam kategori Not in Education, Employment, or Training (NEET).
“Pasar tenaga kerja kita lebih banyak membutuhkan pekerja dengan latar pendidikan selain perguruan tinggi. Karena itu, sebelum skema tersebut diterapkan, pemerintah harus membenahi pasar kerja nya lebih dulu,” tegas Rani.
Baca juga: Benarkah Kampus Perlu Tentara demi Bela Negara?
Selaras, Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Barends sempat menyatakan penolakan skema kredit pinjam dalam rapat Komisi X pada Maret tahun 2024. Ia menilai pendidikan merupakan amanat konstitusi. Dengan menerapkan skema ini, baginya, berarti mengalihkan beban negara kepada masyarakat.
Mercy menyebut, ketika rapat Komisi X diadakan pada 18 Maret 2025, wacana skema kredit pinjam kembali mencuat. Saat itu, Kemendikti Saintek menawarkan skema ini sebagai solusi alternatif atas kenaikan UKT yang terus meningkat. Namun, DPR belum menindaklanjuti tawaran tersebut.
“Komisi X belum menyetujui maupun menolak. Kami hanya meminta kementerian untuk mengkaji skema pembiayaan ini secara matang dulu. Jangan sampai nantinya malah memberatkan mahasiswa,” pungkasnya kepada Tim Didaktika, Selasa (21/10).
Guna memperoleh kejelasan terkait rencana skema kredit pinjam ini, Tim Didaktika telah mengirimkan surat kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) pada 20 September 2025. Bahkan, sempat bertemu dengan Sekretaris Diktiristek di tanggal 17 November 2025. Namun, keduanya menolak untuk memberikan penjelasan.
Reporter/Penulis: Anisa Inayatullah
Editor: Devita Sari
*Berita ini merupakan bagian dari rubrik Laporan Utama Majalah Didaktika Edisi ke-52

