Sumber foto:  Freepik.com

Bak membeli kucing dalam karung, banyak guru KKI ditempatkan bekerja tidak sesuai dengan bidang dan riwayat jenjang mengajarnya. 

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagikan surat tugas mengajar kepada guru honorer yang telah diangkat sebagai tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) pada Senin (21/10). Namun, banyak permasalahan muncul terkait penempatan mereka dalam mengajar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjanjikan KKI bagi guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing pada (22/7). Program ini menjadi angin segar bagi para korban cleansing. Sebab dengan terikat KKI, mereka menjadi tenaga kerja resmi di bawah Pemprov DKI Jakarta. Pun, mereka dijanjikan tempat mengajar yang dekat dengan domisili oleh Pemprov DKI Jakarta.

Akan tetapi, penerapan KKI diluar harapan para korban cleansing. Sebab, Disdik DKI Jakarta mengalokasikan guru KKI kepada sekolah secara berantakan. Banyak guru KKI yang dialokasikan ke sekolah tidak sesuai dengan bidang dan riwayat jenjang mereka dalam mengajar. Selain itu, mereka mendapat tempat mengajar yang jauh dari domisili tempat tinggalnya.

Merespons hal itu, aliansi Guru Honorer Muda (GHM) melakukan konsolidasi di Taman Ismail Marzuki pada Rabu (23/10). Hal itu dilakukan untuk menyatukan suara guru KKI terhadap penempatan mereka yang bermasalah.

Salah satu guru KKI yang penempatannya bermasalah adalah Iwan–bukan nama sebenarnya. Iwan bercerita, semula ia mengajar mata pelajaran Sejarah. Akan tetapi, setelah diangkat menjadi guru KKI, ia malah mengajar Olahraga. Pun, Iwan yang awalnya mengajar siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), kini malah mendidik siswa Sekolah Dasar (SD).

Iklan

Baca juga: Guru Honorer: Dicampakan Padahal Berperan Sentral

Lanjutnya, Iwan mengaku kesal dengan penempatan tempat mengajar yang diperolehnya. Dirinya merasa keberatan dengan mata pelajaran yang diampu malah melenceng jauh dari bidang keahliannya. Iwan pun mencurigai Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak melakukan analisis jabatan secara benar terkait penempatan guru KKI. 

“Saya kaget mas, baru mendapat surat tugas, langsung disuruh mengajar anak SD dan mata pelajaran yang diampu tidak sesuai,” ucap Iwan pada Rabu (23/10).

Tambah Iwan, ia disuruh kuliah lagi supaya bisa linear dengan bidang mata pelajaran yang diampu di sekolah baru. Setelah mendengar perintah tersebut, ia merasa cemas dan terganggu secara psikologis. 

“Saya jadi sakit gara-gara dipaksa mengajar mata pelajaran olahraga di jenjang SD,” ujarnya,

Sama dengan Iwan, Maulana Ikhsan juga bernasib sama. Ia berkata tidak mengajar sesuai dengan bidang keahlian dan riwayat jenjang sebelumnya. Tambahnya, semula ia mengajar Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah menengah atas berubah menjadi guru kelas yang memegang semua mata pelajaran di sekolah dasar.

Maulana mempertanyakan landasan Disdik Jakarta dalam membuat keputusan penempatan guru KKI Sebab, menurutnya Disdik DKI Jakarta harus mempertimbangkan analisis jabatan dalam penempatan guru KKI. Dengan cara tersebut, penempatan guru KKI akan sesuai dengan bidang ajarnya.

Sambungnya, KKI gagal menjadi bentuk pengamanan bagi guru honorer. Baginya, harus diperhatikan juga beban kerja mereka apabila Disdik Jakarta ingin memberikan keamanan kepada guru honorer.

“Disdik Jakarta telah berkali-kali melakukan hal seperti ini. Sebagai pengambil kebijakan dan keputusan, Disdik Jakarta seharusnya melibatkan guru honorer dan mengutamakan kepentingannya,” jelasnya pada Rabu (23/10).

Koordinator GHM, Andi Febriansyah menerangkan banyak guru KKI mempunyai masalah terkait tempat mengajar yang jauh dari domisilinya. Menurutnya, hal itu merugikan guru KKI karena beban dan biaya perjalanan ke tempat mengajar bertambah besar.

Iklan

“Banyak terjadi guru KKI yang harus pergi mengajar lintas kota administrasi. Ini merugikan, karena dari segi pengeluaran biaya pasti bertambah dan beban perjalanan juga,” ujarnya.

Baca juga: Imbas Beban Kerja Guru Tetap

Lanjutnya, Andi pun menanggapi terkait ketidaksesuaian bidang dan jenjang yang diperoleh guru KKI. Mengacu kepada Undang-Undang Dosen dan Guru No. 14 Tahun 2005, Andi menilai proses penempatan KKI tidak adil dan demokratis. Hal itu disebabkan guru honorer tidak dilibatkan dalam menentukan penempatan KKI. 

Andi menegaskan, semestinya Disdik Jakarta lebih serius memperhatikan guru KKI. Ia memastikan, guru honorer telah melaksanakan semua tahapan perekrutan KKI sesuai perintah Disdik DKI Jakarta, mulai dari pemberkasan hingga verifikasi. Akan tetapi, Disdik Jakarta justru tidak memutuskan penempatan guru KKI berdasarkan data analisis jabatan.

“Seharusnya keputusan penempatan guru KKI sudah linear. Acuannya jelas berdasarkan riwayat pendidikan, domisili tempat tinggal, dan riwayat mengajar,” tandasnya.

Penulis/Reporter : Naufal Nawwaf

Editor : Andreas Handy