Hilirisasi yang berkonsentrasi kepada aktivitas pertambangan menjadi prioritas pemerintah. Akan tetapi, kebijakan ini justru kerap menimbulkan kerusakan alam dan permasalahan sosial. 

Kekayaan alam yang berlimpah dapat menjadi modal majunya suatu negara. Akan tetapi, Indonesia dengan segudang kekayaan alamnya, justru terbelenggu sebagai negara berkembang.

Indonesia masih begitu tertinggal dari negara maju baik dari segi teknologi, pendidikan, dan industri. Kekurangan itu menjadikan Indonesia sulit mengolah kekayaan alamnya menjadi produk bernilai tambah, macam produk otomotif ataupun komputer.

Dengan begitu, negara majulah yang hanya bisa memanfaatkan kekayaan alam negara berkembang seperti Indonesia. Mereka bisa menghasilkan akumulasi modal lebih besar yang berasal dari produksi, distribusi, serta penjualan di pasar global.

Baca juga: Problematika Lesunya Perekonomian Nasional

Kerja sama multilateral yang timpang tersebut membuat Indonesia mengeluarkan kebijakan hilirisasi. Kebijakan ini bertujuan agar negara dapat mengolah kekayaan alam secara mandiri dan menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Iklan

Mulai era pemerintahan Joko Widodo, kebijakan hilirisasi digencarkan dengan target pertumbuhan ekonomi negara yang mencapai tujuh persen. Implementasinya, Jokowi mengadakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai sektor, terutama industri ekstraktif. Namun, alih-alih membangun masyarakat, proyek tersebut malah memiliki sengkarut masalah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial.

Misalnya kebijakan hilirisasi nikel yang menghasilkan produk baterai kendaraan listrik (EV) di Halmahera, Maluku Utara. Proyek ini membuat kerusakan ekologis seperti pencemaran lingkungan yang menyebabkan matinya berbagai keanekaragaman hayati.

Masifnya aktivitas pertambangan di Pulau Halmahera juga membuat ekonomi masyarakat lokal menjadi kritis. Hal ini disebabkan sumber mata pencaharian mereka yang sebelumnya dari perikanan, perkebunan, dan pertanian hilang.

Di dalam bukunya berjudul The Will to Improve: Perencanaan, Kekuasaan, dan Pembangunan di Indonesia, Tania Murray Li mengkritik wali masyarakat yang ingin memperbaiki keadaan suatu masyarakat, tetapi dalam praktiknya justru kerap membawa dampak buruk. Mereka biasanya adalah birokrat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau akademisi yang berasal dari luar masyarakat lokal.

Wali masyarakat berseloroh “pemberdayaan” atau “pembangunan” sebagai cara membuat masyarakat lokal percaya kepada mereka. Padahal, proyek pembangunan bukan untuk menunjang kebutuhan masyarakat setempat, melainkan hanya sebagai cara mencapai kepentingan segelintir elite. Masyarakat lokal dipandang mereka hanyalah objek, bukan sebagai subjek aktif dalam proyek pembangunan.

Fenomena ini juga bisa dilihat pada kasus kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi yang terusir dari ruang hidupnya karena diambil alih PT Hijau Artha Nusantara (HAN). Berkedok kebutuhan energi baru terbarukan (EBT), perusahaan swasta asal Korea Selatan ini melakukan deforestasi.

PT HAN sendiri bergerak di bidang bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Di area lahan konsesinya, PT HAN mengubah hutan yang sebelumnya ruang hidup kelompok SAD dengan tanaman sengon. Hasil tanaman tersebut akan menjadi bahan bakar bagi kegiatan produksi milik PT HAN.

Akibatnya, kelompok SAD atau Orang Rimba yang kebutuhan hidupnya bergantung dengan hutan menjadi terusik. Bahkan, mereka terancam tidak bisa melanjutkan hidup karena kehilangan hutan untuk mendapat hasil berburu.

Selain itu, Orang Rimba juga sulit mengerjakan kegiatan spiritualnya. Sebab, hutan sudah menjadi media ritual turun-menurun bagi Orang Rimba. Maka, kegiatan spiritual spiritual dan identitas mereka terancam menghilang.

Kemudian demi meredam pergolakan dengan Orang Rimba, PT HAN menggandeng tokoh agama setempat untuk mengislamkan mereka. PT HAN, Yayasan Mualaf Center Indonesia (MCI), dan birokrat pemerintah setempat pun menjanjikan bantuan berupa uang dan bimbingan agama.

Iklan

Namun, setelah Orang Rimba tersebut resmi menjadi mualaf, mereka justru mengalami kebingungan. Pasalnya, Orang Rimba tidak mendapat internalisasi pengetahuan dan nilai-nilai spiritual dari pihak yang mengislamkannya. Sebab, saban baru beberapa bulan, mereka langsung dilepas oleh perusahaan dan pemerintah. Tak sesuai dengan janji manis semula.

Model pembangunan yang satu arah dari atas ke bawah hanya menyebabkan keberulangan pola masalah di atas di daerah lain. Sebab, pola yang destruktif ini justru melanggengkan penindasan masyarakat, bahkan menghilangkan identitas mereka.

Adil Membangun

Di dalam Astacita milik Prabowo Subianto, kebijakan hilirisasi yang berkonsentrasi kepada industri ekstraktif masih menjadi program prioritas pemerintah. Dengan motivasi sama dengan pemerintahan sebelumnya, Prabowo ingin menggenjot pendapatan negara lebih besar lagi dari industri ekstraktif.

Situasi tersebut ditunjukkan dari aktivitas pertambangan yang meluas ke daerah Timur Indonesia. Misalnya terjadi di Kepulauan Raja Ampat. Kawasan konservasi yang akrab disebut surga dunia itu tercaplok oleh eksploitasi tambang nikel.

Selain itu, muncul pemberian konsesi tambang dari pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MU). Gelagat tersebut mengindikasikan negara yang hanya menghamba kepada profit saja.

Baca juga: Pemberian Tambang ke Ormas Keagamaan: Kapitalisasi Agama untuk Kepentingan Penguasa

Bak unta masuk ke dalam lubang jarum, sektor pertambangan memang menghasilkan akumulasi modal yang besar, tapi memiliki konsekuensi kerusakan ekologis yang berkepanjangan. Tidak hanya alam yang menjadi korbannya, permasalahan sosial seperti ketimpangan, kemelaratan, dan pertentangan berpotensi terjadi.

Apalagi, trend pembangunan ekstraktif di Indonesia cenderung bersifat satu arah. Masyarakat lokal di Halmahera, Jambi, dan Raja Ampat sekadar menjadi objek pembangunan penuh masalah. Keadaan demikian tak banyak berbeda dengan masa Orde Baru.

Dari kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang muncul di era 2000-an, menunjukkan puncak gunung es dari ketimpangan pembangunan Orde Baru. Di bawah model pembangunan sentralistik, permasalahan struktural menggelayuti masyarakat Aceh.

Gas alam, yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional justru tidak memberikan imbal balik kepada masyarakat Aceh berupa perbaikan kesejahteraan sosial. Kekayaan alam masyarakat lokal itu malah sekadar menguntungkan korporasi besar beserta negara.

Progres pertumbuhan ekonomi memang benar dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi tetap harus memprioritaskan prinsip keadilan sosial. Prinsip ini meliputi perlindungan ruang hidup, pelestarian kekayaan alam, dan keanekaragaman hayati.

Selanjutnya, dari segi implementasi kebijakan hilirisasi, pemerintah harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat berupa dialog terbuka. Sebab, masyarakat lokal lebih tahu mengenai keadaan lingkungannya. Hal ini agar kebijakan hilirisasi tidak jadi penguras kekayaan alam saja, tetapi sebagai katalisator ekonomi berkelanjutan yang adil.

Penulis: Naufal Nawwaf

Editor: Andreas Handy