Judul Buku: Membunuh Hantu-Hantu Patriarki

Penulis: Dea Safira

Cetakan: I

Tahun Terbit: 2019

Jumlah Halaman: VIII + 193 hlm

Beberapa waktu ini masyarakat dihujani kabar mengerikan mengenai kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter di India oleh sekelompok laki-laki pada bulan Agustus lalu. Sadisnya, pada jasad korban ditemukan cairan sperma sebanyak 150 ml. Temuan tersebut mengindikasikan korban telah diperkosa oleh lebih dari sepuluh orang. Karena umumnya seorang laki-laki dewasa hanya mengeluarkan sperma sebanyak 4-6 ml.

Iklan

Kasus tersebut menimbulkan gelombang protes dan mogok kerja yang dilakukan berbagai aliansi dokter dan masyarakat umum di India. Mereka menuntut penyelesaian kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut diselesaikan dan pelaku dihukum seadil-adilnya. 

Tidak jauh berbeda dengan India, perempuan di Indonesia pun diliputi ancaman tindak kriminal. Seperti pada kasus yang menimpa seorang perempuan di Cikarang, Bekasi pada September 2023 lalu. Korban dibunuh oleh suaminya, diketahui sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok akibat permasalahan ekonomi. Tersangka merasa sakit hati oleh perkataan korban, lalu dengan tega menggorok leher korban di depan anak-anak mereka.

Sebelum terjadi tragedi berdarah itu, ternyata korban sempat melaporkan tersangka karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pihak berwajib. Naas, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena dianggap permasalahan rumah tangga biasa.

Ramainya kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan sampai memunculkan istilah baru yaitu femisida. Menurut Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Siti Aminah, femisida merupakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan disebabkan oleh rasa kebencian, dendam serta terjadi akibat perasaan superior dan dominasi laki-laki atas diri perempuan. 

Dalam masyarakat yang masih menganut paham patriarki, perempuan dan laki-laki dianggap tidak setara. Alhasil, timbul relasi kuasa laki-laki atas perempuan, laki-laki dianggap superior dan menimbulkan dominasi peran dalam tatanan sosial. 

Rentannya perempuan menjadi korban kejahatan juga ditunjukan oleh catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mencatat sebanyak 17.639 perempuan menjadi korban kekerasan. Data tersebut dihimpun secara real time dan dikumpulkan per 1 Januari 2024, sampai saat ini.

Meskipun pada era ini, perempuan dianggap sudah memiliki kebebasan dan kesamaan akses baik dalam ranah pendidikan, hak untuk mendapat pekerjaan sampai hak atas dirinya sendiri. Namun, nyatanya ancaman dari nilai patriarki dan dominansi laki-laki masih santer menghinggapi kehidupan perempuan. Hal tersebut dibuktikan dengan rentannya perempuan menjadi korban kekerasan, baik secara seksual, mental bahkan fisik.

Kasus kerentanan perempuan menjadi korban kekerasan dianalisis dalam buku antologi “Membunuh Hantu-Hantu Patriarki” karya Dea Safira. Baginya, hal ini sebagai dampak dari efek superioritas dan dominasi laki-laki yang masih kuat di dalam masyarakat.

Dilatarbelakangi efek tersebut, akibatnya perempuan kehilangan hak untuk merasa aman, nyaman, dan menjadi apa yang mereka inginkan. Kehadiran perempuan di dalam masyarakat acapkali hanya menjadi objek semata dan terbatas pada nilai-nilai femininitas yang mengiringinya. 

Baca juga: Barbie: Menantang Racun Standar Kecantikan Dalam Rona Fantasi

Iklan

Selain mencoba mengurai ketertindasan perempuan dalam masyarakat, Dea juga menyinggung kebencian yang ditunjukan terhadap perempuan. Kebencian baik berasal dari laki-laki maupun dari sesama perempuan itu sendiri. Ketakutan akan perempuan bisa lebih berdaya dan menyaingi laki-laki membuat banyak kasus kekerasan kerap terjadi. 

Banyaknya kasus kekerasan yang berujung penghilangan nyawa di ranah keluarga. Menandakan, bahkan di dalam hubungan pernikahan yang dilandasi cinta sekalipun relasi kuasa tetap tercipta dan laki-laki menggunakan superioritasnya untuk mendominasi perempuan.

“Kekerasan seksual itu mengenai relasi kuasa yang timpang dan bagaimana orang cenderung menunjukan kekuasaannya melalui invasi tubuh seseorang” (hlm.186)

Hal tersebut tidak lepas dari pembagian kerja yang terjadi dalam rumah tangga, laki-laki dengan maskulinitasnya melakukan kerja mencari nafkah dianggap lebih memiliki kuasa. Sementara itu, perempuan dengan segala tuntutan melakukan kerja domestik tersisihkan dan dianggap tidak memiliki kuasa atas keluarganya.

Sekalipun perempuan turut melakukan kerja mencari nafkah, mereka tetap memikul beban ganda karena harus tetap mengurusi pekerjaan rumah dan merawat anak. Laki-laki kebanyakan enggan untuk dilibatkan dalam pembagian kerja tersebut.

Hal tersebut juga bisa dibedah dengan melihat arti kerja di sistem ekonomi kapitalis hari ini. Pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai sebuah kerja yang harus dibayar. 

Selain itu, kerja prokreasi yang sangat bergantung terhadap perempuan pun hanya dianggap sebagai kodrat perempuan saja. Seperti diketahui kerja prokreasi merupakan kerja-kerja yang memastikan adanya keturunan dalam sebuah keluarga.

Perempuan dalam Ketakutan

Pemerintah nyatanya tidak pernah serius dalam menangani banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Hal tersebut terlihat dari jalan panjang pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang butuh waktu 10 tahun untuk disahkan, padahal angka kekerasan seksual terjadi setiap harinya.

Pada tingkatan perguruan tinggi, memang sudah terbentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) lewat turunan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Kehadiran Satgas PPKS memang terasa membawa angin segar dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Akan tetapi, kehadiran Satgas PPKS di perguruan tinggi nampaknya belum maksimal dalam upaya pencegahan dan penanganan. Hal ini karena kedudukan Satgas PPKS masih berada di bawah pihak rektorat dan tidak menjadi lembaga independen.

Lantaran kedudukan Satgas PPKS yang tidak independen dikhawatirkan terdapat ketimpangan relasi kuasa dan upaya intervensi apabila pelaku kekerasan seksual berasal dari tenaga pengajar. Sebab, satgas diatur harus mengikuti kepentingan pihak universitas. 

Seperti yang pernah terjadi di UNJ, ketika dosen DA sebagai terduga pelaku tindak kekerasan seksual berupa sexting terhadap mahasiswa dan masih dalam masa investigasi sehingga diberikan sanksi berupa dinonaktifkan sementara. Namun, nyatanya dosen yang bersangkutan masih bisa mengajar di dalam perkuliahan.

Saat itu satgas PPKS justru tidak mengetahui akan kabar dosen DA kembali mengajar sebab terduga masih dalam masa investigasi dan telah dinonaktifkan sementara. Tak elak, hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan keresahan para mahasiswa di dalam kelas. 

Lepasnya kendali dan pengawasan dosen DA dari Satgas PPKS saat itu, tentunya menjadi hal yang tak seharusnya terjadi. Hal tersebut membuktikan bahwa Satgas PPKS masih berada dalam kukungan pihak rektorat dan tidak menjadi lembaga independen dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Barbie: Menantang Racun Standar Kecantikan Dalam Rona Fantasi

Nampaknya, memang perjuangan perempuan untuk bisa merasakan kehidupan yang aman dan nyaman di ruang privat maupun ruang publik masih panjang. Kehadiran perempuan masih dianggap sebagai objek dan belum bisa terbebas dari relasi gender yang mengikatnya dalam tatanan sosial.

“Sudah saatnya kita berhenti mentolerir kejahatan seksual, sebab sudah cukup lama dijajah oleh budaya pemerkosaan yang semakin hari semakin dibenarkan oleh penyakit misoginis masyarakat.” (hlm.165)p

Buku antologi “Membunuh Hantu-Hantu Patriarki” karangan Dea Safira membuka tabir-tabir cerita tentang ketertindasan perempuan dari segala sisi, mulai dari objektifikasi hingga domestikasi. Kumpulan cerita yang ditampilkan dalam buku ini terasa dekat. Sebab, menggambarkan situasi kehidupan sehari-hari.

Akan tetapi, buku antologi ini tidak mempunyai tawaran yang menarik mengenai cara perempuan bisa terbebas dari nilai patriarki. Hal tersebut bisa dimaklumi karena cerita yang dibangun berasal dari pengalaman pribadi penulis saja. Sehingga, setelah usai membacanya, terkesan hampa. 

Oleh sebab itu, membaca buku ini saja tidak cukup. Pembaca perlu melakukan pembacaan lebih lanjut mengenai diskursus ketertindasan perempuan. Kalau tidak, Pembaca hanya akan terjebak dalam situasi dan perasaan konfrontatif yang disisipkan penulis. 

Namun setelah mengetahui hantunya, bagaimana perempuan akan menghadapi jerat patriarki dalam masyarakat? 

Penulis : Zahra Pramuningtyas

Editor : Naufal Nawwaf