Sejumlah mahasiswa UNJ mengeluh karena kegiatan Praktik Keterampilan Mengajar (PKM) dinilai memberatkan. Mulai dari ketidaksesuaian kontrak kerja, lokasi sekolah yang jauh, hingga tidak adanya insentif. 

PKM adalah mata kuliah wajib bagi mahasiswa program studi (prodi) S-1 kependidikan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Merujuk buku panduan PKM Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNJ, kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya kampus dalam menunjang kompetensi mahasiswa kependidikan sebagai calon guru. 

Alih-alih mendapat pengalaman yang berkesan, mahasiswa justru mengeluhkan sistem kerja PKM yang memberatkan. Salah satunya dialami oleh Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Alya Zahidah. 

Alya mengaku jam kerja yang diterima sama halnya dengan guru reguler, yaitu jam setengah tujuh pagi sampai jam tiga sore. Padahal menurutnya, sebagai guru magang, jam kerja yang berlaku harus lebih ringan. 

“Jam ngajar disesuaikan dengan guru regular. Selain disuruh ngajar, ternyata juga mengurus ekstrakurikuler yang bikin tambah capek,” keluhnya saat diwawancarai Tim Didaktika pada, Sabtu (29/11).

Baca juga: Dilema PLP Pengganti PKM

Iklan

Selain beban jam kerja, Alya turut dituntut membuat sebuah metode pembelajaran berupa mainan interaktif sebagai bahan ajar. Dalam sekali pembuatan yang dilakukan tiap minggu, dirinya bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000 – Rp200.000. 

Lebih dari itu, Alya mendapat penempatan sekolah yang jauh dari rumah. Rumah Alya berada di Depok, sedangkan tempat ia mengajar berada di Cakung, Jakarta Timur. Jauhnya jarak antara rumah dan sekolah ini memaksa dirinya menyewa sebuah indekos.

“Mau cari sendiri tempat praktik yang dekat rumah ga bisa. Karena harus ada persyaratan mitra sekolah dengan kampus,” ucapnya.

Setali tiga uang, Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah, Khaliful Islah turut menyampaikan keluhan perihal mahasiswa yang tidak mendapatkan upah ataupun uang saku. Padahal menurutnya, mahasiswa PKM memiliki tuntutan kerja yang sama dengan guru reguler. 

Khaliful mencontohkan dirinya yang secara rutin turut mengembangkan modul dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sekolah. Sedang biaya guna keperluan mencetak lembaran modul dan RPP harus ia tanggung sendiri.

“Dari cara aku ga dibayar aja, aku udah tau itu sebuah bentuk penindasan,” keluh Khaliful. 

Khaliful berharap kegiatan PKM ke depan lebih menghargai kerja-kerja mahasiswa. Yaitu dengan diberikan intensif atau upah, supaya mahasiswa juga semangat dalam menjalankan kegiatan PKM.

Keluhan lain diutarakan mahasiswa Prodi Pendidikan Fisika, Elvanisa Eka Maharani Putri yang mengeluh atas ketidaktepatan kontrak kerja. Elva mengatakan bahwa batas pengumpulan berkas laporan PKM yaitu tanggal 21 November 2025. Namun, ia tetap diminta masuk sekolah sampai tanggal 5 Desember 2025 guna mengawasi kegiatan Ujian Akhir Semester.

“Iya nanti aku sama temen aku masih masuk sampai minggu depan buat ngawas ujian akhir semester,” ungkapnya saat diwawancara pad, Minggu (30/11).

Padahal Eva bercerita bahwa mahasiswa PKM di sekolahnya sering diasingkan oleh guru reguler. Misalnya saat perayaan Hari Guru 2025 lalu. Mahasiswa PKM tidak diundang untuk ikut serta, justru malah ditugaskan mengurus berkas sekolah. 

Iklan

“Kita udah nggak dikasih gaji, juga diasingkan sama lingkungan sekitar,” ujarnya kecewa.

Guna menanggapi keluhan mahasiswa, Tim Didaktika menemui Kepala Koordinator Pusat PKM UNJ, Siti Ansoriyah. Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia tersebut menjelaskan, bahwa landasan aturan PKM tertuang jelas Permendikbud Nomor 16 tahun 2022. 

Namun, regulasi yang dirujuk Siti justru tidak dimasukan dalam Landasan Penyelenggaraan Program PKM pada buku Panduan PKM UNJ. Padahal buku tersebut diterbitkan tahun 2024. 

“Oh, iya memang buku itu belum diperbarui,” kilahnya. 

Selain itu, setelah Tim Didaktika telusuri peraturan yang dimaksud, tidak ditemukan pasal-pasal yang membahas kegiatan PKM. Kebijakan itu justru menyoal tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa sistem kerja kegiatan PKM sepenuhnya mengikuti aturan dari sekolah. Sehingga mahasiswa sebagai calon guru, lanjutnya, harus memenuhi beban kerja layaknya guru reguler. Termasuk membimbing ekstrakurikuler. 

Mahasiswa sebagai calon guru pun nantinya tidak hanya mengajar. Karena seorang guru itu harus bisa semuanya,” ucapnya saat diwawancarai pada, Jum’at (12/12).

Soal adanya kemungkinan pemberian upah atau insentif bagi mahasiswa PKM, Siti menjelaskan hal itu menyesuaikan kebijakan sekolah. Namun, dirinya menekankan tidak bisa menyamakan kegiatan PKM dengan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) di perusahaan yang mendapat upah. 

Baca juga: Buruknya Tata Kelola Pendidikan Imbas Inkonsistensi Kebijakan

Ia menambahkan, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Perusahaan yang memang berorientasi pada keuntungan sehingga terdapat pemasukan untuk mengupah mahasiswa. Sedangkan sekolah bersifat layanan jasa dengan sistem keuangan yang terbatas. 

“Seharusnya mahasiswa dapat tempat PKM saja sudah bersyukur. Karena banyak mahasiswa di kampus lain yang cari mitra sekolah harus rebutan,” ungkapnya.  

Saat ditanya mengenai kemungkinan penurunan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PKM, Siti menyatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan. Ihwalnya kegiatan PKM merupakan bagian dari proses perkuliahan dalam bentuk konversi mata kuliah. Sehingga kendati mahasiswa tidak memakai fasilitas kampus selama menjalani PKM, kegiatan tersebut tetap dihitung sebagai mata kuliah. 

Penulis/Reporter: Muhammad Zhafran Thoriq dan Dian Alifia Syaputri

Editor: Zidnan Nuuro