Perubahan PKM menjadi PLP hanya sebatas nama. Sebab, konten keduanya masih sama. Perbedaan hanya terletak di waktu pelaksanaan.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan mengubah program Praktik Kegiatan Mengajar (PKM) menjadi Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Pada permen tersebut, PLP didefinisikan sebagai proses observasi dan pemagangan di satuan pendidikan. Sama seperti PKM, PLP diperuntukkan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan.
Menurut Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Totok Bintoro, tujuan PLP yaitu memberi pengalaman sedini mungkin kepada calon guru. “Mereka (calon guru) mesti ke lapangan. Maka dari itu, ada PLP,” katanya (Rabu, 14/11).
“Dulu, di UNJ namanya PKM. Tetapi, karena di peraturan baru adanya ‘PLP’, ya, mau tidak mau mengikuti (aturan),” tambah Totok.
Sebagaimana isi peraturannya, PLP berbobot empat Satuan Kredit Semester (SKS) dan dibagi menjadi dua tahapan, yakni PLP I dan PLP II. PLP I untuk mahasiswa semester tiga atau empat SKS. Sedangkan PLP II untuk mahasiswa semester tujuh. Di UNJ, rencananya, masing-masing tahapan berbobot satu dan tiga SKS.
Gusti Rahmi, Koordinator Pusat Program Pengalaman Lapangan (PPL), menyebutkan bahwa orientasi utama PLP I ialah observasi tentang persekolahan. “Nanti mahasiswa mencari tahu tentang sumber daya manusia di sekolah, sarana prasarana, kurikulum, dan sebagainya,” katanya. Kemudian di PLP II, mahasiswa mulai latihan mengajar; langsung ke lapangan.
Totok mengakui bahwa konten PLP II memang sama dengan PKM. Akan tetapi, pada tahapan ini mahasiswa mengajar dalam pengawasan serta bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing. “Jadi, mahasiswa gak boleh ditinggalin ketika mengajar,” tuturnya.
“Tahun depan, PLP bisa mulai dicanangkan. Bergantung kesiapan pimpinan. Tinggal tunggu keputusan mereka (pimpinan) dan sosialisasi statuta baru saja,” kata Totok.
Totok kembali mengingatkan, meski sudah dilatih sedini mungkin menjadi guru, mahasiswa lulusan Program Sarjana Pendidikan ini tidak langsung menjadi guru profesional. Mereka harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama setahun. Ia juga berkata, “harus ada sertifikat kelulusan PPG agar bisa disebut profesional.”
Menanggapi wacana tersebut, Nur Fitri, mahasiswi angkatan 2015 Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), mberpendapat bahwa perbedaan PKM dan PLP hanya terletak pada jumlah SKS dan waktu pelaksaannya saja. “Kan di PKM juga sekalian observasi dan praktik. (Konten) Pelaksanaannya juga sama,” tuturnya.
Albar Riadi dan Ikhwan Nur, mahasiswa Prodi Pendidikan Vokasional Teknik Mesin angkatan 2015, berpendapat serupa. Menurut Albar, UNJ lebih baik membenahi SKS PKM daripada mengganti programnya.
“Kan sama aja PLP itu ada yang satu semester,” ucapnya ketika menimbang bobot SKS PKM. PKM yang hanya dua SKS, normalnya, dilaksanakan tiga sampai empat bulan. Sampai saat ini PKM malah dijalani satu semester. Sama dengan rencana pelaksanaan PLP II yang berbobot tiga SKS. Selain itu, ketika PKM pun mahasiswa tidak dilepas mengajar sendirian. Guru pamong juga turut membimbing.
Mengenai PPG, ketiga mahasiswa ini merasa keberadaan program tersebut tidak adil bagi mahasiswa Program Sarjana Pendidikan. Pun merasa sia-sia saja menjalankan praktik mengajar. Menurut mereka, PPG tidak efektif dan sudah semestinya lulusan Program Sarjana Pendidikan langsung mendapat sertifikat mengajar.
“Kalau begitu sih mending gak usah kuliah “pendidikan” aja. Toh, buat apa ikut?” tandas Nur ketika tahu PPG juga diperuntukan sarjana non pendidikan.
“Kalau di PPG pelajarin materi yang udah dipelajari di Prodi, ya buat apa?” kata Ikhwan.
Dosen Filsafat Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Saifur Rohman, ketika diwawancara melalui whatsapp (9/11), menanggapi bahwa kasus pendidikan guru di Indonesia saat ini sebetulnya mengalami involusi. Maksudnya involusi ialah mengharapkan pemecahan masalah, namun diperoleh kerumitan.
Menurut Saifur, kerumitan itu terlihat ketika pendidikan guru dirancang seperti profesi lain. Contohnya, sarjana kedokteran harus mengikuti pendidikan profesi. Sarjana hukum juga harus notariat. “Saya tidak tahu kenapa itu terjadi. Tetapi, yang pasti, pemerintah telah salah arah dalam merancang pendidikan guru,” tambahnya.
Baginya, pendidikan guru bukan menyoal keterampilan mengajar, melainkan kemampuan memimpin dan mempengaruhi peserta didik.
“Jadi, penggantian PKM menjadi PLP merupakan bagian dari involusi dalam pendidikan guru,” tegas Saifur. Alasannya, kebijakan tersebut tidak memberikan pemecahan terhadap perbaikan mental guru. Selain itu, PLP tidak memberikan pemecahan terhadap standar pendidikan guru yang ideal. Sebab, selama ini hanya pakai Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengukur kompetensi guru.
Pelaksanaan PKM maupun PLP, menurut Saifur, tidak efektif sebelum membenahi esensi pendidikan guru dalam desain kurikulum secara menyeluruh. “Benahi kurikulum dulu dong. Jangan hanya mentingin kompetensi profesi dan kognisi,” katanya.
Saifur juga menambahkan, program-program ini sebetulnya tidak perlu dilaksanakan. Sebab, yang diperlukan ialah pengembangan kompetensi sikap guru yang selama ini diabaikan.
Reporter :Lutfia Harizuandini
Editor : Hendrik Yaputra