Tempo lalu, tagar #KaburAjaDulu menjadi tren di berbagai kanal media sosial. Pesan tagar yang berupa ajakan meninggalkan Tanah Air itu sebagai respons rakyat terhadap dinamika politik nasional yang amburadul. Mulai dari masalah politik dinasti yang menyebabkan rusaknya marwah konstitusi, beban mahal program pemerintah, hingga lesunya perekonomian nasional.
Sengkarut masalah tersebut menyebabkan wacana meninggalkan Indonesia menjadi jamak di dalam pikiran rakyat. Sebab, mayoritas rakyat berpikir menjalani hidup di Indonesia tidak dapat menemukan kesejahteraan hidup.
Namun, tren #KaburAjaDulu tidak berlaku bagi kelas buruh. Pasalnya, kabur ke luar negeri membutuhkan dana besar untuk mengurus administrasi, tiket transportasi, hingga biaya hidup selama tinggal di negara tujuan.
Kelas buruh dengan kepayahannya hanya bisa gigit jari di tengah tren #KaburAjaDulu. Terlebih pada saat ini, jamak kelas buruh yang bekerja di sektor informal. Hal ini sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta banyak perusahaan bangkrut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga menurun di bawah 5% yang berimplikasi pada lemahnya sektor industri.
Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia juga berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah buruh informal. Sebab, industri menetapkan kualifikasi penerimaan buruh minimal lulusan pendidikan tinggi. Sedangkan, rata-rata tingkat pendidikan masyarakat hanya tamatan SD (22,27%) dan SMP (35,7%).
Baca juga: Problematika Lesunya Perekonomian Nasional
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2024 buruh informal di Indonesia berjumlah 83,83 juta orang atau setara dengan 57,95% dari total angkatan kerja yang berjumlah 152,11 juta orang. Buruh sektor informal lebih mendominasi dibandingkan dengan buruh di sektor formal yang hanya berjumlah 60,81 juta atau 42,05%.
Bila dianalisis melalui buku Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran karya Muchtar Habibie, buruh informal adalah bentuk penindasan dalam sektor pekerjaan. Alasannya, tidak adanya kontrak kerja resmi serta perlindungan hukum yang minim. Hal ini membuat buruh informal terabaikan hak-haknya.
Kita dapat meninjau UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalam UU tersebut, pasal-pasalnya tidak mengatur perlindungan hukum bagi buruh informal. Mereka tidak mendapat pendapatan sesuai Upah Minimum Regional (UMR), ketetapan waktu kerja, hingga jaminan sosial.
UU Ciptaker pun direspons kritis oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya serikat buruh. Mereka melakukan Judicial Review (JR) terhadap UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memutuskan 21 pasal dalam UU Ciptaker itu inkonstitusional dan perlu direvisi.
Meski UU Ciptaker itu inkonstitusional, pemerintah tetap saja belum memperbaikinya. Padahal, MK telah menyarankan membuat UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja yang secara gamblang melindungi hak-hak buruh.
Berdasarkan data BPS Tahun 2024, rata-rata upah buruh informal di sektor industri jasa tidak lebih dari Rp2,2 juta. Bayangkan, upah itu untuk buruh informal yang bermukim di Jakarta, sedangkan rata-rata biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL)-nya membutuhkan Rp6 juta. Bila dicermati, memang rata-rata upah buruh informal tidak cukup.
Selain itu, buruh informal juga memiliki waktu jam kerja yang tidak normal. Sebab, durasi waktu kerja mereka lebih dari 8 jam sehari. Bahkan, di data lain, disebutkan 26,38 persen buruh informal dapat bekerja lebih dari 48 jam dalam lima hari.
Penulis mencoba menghadirkan contoh nyata dari kehidupan seorang teman yang bekerja di sektor informal. Ia bekerja sebagai barista dengan penghasilan sekitar Rp2,5 juta per bulan. Dengan upah di bawah UMR Jakarta, ia mesti menafkahi istri, menyewa indekos, ongkos transportasi, hingga kebutuhan lainnya. Ketika suatu saat memiliki anak, ia harus menafkahi dan memikirkan biaya pendidikannya.
Mencermati lebih lanjut, tentunya ia akan kelimpungan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Sebab, bila dikomparasikan dengan KHL Jakarta, upahnya bekerja jauh untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Selanjutnya, ihwal jam kerja, ia bekerja selama 9 jam/hari dan 6 hari/Minggu. Bila dihitung dengan waktu istirahat selepas bekerja, jam tidur normal, dan waktu persiapan bekerja, ia tidak memiliki banyak waktu untuk berkomunikasi dalam rumah tangganya. Dampaknya, hubungan ia dengan istrinya bisa kurang harmonis.
Oleh karena itu, Marx menilai buruh tidak memiliki waktu luang. Hal ini disebabkan panjangnya jam kerja yang harus dilakoni buruh. Ketika tidak memiliki waktu luang, buruh tidak dapat mengaktualisasi diri dan mencari kebahagiaan hidup. Alhasil, pikiran buruh selalu tentang bekerja, dan bekerja.
Selaras dengan teori Karl Marx perihal pencurian nilai lebih (surplus value). Dalam sistem kapitalisme, buruh dieksploitasi tenaganya untuk menghasilkan produk. Tujuannya supaya pemilik modal dapat mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Marx mendasarkan pendapatnya itu pada teori nilai kerja (labour theory of value). Baginya, buruh seharusnya diupah secara adil menurut jumlah produk yang telah dihasilkan/harinya. Bukan diupah menurut waktu kerja/harinya.
Namun, sistem kapitalisme menghendaki pengupahan menurut waktu kerja/hari yang bertujuan untuk akumulasi kapital. Caranya dengan mengambil selisih antara nilai upah dari total jam kerja dengan nilai tukar/jual per produk yang dihasilkan.
Misalnya, dalam sehari, barista menghasilkan 50 gelas kopi dengan nilai jual per gelas seharga Rp25 ribu, sedangkan upahnya Rp96 ribu. Untuk mencari keuntungan bagi pemodal, dapat dihitung dari selisih total nilai produk (kuantitas yang dihasilkan dikali harga) dengan upah buruh/hari. Berdasarkan rumus tersebut, keuntungan yang diperoleh pemodal sebesar Rp1,15 juta/hari.
Rumus keuntungan pemodal: (jumlah produk x harga produk) – upah buruh
Dari penjelasan di atas, terbukti buruh tidak mendapat keadilan upah dari hasil kerjanya. Buruh hanya dijadikan objek eksploitasi untuk menghasilkan akumulasi kapital bagi para pemilik modal.
Persatuan serikat buruh dan penguatan regulasi
Penulis mengajukan dua tawaran sebagai jalan keluar ketertindasan buruh. Pertama, individu buruh perlu membentuk atau merapatkan dirinya ke dalam serikat. Hal ini berlaku bagi buruh yang berasal dari pekerja kerah biru atau pekerja kerah putih.
Buruh harus berserikat agar dapat mengidentifikasi ketertindasannya dirinya secara rasional. Sebab, ketertindasan buruh berbeda-beda maka penting mengidentifikasinya guna mengetahui hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Ketika semua buruh di Indonesia berserikat kemudian menyimpul ke dalam konsorsium serikat yang lebih besar. Dampaknya, gerakan buruh memiliki daya tawar untuk melakukan perubahan.
Baca juga: May Day 2025: Melawan Kapitalisme dan Militerisme
Oleh karena itu, perlu menanggalkan sifat-sifat egosentris dalam serikat buruh agar persatuan dapat tercapai. Tanpa tersekat dan berjuang di lorong sunyinya masing-masing.
Diperkuat dengan gagasan Tan Malaka dalam bukunya Semangat Muda, perlu adanya persatuan-perjuangan untuk meruntuhkan sistem kapitalisme. Perjuangan kelas pimpin oleh kelas buruh dengan menggandeng kelas petani dan borjuis kecil (pemuka agama dan kelas menengah) —bukan menyingkirkannya.
Mula-mula perjuangan itu lewat jalan extra parlementer, yakni demonstrasi atau protes massa. Kemudian, apabila sudah kuat, terdidik, dan disiplin, perjuangan serikat buruh dilanjutkan lewat jalan parlementer.
Tujuannya menuntut pemerintah membuat regulasi yang adil berlandaskan hak dan kepentingan kelas buruh. Regulasi itu harus mementingkan hak-hak buruh demi mencapai kesejahteraan hidup.
Perlu diingat, buruh merupakan penopang sentral perekonomian negara, jangan sampai praktik penindasan terhadap mereka terus langgeng. Apabila masih terjadi, pemerintah telah mengkhianati amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Penulis: Lalu Adam Farhan Alwi
Editor: Naufal Nawwaf
*. Tulisan ini adalah bagian dari Terbitan Zine MayDay 2025

