Kebijakan di Rumah Susun Sentra Mulya Jaya menyisakan persoalan bagi penghuninya. Alih-alih menjadi ruang pemberdayaan kelompok rentan, justru warga merasa terasing dan aspirasinya terabaikan.
Rumah Susun (Rusun) di Sentra Mulya Jaya, Bambu Apus, Jakarta Timur memiliki berbagai kebijakan terhadap para penghuninya. Merujuk Kompas.com, rusun yang dibangun atas kerjasama Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi kelompok rentan yang termasuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kategori PPKS terdiri dari gelandangan, manusia gerobak, disabilitas, maupun korban kekerasan rumah tangga. Selain itu, rusun ini dibangun untuk menyejahterakan kelompok disabilitas yang tak memiliki hunian.
Pembangunan rusun ini berlandaskan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7/2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Oleh karena itu, Rusun Sentra Mulya Jaya menekankan kebijakan yang berorientasi terhadap perkembangan kesejahteraan sosial warganya.
Akan tetapi, dalam perumusan dan tata laksana kebijakan itu, berjalan tanpa keterlibatan warga sehingga berdampak negatif. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sutarman. Ia mengatakan, pihak pengelola Rusun Sentra Mulya Jaya menerapkan kebijakan yang merugikan warga dengan membatasi pengunjung.
Baca juga: Sulitnya Akses Pendidikan Anak-Anak di Rusun Bambu Apus
Misalnya, kata Sutarman, ketika sanak keluarganya ingin bersilaturahmi maupun menginap, tidak diberikan izin oleh pengelola. Selain itu, tamu ataupun keluarga yang ingin berkunjung haruslah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar diizinkan masuk oleh petugas keamanan.
Bagi Sutarman, kebijakan yang ditetapkan oleh pihak pengelola dinilai berjalan satu arah, dan tidak mempertimbangkan hak sosial para penghuni dalam menentukan arah kebijakan di lingkungan mereka sendiri.
“Sebenarnya wajar saja kalau berkunjung harus meninggalkan KTP. Cuma kalau untuk keluarga atau saudara memang tidak boleh menginap, saya juga nggak ngerti kebijakan dari petugas ini. Entah karena tempatnya terbatas atau bagaimana,” ungkapnya saat diwawancarai Didaktika, pada Senin (16/2).
Menurut Sutarman, kebijakan tersebut diterapkan oleh pengelola rusun tanpa mempertimbangkan keterlibatan warga secara aktif. Walhasil, ia merasa terasing dari tempat tinggalnya sendiri karena tidak terpenuhinya hak sosial dan psikologi sebagai warga.
Sutarman melanjutkan, warga kerap menyampaikan aspirasi kepada pengelola untuk melibatkan peran aktif penghuni di dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan. Namun, aspirasi warga tak pernah digubris oleh pihak pengelola Rusun Sentra Mulya Jaya.
“Pernah kita pernah protes, cuman responnya ogah-ogahan gitu akhirnya warga merasa gak dianggap dan terasing di tempat tinggalnya sendiri,” ujarnya.
Beranjak dari Sutarman, Nurhayati juga mengungkapkan keluhannya ihwal kebijakan
pengelola yang merugikan. Berawal saat pihak pengelola menjanjikan warga akan punya penghasilan tetap sehingga dapat membiayai sekolah anak-anaknya, maupun kehidupan sehari-hari.
Nurhayati membenarkan kalau pihak pengelola memberikan pelatihan berbagai bidang keahlian kepada warga. Misalnya, ada yang mendapat pelatihan menjahit, bengkel, dan lain sebagainya. Namun, pelatihan itu tak membawa kemaslahatan bagi warga.
“Setelah pelatihan usai, warga mendapatkan bantuan modal berupa kunci-kunci untuk keperluan bengkel, sepeda kopi keliling, maupun barang-barang keperluan berdagang. Akan tetapi, modal yang diberikan pihak pengelola hanya sekali dan tidak berkelanjutan,” imbuh Nurhayati saat diwawancarai Didaktika, pada Senin (16/2).
Kondisi warga, sambung Nurhayati, juga diperparah dengan tidak adanya pendampingan jangka panjang setelah warga menjalankan usahanya masing-masing. Selain itu, warga juga tidak diberikan akses pasar agar mudah menjangkau pembeli di luar rusun.
“Janji yang diberikan pengelola adalah janji manis yang tak kunjung nyata,” sebutnya.
Lantaran janji adanya pekerjaan di rusun nihil realisasi, Nurhayati terpaksa banting tulang bekerja serabutan demi menyambung hidup. Langkah ini ia ambil sebagai upaya mencari penghasilan tambahan. Hal itu ia lakukan karena suaminya yang berprofesi sebagai supir bajaj memiliki penghasilan tak menentu.
Nurhayati mengaku telah mencoba menyampaikan keluh kesahnya. Ia sempat berharap aspirasinya mengenai akses pasar dan pendampingan membuahkan solusi nyata. Namun sayangnya, setiap masukan darinya maupun dari warga lain hanya ditampung oleh pihak pengelola tanpa diberi solusi.
Sebagai warga rusun, Nurhayati merasa disepelekan karena hak-haknya untuk mendapatkan pendampingan dan kesejahteraan ekonomi seperti yang telah dijanjikan kerap diabaikan. Ia merasa berbagai kebutuhan dasarnya seolah dianggap tidak penting oleh pihak pengelola.
“Saya ngerasa sedih banget ngeliat anak-anak saya gak bisa lanjut sekolah. Ya gimana ya, mau daftar sekolah negeri sekitar rusun juga kan anak-anak saya nggak terdata. Mau sekolah swasta juga duitnya gak ada,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan warga, Staf Pengelola Rusun Sentra Mulya Jaya, Fauzan Amin menyatakan sudah berupaya untuk memenuhi hak-hak warga rusun. Misalnya dengan memberikan pelatihan kerja, maupun bantuan modal kepada warga.
Fauzan menambahkan, pihak pengelola juga telah berupaya memfasilitasi kebutuhan pendidikan dengan menawarkan sekolah paket bagi anak-anak yang putus sekolah. Meskipun akses tersebut telah melibatkan pihak luar, akan tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada orang tua dan kemauan sang anak.
Terkait kemandirian ekonomi, pengelola menegaskan bahwa bantuan modal yang diberikan bertujuan agar warga memiliki alat produksi yang nyata. Namun, pihak rusun mengakui
bahwa membuka akses pasar ke masyarakat luas masih sulit terwujud.
“Kami selalu mengarahkan warga untuk menciptakan inovasi baru agar masyarakat luar tertarik, karena sejauh ini kami memang belum sampai pada tahap mencarikan tempat usaha atau membuka akses lingkungan secara penuh,” ujarnya saat diwawancara tim Didaktika pada, Jumat (13/02).
Baca juga: Warga Rusun Pesakih Resah Karena Kualitas Air Sangat Buruk
Pada 11 Februari, Didaktika telah menyambangi kantor pengelola rusun dengan membawa surat permohonan wawancara. Akan tetapi, petugas keamanan rusun memberitahu, kepala pengelola tengah melakukan rapat dan tidak dapat diganggu.
Kemudian pada Sabtu (21/2), Tim Didaktika berupaya menghubungi Fauzan Amin pada melalui WhatsApp. Bertujuan meminta kontak kepala pengelola untuk keperluan konfirmasi terkait informasi yang diperoleh. Namun, permintaan tersebut ditolak. Fauzan beralasan harus bersurat ke kantor pusat yang beralamat di Jl. Tat Twam Asi No. 47, Pasar Rebo, sesuai arahan dari atas.
Sebagai upaya terakhir, Tim Didaktika mengajukan permohonan wawancara secara daring kepada Kepala Pengelola Rusun Sentra Mulya Jaya. Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, Fauzan belum memberi tanggapan.
Reporter/penulis: Dian Alifia Syaputri
Editor: Lalu Adam Farhan Alwi

