Dengan perasaan bangga, UNJ menyiarkan kabar atas posisinya menempati peringkat 13 Besar Nasional Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), atau berada dalam tingkat 1501+ kampus terbaik dunia versi Times Higher Education World University Rankings (THE WUR). Hal tersebut diputuskan setelah UNJ melakukan peningkatan jumlah publikasi internasional bereputasi, program internasionalisasi kurikulum, dan jejaring riset lintas negara.
Memang, demam pemeringkatan internasional kerap menjangkiti kampus-kampus yang baru berstatus PTN-BH seperti UNJ. Tentu, terdapat prasyarat untuk masuk dalam pemeringkatan, yaitu kampus berupaya menjadi world classs university atau universitas kelas dunia. Terlebih, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah melakukan penandatanganan kontrak Program Equity 2025 dengan 23 PTN-BH guna mencapai universitas kelas dunia.
Program Equity 2025 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan Tinggi. Melalui program tersebut, pemerintah memastikan hasil penelitian perguruan tinggi sesuai dengan indikator universitas kelas dunia. Timbal baliknya, dana abadi akan dialirkan kepada 23 PTN-BH penerima bantuan program.
Tak mudah dipahami mengapa Indonesia berambisi besar pada pemeringkatan global yang berasal dari negara-negara Barat. Padahal, pemeringkatan itu secara jelas mengandung nilai-nilai ekonomi liberalisme-kapitalistik yang merugikan negara berkembang, seperti profit oriented, kompetisi pasar bebas, dan komersialisasi pengetahuan.
Baca juga: Main Sendiri, Asyik Sendiri, Sampai Kapan Pemira UNJ Demikian?
Gelombang liberalisme perguruan tinggi di Indonesia bermula ketika negara ini bergabung dengan World Trade University (WTO) dan menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) pada Januari 1995. Terkandung di dalamnya empat metode untuk memperluas paham pasar tersebut.
Pertama, cross border supply, lembaga pendidikan pada suatu negara dapat menjual jasa pendidikan tanpa kehadiran fisik konsumen di negara lain. Kedua, consumption abroad, lembaga pendidikan suatu negara dapat menjual jasa pendidikan dengan menghadirkan konsumen dari negara lain. Ketiga, movement of natural person, perekrutan tenaga pendidik dari negara lain. Keempat, commercial presence, lembaga pendidikan asing bermitra (partnership), membuka cabang (subsidiary), atau perkuliahan ganda (twinning arrangement) dengan lembaga pendidikan lokal.
Jika dibandingkan metode yang digunakan WTO dengan indikator pemeringkatan THE WUR, maka kita akan menemukan beberapa kemiripan. Seperti indikator staf dan mahasiswa luar negeri serta penulisan bersama internasional. Senafas dengan WTO, universitas kelas dunia hadir seiring dengan berkembangnya pasar pendidikan tinggi tanpa batas (borderless higher education market).
Negara-negara Barat memanfaatkan sistem lembaga pemeringkatan macam THE WUR untuk mendapatkan profit dari mahasiswa-mahasiswa luar negeri. Pun, banyak tenaga kerja Barat dapat bekerja di kampus-kampus negara berkembang. Dengan logika itu juga jamak ditemukan pembangunan universitas asal Barat di negara berkembang.
Dalam pusaran pemeringkatan THE WUR, perguruan tinggi negara berkembang seperti Indonesia dipaksa mengikuti standar Barat. Sudah barang tentu, jalan menuju universitas kelas dunia bagi negara berkembang berbeda dengan Barat. Sebab, terdapat perbedaan modal sumber daya. Jika terus begitu, kampus-kampus Indonesia hanya membuang waktu mengejar angan semu.
Parahnya lagi, paradigma universitas kelas dunia membuka peluang komersialisasi pendidikan dalam skala global. Terlihat, praktik menguntungkan korporasi pada indikator yang digunakan THE WUR misalnya, industri income bobotnya 2 persen, institutional income 2,5 persen, dan research income 5,5 persen.

Logika komersialisasi perguruan tinggi memandang cap stempel bagus dari THE WUR dapat meningkatkan daya jual sebuah universitas. Dengan begitu, banyak calon mahasiswa berminat untuk kuliah di kampus berstandar universitas kelas dunia. Hal tersebut menjadi legitimasi universitas-universitas meningkatkatkan kenaikan biaya kuliah setiap tahun.
Biaya kuliah yang semakin tinggi akan menutup akses mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah. Bagaimanapun logika universitas kelas dunia akan memperlebar jurang kesenjangan sosial dan ekonomi antara si kaya dan miskin.
Penjajahan Korporasi atas Intelektual
Ekonomi liberalisme-kapitalistik adalah perpanjangan sistem kolonial yang tidak kunjung selesai. Dahulu, perguruan tinggi kolonial menjadi alat yang cukup efektif untuk melakukan proses indoktrinasi, meracuni pikiran peserta didik, dan diarahkan guna melanggengkan penjajahan.
Proses belajar-mengajar tak bernuansa kritis dan cenderung memiliki motif yang pragmatis. Mahasiswa diajar bukan untuk dicerahkan secara intelektual, melainkan untuk didisiplinkan dan dijajah pikirannya dengan cara yang tak tampak secara langsung.
Zaman terus berganti, pola kolonial bertransformasi melampaui batas-batas teritorial. Di bawah skema universitas kelas dunia yang bertumpu kepada kepentingan pasar, penelitian-penelitian condong kepada dunia industri.
Baca juga: Normalisasi Kekerasan Atas Nama Identitas
Pemikir pedagogi kritis, Henry Giroux menjelaskan di universitas korporat, intelektual dinilai berdasarkan dana hibah yang mereka peroleh daripada kualitas pendidikan. Ketiadaan penelitian kritis disebabkan oleh pengambilalihan universitas oleh kepentingan industri.
Dengan alasan demikian, jarang ditemukan di kampus-kampus Indonesia belakangan ini mengembangkan ilmu pengetahuan kritis. Perguruan tinggi dari jajaran birokrat, dosen, hingga ke mahasiswa tenggelam dalam pusara korporasi. Birokrat kampus sibuk mencari dana, para dosen dipaksa mencapai jurnal internasional, kemudian mahasiswanya terkatung-katung mencari magang tidak dibayar.
Padahal, pengintegrasian dengan dunia industri telah membuat iklim riset stagnan. Jarang ditemukan konsep, desain, model, atau pendekatan untuk keilmuan baru. Dalam data yang dirilis Global Innovation Index (GGI) 2019, peringkat produktivitas inovasi Indonesia juga masih di bawah banyak negara ASEAN lainnya.
Gayung bersambut, survei nasional dari Tirto Institute pada awal 2025 menunjukkan bahwa 62 persen mahasiswa merasa kurang percaya diri untuk menyuarakan pendapat, bahkan di lingkungan kampus sendiri. Sementara itu, pemerintah malah memfokuskan mahasiswa untuk magang Industri. Program Magang Merdeka 2024 meloloskan 78.212 mahasiswa untuk magang industri.
Keniscayaan Universitas Riset sebagai Jalan Dekolonisasi
Alih-alih industri atau tetek bengek internasionalisasi standar, perguruan tinggi harus terintegrasi dengan keperluan riil masyarakat. Untuk mencapai itu diperlukan sebuah dekolonisasi pengetahuan. Namun, agenda dekolonisasi akan berakhir di kritik simbolik tanpa kapasitas riset yang disiplin. Oleh sebabnya, universitas riset adalah keniscayaan.
Universitas-universitas Indonesia harus memahami pengalaman, sejarah, dan kebutuhan masyarakat sendiri. Supaya produksi pengetahuan kita memiliki pijakan jelas untuk melakukan penelitian.
Dengan demikian, dekolonisasi riset pada institusi perguruan tinggi dapat menjadi upaya melepaskan dominasi kerangka berpikir yang menempatkan Barat sebagai pusat dan standar kebenaran ilmiah. Tujuannya bukan menolak ilmu Barat, tetapi menempatkan pengetahuan lokal, tradisi intelektual non-Barat, dan suara kelompok terpinggirkan sebagai setara dalam produksi ilmu.
Banjir universitas dan inflasi sarjana berpeluang untuk menciptakan universitas riset. Sudah cukup, mahasiswa dan dosen menjadi pembantu industri serta mengikuti standar internasional. Universitas riset ini mesti menyediakan ekosistem, pendanaan, laboratorium, dan pusat studi dengan jalan alternatif selain metodologi Barat.
Sebenarnya, Indonesia pernah berada di fase mendekolonisasikan perguruan tinggi. Tepatnya pada dekade 1950-an dan 1960-an. Semangat membangun negara disertai dengan integrasi perguruan tinggi dengan masyarakat. Implementasinya, diciptakanlah Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
Peleburan antara intelektual dan masyarakat menjadi ciri khas perguruan tinggi Indonesia. Dosen dan mahasiswa turun ke desa-desa, bekerja bersama warga, serta berusaha memecahkan masalah rakyat. Ini berarti memutus rantai kekuasaan di mana orang asing menentukan apa yang harus dipelajari, dan bagaimana universitas harus dikelola di tanah Indonesia.
Dekolonisasi riset memungkinkan tumbuhnya diversifikasi pengetahuan berbasis permasalahan rakyat. Pun, dekolonisasi riset dapat mengusir kolonialisme yang sekarang bertransformasi dalam wajah World Class University. Sebagaimana pidato DN. Aidit di Universitas Indonesia 1965:
“Universitas hanya akan berhasil memenuhi fungsinya sebagai alat yang menentang imperialisme dan kolonialisme jika tercapai pengintegrasian total dengan rakyat”.
Penulis: Anisa Inayatullah
Editor: Andreas Handy

