Diskusi publik bertajuk “Mendukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Bentuk Pengakuan, Keadilan, dan Penghormatan Hak bagi Masyarakat Adat” diselenggarakan di Balai Sidang Djokosoetono, Universitas Indonesia, pada Selasa (22/4). Acara ini adalah hasil kolaborasi Kaoem Telapak, Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA), dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI).

Diskusi ini juga diisi oleh sivitas akademika FH UI dan Tim Substansi RUU MA sebagai pemateri. Merujuk pers rilis, intisari pembahasan diskusi publik ini adalah menekankan urgensi pengesahan RUU MA sebagai dasar hukum yang krusial untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional kepada masyarakat adat.

Perlu diketahui bahwa RUU MA sendiri sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2009. Kemudian, RUU MA kembali masuk dalam Prolegnas pada 2025, namun hingga saat ini tak kunjung terselesaikan.

Guru Besar Bidang Sosiologi Hukum FH UI, Ratih Lestarini mengatakan, ihwal mandeknya pengesahan RUU MA disebabkan oleh adanya pengaruh kepentingan yang saling bertentangan di antara masyarakat adat dengan investor. Masyarakat adat ingin menjaga lingkungan dan hak mereka, sedangkan investor fokus pada keuntungan. Kepentingan ini menjadi hambatan utama di saat kehidupan masyarakat adat kian terancam.

“Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat adat agar RUU ini dapat segera disahkan demi perlindungan hak-hak mereka,” sebutnya.

Ratih melanjutkan, hukum seharusnya mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat adat dan investor. Yakni, dengan memberikan perlindungan hak adat melalui UU MA ketika investor mendirikan unit bisnis di tanah ulayat. Namun nyatanya, kepentingan investor lebih utama sehingga RUU MA tak kunjung selesai dan disahkan.

Iklan

Dosen Bidang Studi Hukum dan Masyarakat FH UI, Ismala Dewi menuturkan, pemerintah perlu menghormati dan melindungi masyarakat adat dari ekspansi modal. Sebab, masyarakat adat memiliki tata kelola kehidupannya sendiri yang tertuang dalam hukum adat serta harus dijamin.

Baca juga: Kusut Masai Program Cetak Sawah di Ogan Komering Ilir

Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan, walaupun negara memiliki hukum yang bersifat formal dan mengikat, secara antropologis terdapat juga aturan tidak tertulis. Aturan itu disebut hukum adat. Dalam konteks pluralisme, hukum adat tak kalah penting karena mampu menangani masalah yang tidak terjangkau oleh hukum negara.

“Hukum adat adalah hukum asli bangsa kita yang lahir dan berkembang dalam masyarakat adat. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan atau dianggap lebih rendah dari hukum nasional,” terangnya.

Merujuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 ayat (3) dikatakan, bahwa air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dewi melihat, sekarang ini terdapat pergeseran cara pandang terhadap air, yang tadinya sebagai fungsi sosial menjadi barang komoditi.

“Air itu dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan menjadi milik bersama. Setelah pengusaha mengintervensi, tidak mungkin masyarakat adat mampu berkompetisi dengan mereka yang memiliki modal yang kuat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dewi juga menguraikan pentingnya setiap orang, termasuk masyarakat adat, memperoleh perlindungan atas akses air sebagai kebutuhan vital. Apabila air yang sebelumnya dapat dimanfaatkan secara gratis diprivatisasi, hal ini berpotensi menimbulkan konflik atas sumber daya air yang semakin terbatas.

“Air masyarakat Cidahu di Sukabumi itu dijatah pabrik, sisa air yang luber dari pabrik yang akan dibagikan kepada masyarakat. Ini menjadi dunia terbalik: yang memiliki siapa, yang dijatah siapa?” sarkasnya.

Tim Substansi dari Koalisi Kawal RUU MA, Erwin Dwi Kristianto menerangkan proses pengakuan masyarakat adat yang dinilai terlalu bersyarat (terdapat 461 hukum yang mengatur), berlapis (melewati banyak tahapan), dan sektoral (11 jalur aturan skema pengakuan masyarakat adat).

Baca juga: Makan Bergizi Gratis: Solusi Semu untuk Krisis Pangan

Iklan

“Banyak masyarakat adat yang kehilangan akses layanan kesehatan dan hak memilih dalam pemilu akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena persyaratan mencantumkan agama yang diakui negara,” ungkap Erwin.

Erwin menambahkan, perempuan dan anak adalah korban utama dari konflik agraria yang terjadi di Kalimantan. Hal ini disebabkan tanah ulayat yang dikelola oleh masyarakat adat, dirampas industri kelapa sawit.

“Masyarakat adat bukan anti pembangunan, melainkan mereka khawatir tergusur, karena kehilangan tanah berarti hilangnya budaya dan bahasa juga,” tegasnya.

Oleh karena itu, ucap Erwin, diperlukan harmonisasi regulasi dalam rangka mewujudkan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya.

 

Reporter/penulis: Safira Irawati

Editor: Lalu Adam F. A.