Baru-baru ini Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang (UU) TNI Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan tersebut merevisi tugas pokok TNI yang sebelumnya terkandung dalam UU Nomor 3 Tahun 2004. Ada beberapa fungsi tambahan yang dimiliki serdadu dalam UU TNI terbaru. Mulai dari perluasan jabatan di ranah sipil, penambahan umur pensiun, hingga penambahan skala tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Banyak yang mengkritik RUU TNI karena dinilai semakin membatasi kebebasan berekspresi dan ruang gerak sosial masyarakat. Tentara yang seyogyanya sekadar menjaga pertahanan negara, kini bisa masuk ke ruang-ruang sipil sembari menenteng senjata. Hal ini tentu menimbulkan kengerian di mata publik. Dengan demikian, adanya UU baru ini memantik gemuruh penolakan dari berbagai elemen. Salah satunya adalah kaum buruh.
Bagaimana tidak, mengutip cnbcindonesia.com, terdapat tambahan tugas pokok TNI dalam melaksanakan OMSP, yakni ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bukankah seharusnya ketertiban rakyat sipil hanya urusan kepolisian? Pun pasal ini berpotensi menjadi landasan pemerintah dalam melakukan represifitas kepada kaum buruh.
Baca juga: Modus Operandi Dwifungsi Tentara di Rezim Prabowo
Tentu kita tidak akan pernah lupa, bagaimana sikap penguasa melalui perpanjangan tangan kepolisian seringkali melakukan represifitas kepada buruh yang menuntut haknya. Kini, kaum buruh tidak hanya berurusan dengan para penguasa beserta aparat kepolisian, tetapi juga berhadapan langsung dengan moncong senjata prajurit.
Paradigma Proteksi Modal Orde Baru
Stabilitas ekonomi-politik selalu dipandang sebagai instrumen penting dalam pengembangan modal suatu negara. Dengan iklim politik yang tenang, negara semakin mudah menarik investor dan memperkuat sistem kapitalismenya.
Untuk menciptakan jaminan keamanan agar modal berjalan dengan baik, negara pun perlu menyiasati hubungan industrial buruh dengan para pemilik modal. Seorang sosiolog Amerika Serikat, Fred Block mengatakan ada tiga fungsi negara dalam melanggengkan sistem kapitalisme.
Pertama, negara harus mampu menciptakan iklim business confidence agar akumulasi kapital bisa berlangsung dengan lancar. Kedua, memeratakan kekayaan secukupnya kepada kaum buruh agar bisa terus bereproduksi. Terakhir, negara harus bisa menjadi pelindung bagi para pemilik modal, dan dapat membentuk ideologi yang membuat kaum buruh merasa diperlakukan adil. Ketiga cara ini dapat mencegah gangguan-gangguan terhadap sistem kapitalisme yang berlangsung.
Kiat-kiat di atas dipraktikan oleh Soeharto selama masa Orde Baru. Soeharto melakukan proteksi ketat terhadap modal yang berjalan, baik dari kaum kapitalis domestik maupun asing. Dirinya banyak mengeluarkan kebijakan yang menekan gelombang aksi kaum buruh. Mari kita bedah sedikit tindakan Soeharto dalam menjaga perputaran modal selama Orde Baru
Kepemimpinan Soeharto diawali dengan penumpasan banyak buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal tersebut dilakukan guna menjaga gejolak politik perburuhan pasca 1965.
Soeharto pun melakukan fusi atau penggabungan serikat ke dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). FBSI adalah serikat tunggal para buruh yang terafiliasi langsung dengan organisasi politik penopang rezim Orde Baru, yakni Golongan Karya (Golkar). Hal ini menandakan FBSI hanya cangkang semata yang berada di bawah kuasa langsung Soeharto.
Selain itu, dalam buku Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan dijelaskan pada masa Orde Baru terdapat Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Hal ini merupakan ideologi yang dibangun demi menidurkan kesadaran para buruh atas ketertindasan mereka. Berdalih pembangunan nasional, buruh dieksploitasi dengan upah yang murah.
Lebih jauh, Soeharto melalui berbagai kebijakannya mengatur keikutsertaan tentara dalam menangani setiap kasus perburuhan seperti aksi demonstrasi dan mogok buruh. Tekanan militer itu tentu membawa buruh kepada kecemasan melawan sistem.
Penumpasan gerakan buruh oleh tentara bisa kita saksikan dalam kisah Marsinah. Marsinah adalah sosok buruh perempuan PT Catur Putra Surya (CPS) yang diperkosa dan dibunuh, karena membela kawan sejawatnya yang diberhentikan semena-mena oleh perusahaan. Meskipun pelaku pembunuhan sampai kini belum ditetapkan secara resmi, tetapi dari temuan dan kesaksian yang dihimpun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pelaku mengarah kuat kepada tentara.
Singkatnya, para buruh PT CPS awalnya menuntut kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 20% kepada perusahaan. Tuntutan ini berlandaskan surat keputusan Gubernur Jawa Timur pada masa itu, Basofi Soedirman yang berisi kenaikan UMR. Namun, perusahaan justru enggan melaksanakan perintah kenaikan upah.
Para buruh yang geram segera melakukan aksi mogok besar-besaran. Tentara kemudian segera ikut campur mengintervensi gerakan buruh tersebut. Nahas, bukan keadilan atau penyelesaian konflik, justru surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penangkapan lah yang buruh dapatkan.
Satu per satu pemimpin buruh ditangkap dan disiksa tentara. Tak terkecuali Marsinah yang terakhir terlihat hidup pada Rabu, 05 Mei 1993. Tiga hari berikutnya, mayat Marsinah ditemukan dalam kondisi tragis dalam sebuah gubuk di Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Membayangkan Indonesia di Bawah Kepemimpinan Militer Lagi
Kematian Marsinah sebagai simbol perlawanan buruh memantik kesadaran kolektif masyarakat atas kesewenang-wenangan militer. Meski di lain sisi, tak bisa dipungkiri kejadian ini juga menjadi trauma besar yang menghantui gerakan buruh ke depan.
Perjuangan Marsinah Harus Berlipat Ganda
Dalam tiga bulan terakhir, industri manufaktur padat karya seolah lumpuh dengan pemecatan lebih dari 60.000 buruh. Selain itu, beragam aksi juga terjadi lantaran pesangon dan jaminan kesehatan tak kunjung diberikan perusahaan.
Gejolak sosial yang terjadi membuat pemerintah memikirkan seribu taktik untuk menjaga stabilitas. Tentunya pemerintah tidak ingin stabilitas terganggu yang dapat menimbulkan investor enggan menanamkan modal di Indonesia,
Maka, pemerintah bersiasat mengesahkan UU TNI baru. Perluasan wewenang tentara di ranah sipil bisa meredam gerakan perlawanan buruh dan elemen rakyat lainnya terhadap pemerintah. Cara yang sama persis dilakukan Soeharto pada masa Orde Baru.
Kemunculan Neo Orba sudah di depan mata. Ketika militerisme meluas dan negara seakan abai dengan kondisi buruh, maka Marsinah-Marsinah hari ini menghadapi tantangan besar.
Dengan begitu, bersiaplah dan berserikatlah. Kita tidak pernah tahu kapan dan siapa selanjutnya yang menjadi keganasan Neo Orba. Perjuangan Marsinah harus berlipat ganda, tapi kematiannya jangan sampai terulang kembali!
Penulis: Zidnan Nuuro
Editor: Andreas Handy
*. Tulisan ini adalah bagian dari Terbitan Zine MayDay 2025

