Ratusan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, buruh, publik figur, hingga lembaga swadaya masyarakat menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/03). Mereka menuntut pencabutan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR di hari yang sama. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Agus Salim menyesalkan UU TNI yang tetap disahkan meskipun banyak rakyat menolaknya. Ia melihat revisi pasal-pasal dalam UU TNI tersebut dapat mengancam supremasi dan kebebasan rakyat. 

Agus menyoroti perubahan Pasal 47 yang mengatur ihwal TNI dapat menjabat di kementerian/lembaga pemerintah tanpa mencopot jabatannya sebagai prajurit TNI. Pasca di revisi, pasal tersebut memperluas peluang anggota TNI aktif untuk dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga yang sebelumnya hanya 10. 

Baca juga: Mewaspadai Politik TNI: Masa Depan Kita Bukan di Ujung Senjata

Menurutnya, kebijakan ini membuat peran militer bertambah dalam mengurusi ranah politik, ekonomi, dan hukum. Syahdan, hak itu dikhawatirkan akan melemahkan supremasi sipil dan memperburuk impunitas TNI.

“UU ini tidak demokratis karena minim partisipasi publik. Mahasiswa pun membentuk gerakan kolektif untuk menguatkan supremasi sipil dan membatasi supremasi militer,” ucap Agus.  

Iklan

Senada dengan Agus, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno menilai pengesahan UU TNI super cepat dan nir partisipasi rakyat merupakan bentuk pelemahan demokrasi. Ia berpendapat bahwa revisi ini dapat membuka kembali peluang bagi dwifungsi TNI. Artinya selain berfungsi sebagai kekuatan pertahanan, juga sebagai pejabat negara.

Sunarno mencontohkan militerisme dapat menjadi ancaman bagi kaum buruh, terutama saat terjadi perselisihan dengan pengusaha. Dengan kewenangan yang semakin besar, buruh berisiko berhadapan langsung dengan aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI secara represif. 

“Kasus pendudukan TNI di beberapa perusahaan, seperti perkebunan sawit di Kalimantan Barat, sudah terjadi,” jelas Sunarno. 

Setelah melakukan aksi demonstrasi, Sunarno dan kawan-kawan jaringan perlawanan lainnya juga berencana melakukan pengajuan yudisial ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau UU tersebut. Baginya, unjuk rasa saja tidak cukup, sehingga diperlukan langkah hukum.

Sementara itu, Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, ikut menyuarakan kekhawatiran terkait revisi UU TNI. Wanita yang akrab disapa Ika ini menjelaskan bahwa perluasan kewenangan TNI turut mencerminkan dominasi militer dalam ranah sipil, sehingga berpotensi mengancam hak dan kebebasan perempuan.

Sehemat Ika, sebelum revisi ini pun, kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer sudah sering dirasakan oleh perempuan adat yang memperjuangkan hak-haknya. Ia mencontohkan kasus perempuan di Papua yang menentang kebijakan food estate kerap mendapat kekerasan dari aparat militer. Dengan bertambahnya wewenang TNI, Ika khawatir perlawanan perempuan akan semakin ditekan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dari upaya pendudukan terhadap perempuan dan kontrol atas tubuh serta seksualitas kami,” ujarnya kepada Tim Didaktika di sela-sela unjuk rasa.

Ika pun mengingatkan agar tidak menaruh harapan besar kepada DPR, sebab lembaga legislatif tersebut semakin tidak berpihak terhadap rakyat. Maka, ia mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyerukan gerakan demokrasi agar dapat memperkuat persatuan. 

“Mari kita menumbuhkan kepekaan, berjejaring, dan terlibat dalam organisasi pergerakkan untuk mempertahankan ruang demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter/penulis: Khalda Syifa

Iklan

Editor: Fadil B. Ardian