Judul Buku: Kematian D. N. Aidit dan Kehancuran PKI

Penulis: Peter Kasenda

Penerbit: Komunitas Bambu

Tahun Terbit: 2016

Halaman: 234

ISBN: 978-979-9620-10-4

Iklan

“Kadang-kadang kan ada peristiwa yang justru dibuat seolah… Anda ngerti ya? Itu namanya provokasi.”

Begitu tanggapan Prabowo atas kasus teror terhadap aktivis Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ketika dirinya diwawancara Najwa Shihab pada Selasa (17/3). Prabowo menduga kasus Andrie dibuat oleh provokator yang tidak senang dengan pemerintah untuk menciptakan kesan adanya pembungkaman terhadap suara kritis.

Sebelumnya pada Kamis malam (12/3), Andrie disiram air keras oleh orang yang tak dikenal seusai mengisi rekaman siniar (podcast) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan topik remiliterisasi dan revisi UU TNI. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuh bagian kanan, termasuk wajah dan mata.

Baca juga: Wajah Timpang Pendidikan Indonesia dalam Sekolah Rakyat dan Garuda

Berdasarkan rekaman CCTV, Polri menetapkan dua dari empat identitas terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Namun, beberapa jam kemudian, TNI secara terpisah menyatakan telah mengamankan empat personel dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua ES.

Setelahnya, Polri melimpahkan kasus Andrie ke TNI yang secara otomatis menggiring penegakan hukum kasus ini ke ranah peradilan militer. Padahal, pengusutan kasus dalam pengadilan militer sarat konflik kepentingan dan minim transparansi dibanding pengadilan sipil. Hal ini menyulut kekhawatiran proses hukum berjalan tidak adil dan hanya berhenti pada tingkat eksekutor.

Pengusutan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan dengan sengaja mengabaikan inti persoalan. Aktor yang memerintah dan diuntungkan dari kekerasan tak pernah tersentuh. Akibatnya, hukuman hanya menjangkau pada sang eksekutor, bukan pada pemberi perintah.

Ketika keadilan tidak terwujud, penguasa akan dengan mudah menggiring sebuah narasi sesuai dengan kepentingan mereka. Sebagaimana Prabowo menyatakan kasus Andrie dibuat oleh provokator yang ingin memberi kesan rezimnya otoriter. Narasi ini dapat memecah belah perhatian masyarakat dalam menekan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Maka, pemerintah bisa dengan mudah mengabaikan penegakan kasus Andrie sampai ke akar-akarnya. Ketiadaan pertanggungjawaban hukum akhirnya memengaruhi para penguasa untuk terus memelihara impunitas.

Fenomena di atas mirip dengan tragedi berdarah yang berlangsung di sekitar tahun 1965, ketika propaganda buatan penguasa digunakan untuk menutup pintu keadilan. Dalam buku Kematian D. N. Aidit dan Kehancuran PKI, Peter Kasenda menunjukkan bahwa ada narasi yang menempatkan Aidit dan PKI sebagai biang keladi tunggal G30S. Padahal, peristiwa tersebut jauh lebih kompleks daripada satu nama yang dijadikan kambing hitam.

Iklan

Kebenaran 1965 yang Gagal Diungkap Tuntas

“Supaya dapat mengesankan tugas-tugas yang besar dan berat tetapi mulia itu, kita harus terus berjuang untuk menjadikan partai kita suatu partai yang meliputi seluruh bangsa…,” (hlm. 73)

Perkataan tersebut disampaikan Aidit untuk membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) dari keterpurukan pasca peristiwa Madiun 1948. Di bawah kendali Aidit, PKI masuk ke sendi-sendi kehidupan rakyat melalui kegiatan pemberantasan buta huruf, kursus memasak, hingga kegiatan seni dan olahraga untuk menarik simpati rakyat kecil secara luas.

PKI juga menggaet berbagai kelompok masyarakat seperti Buruh Tani Indonesia (BTI) untuk memobilisasi jutaan petani di pedesaan melalui janji pembagian tanah. Selain itu, PKI memegang basis massa buruh di kota dengan mengikat jaringan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Transformasi ini berhasil membuat PKI menjadi organisasi politik dengan massa yang luas.

Melihat PKI yang berkembang besar, Presiden Soekarno memutuskan untuk merangkul partai tersebut ke dalam lingkaran kekuasaannya. Hal itu dilakukan Soekarno guna mempertahankan otoritasnya di tengah dominasi kekuatan militer.

“Ia (Sukarno) mendorong PKI selaku kelompok sipil utama sebagai penyeimbang AD (Angkatan Darat),” (hlm. 77)

Sebaliknya, kegelisahan muncul pada AD. Mereka mulai melihat besarnya massa PKI sebagai ancaman. Baik PKI dan AD kemudian bersaing merebut posisi utama dalam lingkar kekuasaan Soekarno.

Hingga perseteruan ini mencapai titik puncaknya saat peristiwa operasi G30S meletus di Jakarta. Dalam aksi tersebut, tujuh perwira AD diculik dan dibunuh karena dituding ingin melakukan kudeta terhadap Presiden Soekarno.

Akan tetapi, TNI langsung mengecap PKI sebagai otak tunggal di balik penculikan keji para jenderal. Guna memicu amarah dan ketakutan masyarakat, AD menyebarkan berbagai cerita bohong mengenai penyiksaan kejam PKI di lapangan. Selain itu, AD menyiarkan narasi PKI berencana melakukan pemberontakan massal.

Namun, dalam buku tersebut, Kasenda menyebut PKI gagap saat perang di lapangan pecah. Mereka sama sekali tidak dalam posisi siap secara militer untuk membela diri dari serangan AD. Bahkan, Kasenda mencatat tidak ada bukti kuat bahwa kaum komunis itu memiliki perbekalan senjata atau rencana pemberontakan massal.

Meski demikian, propaganda tersebut menyulut kemarahan publik dan dimanfaatkan AD untuk melakukan penumpasan massal terhadap seluruh elemen PKI. Pelenyapan berlangsung brutal yang hanya didasarkan pada daftar nama tanpa sidang di pengadilan. Tragedi ini memakan korban jiwa ratusan ribu hingga jutaan rakyat kecil yang hanya menjadi simpatisan atau sekadar dianggap sebagai bagian dari PKI.

Selain itu, bagi pimpinan PKI yang tidak langsung dibunuh, mereka dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) bentukan Soeharto. Akan tetapi, sebagaimana dicatat Kasenda, kredibilitas persidangan di sini sangat diragukan karena sarat akan kepentingan militer. Kesaksian terdakwa yang tidak sejalan dengan versi AD kerap ditolak pengadilan, bahkan saksi sering mengalami penyiksaan selama pemeriksaan.

“Sukarno melimpahkan kekuasaan yang luas kepada Soeharto untuk mengangkat hakim-hakim Mahmilub dan menentukan nama-nama yang akan diajukan ke depan pengadilan,” (hlm. 179)

Hancurnya PKI sekaligus menandai berakhirnya peran sipil sebagai penyeimbang kekuasaan di Indonesia. Sejak saat itu, militer memegang kendali penuh atas arah gerak bangsa dan narasi sejarahnya.

Militer menguasai segala lapisan ekonomi dan politik di masyarakat. Di sisi lain, masih berlaku sampai hari ini TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yang menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan melarang penyebaran paham organisasi tersebut di masyarakat.

Melalui bukunya, Kasenda menunjukkan bahwa para elite politik dapat menahan proses pencarian fakta hingga mengutak-atik hukum yang berlaku. Hukum semata-semata dikendalikan oleh penguasa untuk mempertahankan kepentingan mereka.

Hal itu masih sangat terasa hingga hari ini melalui kasus Andrie. Perbedaan inisial terduga pelaku antara Polri dengan TNI sudah menunjukkan gelagat dugaan pengaburan identitas pelaku yang sebenarnya. Ditambah dengan adanya kepentingan TNI untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke peradilan militer.

Karena itu, kita tidak bisa lagi hanya menggantungkan harapan pada proses hukum yang sepenuhnya dikendalikan pemerintah. Perlu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang didominasi tokoh sipil independen guna menjamin objektivitas penyelidikan. Sebab, sulit mengharapkan kejujuran jika penyelidik dan terduga pelaku berasal dari institusi yang sama.

Lebih lanjut, seret pelaku ke pengadilan sipil yang lebih transparan dan independen demi menghindari terjadinya impunitas. Belajar dari kasus 65, pengadilan militer sangat rentan disalahgunakan karena sangat kental adanya intervensi pimpinan militer.

Baca juga: Magang Nasional: Salah Jalan Penanggulangan Pengangguran Terdidik

Ketika penegakan hukum bermasalah, pemerintah akan bebas membentuk narasi sesuai kepentingannya. Maka, selalu terbuka peluang terjadinya kekerasan yang sewenang-wenang terhadap rakyat. Oleh karenanya, kebenaran harus menjadi dasar dalam penerapan hukum di Indonesia agar keadilan benar-benar terwujud dan tidak mudah dikendalikan oleh kepentingan pemerintah.

Secara isi buku, Peter Kasenda menyajikan pembahasan yang objektif dengan sudut pandang beragam dan didukung analisis serta sumber yang banyak. Meski demikian, penggunaan alur maju mundur dirasa membingungkan pembaca yang baru mengulik seputar tragedi 1965, dalam memahami urutan peristiwa.

Penulis: Audy Gemaria

Editor: Andreas Handy