Hampir setahun menunggu, korban kekerasan seksual akhirnya mendapatkan SK sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual. Satgas PPKS UNJ akui ada miskomunikasi dengan pejabat kampus.
Kelegaan meliputi AS, korban kekerasan seksual yang akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK) sanksi atas pelaku setelah hampir satu tahun menunggu. Pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNJ mengirimkan SK pada 30 September 2024 pukul 18.30, berselang enam jam setelah berita “Rektor Menyumbat Proses Keadilan: Cacat Prosedural Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual di UNJ” terbit di laman www.lpmdidaktika.com.
“Aku merasa bersyukur banget SK sanksi itu akhirnya keluar, karena saat dikirimkan memang aku sedang memainkan gawai jadi langsung aku lihat dan baca,” ungkap AS pada (04/10) via pesan Whatsapp.
Meskipun begitu, AS sempat menyayangkan adanya miskomunikasi yang terjadi antara Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dengan Satgas PPKS UNJ, yang menyebabkan SK sanksi terhambat untuk dikeluarkan. Tetapi, AS merasa cukup puas dengan kinerja Satgas PPKS UNJ yang cukup cepat menangani kasusnya.
Selain itu, AS juga menyayangkan posisi Satgas PPKS yang berada di bawah rektorat dan bukan lembaga yang independen. Menurutnya, hambatan penyelesaian kasus kekerasan seksual acapkali berada pada lamanya respon oleh birokrat kampus.
“Penyelesaian kasus kekerasan seksual harusnya bisa lebih cepat, dan tidak sampai tertunda satu tahun. Namun, lambatnya respon birokrat kampus menangani kasus mungkin karena banyaknya kesibukan mereka,” jelasnya
Menurut AS, SK sanksi atas pelaku merupakan hal yang penting bagi korban kekerasan seksual. Adanya SK membuktikan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan terdapat bukti tertulis atas hal tersebut.
Baca juga: Rektor Menyumbat Proses Keadilan: Cacat Prosedural Penyelesaian kasus di UNJ
Lewat SK Dekan Fakultas Ilmu Sosial No. 1917/UN39.5.FIS/KM.05?2024. Pelaku dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan sanksinya, yaitu berupa skorsing selama satu semester.
Ketika dihubungi Didaktika via WhatsApp pada Jumat (04/10), Dekan FIS Firdaus Wajdi tidak memberikan jawaban ihwal SK sanksi pelaku kekerasan seksual.Tiga hari sesudahnya, Firdaus baru mengatakan bahwa urusan SK sanksi atas pelaku merupakan ranah Satgas PPKS UNJ meskipun SK sanksi telah dikeluarkan olehnya.
“Untuk topik SK atas pelaku, silahkan langsung saja mewawancarai Ketua Satgas PPKS UNJ agar lebih representatif,” ungkapnya pada Senin (07/10) via WhatsApp.
Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Abdul Haris menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang keluarnya SK tersebut. Setelah ia menolak untuk mengeluarkan SK pada Agustus lalu, pihak Satgas PPKS UNJ tidak lagi menghubunginya.
“Saya tidak tahu menahu tentang SK yang dikeluarkan oleh Dekan FIS. Setelah menolak mengeluarkan SK, pihak Satgas PPKS tidak menghubungi lagi. Saya masih meyakini bahwa SK atas pelaku memang harus dikeluarkan oleh rektor,” jelasnya pada Senin (07/10) via panggilan WhatsApp.
Ketua Satgas PPKS UNJ, Ikhlasiah Dalimoenthe mengakui bahwa memang terjadi miskomunikasi antara Wakil Dekan FIS dengan pihak Satgas yang menyebabkan lamanya SK sanksi keluar. Selain itu, ia beralasan faktor lain seperti sibuknya pekerjaan pejabat kampus dan banyaknya hari libur, turut memperlambat keluarnya SK sanksi.
“SK atas pelaku jika mengacu pada Permendikbud Nomor 30/2021 dan Peraturan Rektor Nomor 07/2021 memang harus dikeluarkan oleh rektor. Namun, perlu diingat bahwa rektor juga memiliki kepanjangan tangan berupa wakil rektor dan dekan untuk membantu tugasnya,” ungkap Ika pada Jumat (11/10), ketika ditemui di Sekretariat Satgas PPKS UNJ.
Ika mengaku, sebetulnya SK sudah keluar sejak 05 September 2024. Namun, karena miskomunikasi antara Wakil Dekan FIS dengan Satgas PPKS UNJ, file SK sanksi baru dikirimkan pada 30 September 2024, ketika pihak Satgas kembali meminta dokumen tersebut.
“Penyelesaian kasus kekerasan seksual membutuhkan integrasi antara semua pihak di UNJ, baik korban, pelaku, kaprodi, wakil dekan, Satgas PPKS, sampai dengan Rektor. Oleh karena itu, prosesnya memang tidak cepat,” ujarnya.
Meskipun begitu, Ika menegaskan bahwa dirinya dan Satgas PPKS UNJ berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Baik bagi pelaku maupun korban.
Penulis/reporter: Zahra Pramuningtyas
Editor: Lalu Adam Farhan Alwi

