Pada Juni 2025, Tempo mewartakan salah satu Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Batam, Kepulauan Riau, Intan mengalami penyiksaan berat hingga babak belur oleh majikannya, Rosalina. Intan menjadi korban penyiksaan karena dianggap lalai sehingga membuat anjing peliharaan Rosalina terluka.
Kasus penyiksaan Intan sebagai PRT, merupakan salah satu contoh kasus dari sekian banyaknya tindak kekerasan pekerja rumah tangga. Merujuk data Jaringan Nasional Advokasi PRT (JALA PRT) pada rentang tahun 2021-2024, terdapat 3.308 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada PRT di Indonesia. Seperti upah yang tidak dibayar, jam kerja panjang, ketiadaan hari libur, hingga tindak kekerasan.
Baca juga: Normalisasi Kekerasan Atas Nama Identitas
Pelanggaran hak itu tidak terjadi begitu saja, pasalnya terdapat sebab-musabab mengapa hal itu masih langgeng hingga hari ini. Sebab terbesarnya, ketidakpedulian negara untuk membenahi permasalahan ini. Kita dapat melihat itu dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masih berlarut-larut lebih dari dua dekade tanpa kepastian pengesahan.
Padahal, dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, menuntut negara memberikan kontrak kerja, jam kerja wajar, upah layak, serta perlindungan dari kekerasan. Indonesia sendiri mengadopsi konvensi tersebut, kemudian mengaturnya dalam rancangan undang-undang yang sampai saat ini justru tidak disahkan.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan melalui UU No. 7/1984, yang mewajibkan negara melindungi perempuan dari diskriminasi di semua bidang, termasuk pekerjaan. PRT, yang sebagian besar adalah perempuan, jelas dihadapkan pada sistem diskriminasi yang sistematis.
Kiwari, kedua konvensi itu sepertinya hanya dianggap angin lalu semata oleh pemerintah. Tidak ada iktikad serius untuk benar-benar menjalankan konvensi yang sudah dengan jelas diadaptasi oleh negara Indonesia menjadi salah satu kebijakan pemenuhan hak untuk PRT.
Padahal, PRT merupakan wajah nyata dari kerja perawatan (care work) yang tak pernah berhenti menopang kehidupan masyarakat. Mereka memasak, membersihkan, menjaga anak, dan kerja keperawatan lainnya. Namun, pemerintah sepertinya menganggap hal itu sebagai kerikil kecil yang tidak begitu penting.
Pengabaian Negara terhadap Kerja Perawatan
Kerja keperawatan menjadi fondasi tersembunyi bagi produksi ekonomi formal, pekerja bisa produktif karena ada orang yang merawat mereka. Namun, kerja yang menopang kehidupan justru direduksi sebagai urusan privat dan ditempatkan di pinggiran hukum serta kebijakan publik.
Analisis Nancy Fraser tentang crisis of care memberi kacamata penting untuk melihat situasi ini. Nancy Fraser—peneliti isu perempuan dari Amerika—menekankan pengabaian hak-hak pekerja keperawatan merupakan dampak dari sistem kapitalisme global bergantung pada kerja perawatan yang tidak dibayar atau dibayar murah.
Fraser mengingatkan bahwa ada kontradiksi mendasar dalam kapitalisme. Di satu sisi, sistem membutuhkan perawatan agar roda ekonomi berputar. Di sisi lain, ia menekan biaya perawatan serendah mungkin agar akumulasi kapital tetap berjalan.
Bila buah pikiran itu dikontekstualisasikan di Indonesia, penundaan RUU PRT adalah refleksi nyata dari kontradiksi itu. Negara memilih menunda pengakuan hukum karena khawatir mengganggu struktur biaya tenaga kerja rumah tangga. Padahal dampaknya adalah pembiaran pelanggaran hak asasi manusia berkepanjangan.
Krisis care work yang dibahas Fraser juga menyoroti ketidakadilan gender. Karena mayoritas PRT adalah perempuan, penundaan RUU PPRT sama dengan membiarkan diskriminasi berbasis gender terus berlangsung.
Perempuan yang bekerja di sektor perawatan diupah rendah, bahkan dianggap tidak perlu upah karena kerja itu dilihat sebagai kodrat. Negara, dengan abai tidak menghadirkan perlindungan hukum, memperkuat pandangan patriarki bahwa kerja perawatan bisa dijalankan tanpa pengakuan dan perlindungan.
Kegagalan negara mengesahkan RUU PPRT juga memperlihatkan bagaimana politik representasi bekerja. Fraser menekankan pentingnya recognition—pengakuan terhadap kelompok yang selama ini terpinggirkan. Sayangnya, sampai hari ini PRT tidak dilihat sebagai subjek politik. Mereka jarang masuk ruang representasi parlemen dan tidak menjadi sorotan utama dalam pembuatan satu kebijakan.
Ketika dibicarakan, sering diposisikan sebagai beban, bukan subjek yang berhak atas keadilan. Penundaan RUU PPRT memperkuat invisibilitas ini, PRT tetap dianggap berada di ranah domestik, bukan bagian dari ranah publik yang layak diatur dengan undangundang.
Baca juga: Tubuh Perempuan dan Anak: Komoditas dalam Cengkeraman Kapitalisme Global
Lebih jauh, dalam kerangka Fraser, keadilan sosial tidak bisa dipenuhi hanya dengan distribusi ekonomi, tetapi juga dengan pengakuan kultural dan representasi politik. RUU PPRT adalah instrumen yang bisa membuka pintu ke arah itu. Pun, RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004, tetapi
hingga kini nasibnya masih belum jelas. Setiap tahun penundaan, sama dengan membiarkan ribuan PRT masuk dalam lingkaran kerentanan tanpa perlindungan hukum.
Ini bukan hanya soal keterlambatan administratif, tetapi pengabaian sistematis terhadap hak asasi manusia. Negara tidak bisa terus-terusan berdalih dan menunda pengesahan RUU PRT. Dalam kerangka Nancy Fraser, inilah saatnya membongkar kontradiksi kapitalisme yang menekan kerja perawatan, sekaligus menuntut negara hadir dengan regulasi yang nyata.
Penulis: Anna Abellina Matulessy
Editor: Lalu Adam Farhan Alwi

