Sidang pembacaan putusan sela ditutup dengan Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi pihak terdakwa pada kamis (8/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan harus memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara yang akan dilaksanakan Kamis depan.
Yang menyedihkan, alasan hakim menolak kali ini hanya karena Delpedro dan kawan kawan terlambat memasuki ruang persidangan. Salah satu tersangka, Delpedro mengatakan bahwa alasan tersebut sangat menyakiti hati para terdakwa. Ia mengaku sudah bersiap dari jam 6 pagi, tetapi baru diberangkatkan pada pukul 10.
“KUHAP itu mengatur seseorang ditahan karena 3 hal yaitu khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak barang bukti. Sedangkan kami memiliki penjamin yang jelas untuk tidak melarikan diri,” protes Delpedro.
Baca juga: Praktik Kekerasan Budaya: Pembersihan Dosa Soeharto lewat Manipulasi Sejarah
Adapun pasal yang diterima sebagai eksepsi adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 5A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis menganggap dakwaan ini cacat secara substansial sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dakwaan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak tetap dipertahankan. Hal ini dipandang Delpedro sebagai bentuk ketidaktelitian dalam praktik hukum.
“Ini adalah serampangan, dimasukan semua pasal yang berarti sejak awal tidak cermat,” jelas Delpedro.
Setelah persidangan, para terdakwa langsung ditempatkan pada ruang tahanan di bagian rubanah gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sana, mereka banyak tukar cerita atau saling menguatkan antar sesama pers dan juga aktivis.
Seorang aktivis lingkungan, Daniel Frits turut hadir untuk mengawal persidangan. Beliau menjelaskan bahwa metode yang dilakukan dengan mengkriminalisasi para aktivis ini kian hari semakin parah.
Ia menyinggung penangkapan aktivis yang menolak tambang andesit di Jepara. Justru ironisnya pemerintah hadir sebagai pelindung oligarki tambang disana
“Dan itu gila,sebuah tindakan pengecut sedangkan aparat ataupun pemerintah sama-sama diam. Dimana keadilan bagi rakyat?” Ujarnya
Beliau pun membandingkan kasus Delpedro cs ini dengan proses advokasi Erasmus Frans Mandato yang membela Rakyat Pulau Rote dari pembangunan Resort Nihi oleh PT BOA. Disana Erasmus melakukan aksi protes sampai akhirnya dikriminalisasi dan masuk persidangan.
Terjadi keanehan dimana sidang yang seharusnya terbuka malah tertutup sehingga wartawan, teman-teman aktivis dan pegiat HAM tidak bisa datang. Kasus-kasus ini bagi Daniel menunjukan praktik hukum yang masih tertutup di luar Jakarta.
“Semakin ke pusat kasus seperti ini semakin dapat diawasi sedangkan kita melihat yang diawasi saja seperti ini apalagi yang tidak?” ungkapnya.
Daniel Frits menilai bahwa pemerintah tidak pernah belajar sejarah. Ia mencontohkan pengasingan atau penangkapan para pahlawan pejuang kemerdekaan maupun aktivis reformasi di zaman orde baru yang tidak memadamkan perlawanan.
“Apakah itu membuat saya dan juga teman teman semakin mingkem atau turun semangat? Tidak. Malah itu membuat semangat semakin membara dan solid, bersama para kawan di penjara,” tegasnya.
Semangat yang sama juga dilontarkan oleh Khariq Anhar, meski dirinya menganggap proses persidangan tidak adil. Musababnya, Khariq yakin hukum yang menjeratnya hanya dalih pemerintah untuk merepresi kebebasan dalam demokrasi.
Meski begitu, Khariq tetap optimis akan demokrasi. Menurutnya, dalih tuntutan terkait penghasutan kelompok dibawah umur maupun cukup umur, hanyalah akal-akalan pemerintah untuk memecah kesatuan rakyat.
“Saya turun aksi itu sendirian tanpa kenal siapapun, datang pun dengan teman teman yang tidak saya kenal, kami dipersatukan bukan oleh ajakan melainkan keresahan yang sama.” jelasnya
Baca juga: Buruknya Politik Indonesia Mengakibatkan Nasib Malang Aktivis
Khariq pun berpesan, apa yang menimpa dirinya dan terdakwa lain tidak boleh menyurutkan perjuangan kaum muda di luar sana. Baginya, sama seperti golongan muda yang mencegah para golongan tua untuk berkompromi dengan penjajah, maka kini kaum mesti menjaga agar golongan tua tidak berkompromi dengan para oligarki yang merusak tatanan.
“Kami yang sudah ada didalam harus bisa menginspirasi kaum muda yang diluar, untuk PR bukan kami yang ada didalam karena kami anti banting dan anti takut tapi yang ada di luar jangan surutkan perjuangan dan keberanian,” Pesan Khariq.
Penulis: Hawari Haqqi
Editor: Ezra Hanif

