Pada Maret 2025, seorang influencer transgender Muslim asal Medan, Ratu Thalisa atau yang dikenal sebagai Ratu Entok divonis dua tahun sepuluh bulan penjara atas tuduhan penistaan agama. Ia membuat konten merendahkan yang disampaikan lewat humor atau sindiran yang menyinggung figur Yesus. 

Namun, dalam proses pengadilannya, alih-alih fokus kepada substansi kontennya, masyarakat justru memfokuskan kepada cibiran atas identitasnya sebagai transgender. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana ekspresi keagamaan kerap dipakai sebagai pembenaran untuk menyebar kebencian daripada menjadi ruang aman untuk mereka yang berbeda dan termarjinalkan secara sosial maupun kultural.

Fenomena ini tergambar jelas dalam film Lovely Man (2011) karya Teddy Soeriaatmadja yang berkisah tentang pertemuan kembali antara Cahaya, remaja perempuan yang berpenampilan agamis dan lulusan pesantren, dengan ayah kandungnya, Saiful, yang kini hidup sebagai waria, yaitu laki-laki yang mengekspresikan diri secara feminin atau mengidentifikasi diri sebagai perempuan, baik dalam cara berpakaian, bertutur, maupun menjalani peran sosial, dan bekerja sebagai pekerja seks.

Baca juga: Transgender Indonesia dalam Bingkai Diskriminasi

Dalam pertemuan satu malam itu, Saiful bersikap dingin dan defensif. Ia beberapa kali mengusir Cahaya, bukan karena benci, tapi karena takut. Takut dihakimi. Takut pada seragam pesantren yang mengingatkannya pada stigma yang melekat sepanjang hidupnya. Bagi Saiful, simbol agama bukan lagi lambang kedamaian, melainkan trauma atas penolakan dan penghinaan.

Bukan karena Saiful membenci agama, tetapi karena ia muak melihat bagaimana agama dijadikan tameng untuk menghakimi. Ia takut karena pengalamannya membuktikan bahwa simbol-simbol kesalehan sering dipakai untuk menentukan siapa yang “layak” diterima dalam masyarakat. Ketika melihat anaknya datang dengan identitas religius yang kuat seperti memakai kerudung dan tertutup, Saiful merasa sedang berada dalam ruang pengadilannya.

Iklan

Kekerasan semacam itu disebut oleh sosiolog Prancis, Pierre Bourdieu, sebagai kekerasan simbolik yaitu bentuk dominasi yang dilakukan lewat bahasa, norma, dan nilai-nilai sosial. Dalam kekerasan simbolik, kelompok berkuasa (dalam hal ini, pemuka agama dan masyarakat yang mengikuti narasi mereka) menetapkan apa yang dianggap benar dan bermoral, lalu memaksakan standar itu pada semua orang. 

Dominasi ini berjalan halus, tanpa paksaan langsung, karena norma tersebut dianggap sah oleh masyarakat. Akibatnya, individu yang berbeda dipaksa menyesuaikan diri dengan nilai-nilai mayoritas agar tetap bisa diterima dan tidak tersingkir dari lingkungan sosialnya.

Yang memilukan, kekerasan semacam ini justru sering dimulai dari mimbar-mimbar agama. Ustaz-ustaz yang dengan mudah menyebut waria sebagai “makhluk menyimpang”, pendeta yang mengaitkan orientasi seksual dengan “kutukan”, atau tokoh-tokoh publik yang mengklaim diri sebagai penjaga moral, mereka inilah yang membangun tembok antara agama dan manusia seperti Saiful. Lihatlah kasus Ratu Entok: yang menghukumnya bukan hanya hakim, tapi juga ribuan suara yang telah dibentuk oleh ceramah-ceramah penuh kebencian.

Negara, di tengah semua ini memproses laporan “penistaan agama” secepat kilat. Bandingkan dengan kasus pertengkaran antar ormas keagamaan yang berujung ricuh, atau pemukulan antar kelompok, apakah secepat kasus Ratu Entok?. Padahal, konstitusi kita jelas-jelas menjamin perlindungan bagi semua warga negara. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu.” UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pun menegaskan hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif (Pasal 3). 

Pemerintah lebih cepat menyelesaikan urusan “penodaan simbol” daripada menghentikan penodaan nyata terhadap kemanusiaan. Seolah-olah, melukai perasaan umat beragama lebih penting daripada melindungi nyawa mereka yang berbeda. Padahal, tugas negara bukanlah menjadi algojo moral, melainkan penjaga konstitusi yang menjamin kesetaraan semua warganya—termasuk mereka yang selama ini dipinggirkan atas nama tafsir agama.

Namun, film Lovely Man (2011) memberi gambaran tentang bagaimana agama seharusnya hadir. Dalam film ini, tokoh Cahaya menjadi representasi dari religiusitas yang tidak menghakimi. Ia digambarkan sebagai remaja perempuan yang taat, lulusan pesantren, dan berpenampilan agamis. Tapi saat bertemu kembali dengan ayahnya yang hidup sebagai waria dan pekerja seks, Cahaya tidak datang dengan niat mengoreksi atau memaksa berubah. Sebaliknya, Cahaya menerima keberadaan Saiful sepenuhnya yang tercermin dalam sikap baik Cahaya dalam film tersebut.

Baca juga: Keterpisahan Islam dengan Sosialisme dalam Fenomena Wahabisme Lingkungan

Sikap Cahaya adalah contoh konkret dari bagaimana agama bisa hadir sebagai ruang untuk merangkul perbedaan yang ada dan tidak menjadikan simbol keimanan sebagai pembatas, melainkan sebagai jalan untuk menjembatani jarak. Ia memahami bahwa menjadi religius tidak berarti merasa lebih suci dari orang lain. Justru, dengan imannya, Cahaya mampu mendekat tanpa menggurui, hadir tanpa menghakimi.

Sayangnya, sikap seperti Cahaya masih jarang ditemukan. Akibatnya, agama tampak eksklusif dan mengintimidasi, dan bukan mengayomi. Padahal, baik Islam maupun Kristen sama-sama mengajarkan kasih dan keadilan. Q.S. Al-Ma’idah ayat 8 menekankan pentingnya berlaku adil, bahkan terhadap mereka yang kita benci. Injil Matius 7:1 melarang manusia untuk saling menghakimi. Tapi dalam praktiknya, ajaran-ajaran ini sering kali dilupakan demi mempertahankan standar moral yang sempit dan membatasi ruang hidup kelompok tertentu.

Jika nilai-nilai dasar agama ingin tetap relevan dan bermakna dalam kehidupan sosial, maka penting bagi para tokoh agama maupun masyarakat luas untuk meneladani sikap seperti Cahaya mendengarkan sebelum menilai, merangkul sebelum menolak. Karena pada akhirnya, kehidupan sosial yang adil bukan dibangun dari seberapa banyak larangan yang ditegakkan, tetapi dari seberapa besar ruang yang kita ciptakan bagi orang lain untuk hidup dengan martabat.

Iklan

Penulis: Shari Angelica 

Editor : Hanum Alkhansaa