Karst Pangkalan termasuk ke dalam kawasan lindung geologi. Namun, terdapat tumpang tindih regulasi yang memberi celah perusahaan melakukan pertambangan. Ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan jadi taruhannya.

Masih teringat di kepala Ujang Nur Ali ihwal demonstrasi yang dilakukan pada 17 April 2025 bersama warga Desa Tamansari, Pangkalan, Karawang Selatan. Demonstrasi itu bertujuan untuk menolak rencana pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) yang berada di tanah kelahirannya.

Penggiat lingkungan berusia setengah abad itu, konsisten menolak rencana pertambangan yang dianggap mengancam kelestarian kawasan Pangkalan. Baginya, wilayah ini memiliki karakter bentang alam karst yang khas—perbukitan gamping yang menyimpan jaringan gua, sungai bawah tanah, dan berbagai sumber mata air yang menjadi tumpuan hidup warga.

Dirinya menerangkan, keunikan dari bentang alam itu menjadikan wilayah Pangkalan sebagai habitat berbagai fauna. Mulai dari monyet ekor panjang, macan kumbang atau tutul, hingga kelinci jawa yang statusnya kini terancam punah. 

“Di Pangkalan ada sejumlah gua vertikal yang dilalui aliran sungai bawah tanah, seperti Gua Lele, Gua Citamiang, dan Gua Cinyurup. Ketiga gua itu terhubung oleh urat air yang kemudian muncul menjadi sumber mata air,” ungkap pria yang akrab disapa Una itu saat diwawancarai Tim Didaktika, pada Sabtu (12/7).

Baca juga: Quo Vadis Kaum Muda? Sang Pembaharu di Tiap Zaman

Iklan

Di selasar rumah, Una melanjutkan, berlimpahnya sumber daya alam (SDA) di Pangkalan menjadi berkah bagi warga sekitar. Contoh sederhana apabila musim kemarau tiba, warga Pangkalan tak pernah risau akan kehilangan akses air bersih. Sebab, kawasan Karst memiliki cadangan air yang berlimpah dari mata air Citaman ataupun Ciburial.

“Hakikatnya tambang itu merusak kok. Dan itu sudah dijelaskan oleh pemerintah bahwa ekosistem Karst tidak boleh diganggu,” ucapnya saat senja tenggelam.

Merujuk laman Minerba One Data Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (MODI – ESDM), pada 26 Januari 2024, PT MPB telah mengantongi dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 84,79 hektar. IUP blok B bernomor 81201102219480007 dengan luas wilayah pertambangan 44,96 hektar. Sedangkan, IUP blok A bernomor 81201102219480006 seluas 39,83 hektar. Kedua IUP itu telah memasuki tahap akhir, yakni operasi produksi. 

Infografik Linimasa Pertambangan PT MPB (LPM Didaktika)

Tim Didaktika  mencoba mengakses dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum bernomor AH.01.09-0212409 tertanggal 11 Juni 2024. Diketahui, PT MPB menggelontorkan modal sebesar Rp4,85 miliar untuk pertambangan batu kapur sebagai bahan utama produksi semen. 

Modal besar itu digelontorkan oleh Komisaris PT MPB, Chang Jui Fang senilai Rp3,48 miliar (71,75%). Sedangkan Wakil Direktur PT MPB, Chang Jung Sheng menyumbang modal senilai Rp1,37 miliar (28,25%). Kedua orang itu diketahui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Susunan direksi PT MPB juga menempati jabatan strategis di perusahaan penghasil Semen Garuda, yakni PT Jui Shin Indonesia (JSI).  Chang Jui Fang misalnya, menjabat Direktur Utama PT JSI dan memiliki saham sebesar 50%. Begitupun Fredy Chandra yang menempati bangku direktur di kedua perusahaan tersebut. 

Infografik Susunan Direksi PT MPB & PT JSI (LPM Didaktika)

Selanjutnya, Una merasa terdapat keganjilan dengan terbitnya IUP tahap operasi produksi kepada PT MPB pada awal 2024. Padahal pada 2016, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTSP) Kabupaten Karawang telah menolak peningkatan status IUP PT MPB dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi.

Hal tersebut dikuatkan lewat Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung  Nomor 23/G/LH/2017. Putusan itu menegaskan, PT MPB belum menyelesaikan izin lokasi dan izin lingkungan pertambangan di wilayah Karst Pangkalan. 

Surat putusan itu juga menyatakan, PT MPB tidak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar secara aktif dalam penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selain itu, wilayah operasinya pun berada di kawasan lindung geologi Karst.

“Anehnya setelah ada penolakan tersebut, pada 23 Desember 2020, mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menerbitkan rekomendasi izin tambang kepada PT MPB bernomor 530/6829/EK dan diteruskan ke Dinas ESDM Jawa Barat. Setelah itu, surat rekomendasi disetujui oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin,” tutur Una.

Iklan
Dokumen Paparan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada 21 Januari 2025 (LPM Didaktika)

Gayung bersambut, Kepala Desa Tamansari, Ai Ratna Ningsih menjelaskan PT MPB sama sekali tidak melakukan sosialisasi. Baik ke masyarakat maupun ke perangkat desa terkait rencana pertambangan. 

Ia baru mengetahui rencana PT MPB itu melalui laporan masyarakat tentang adanya aktivitas alat berat, tak jauh dari balai desa. Ai pun langsung menghentikan sementara aktivitas alat berat, sembari menunggu penjelasan pihak PT MPB melalui undangan yang telah ia berikan.

“Alat berat yang sedang beroperasi, saya hentikan sementara. Dengan tujuan menarik penjelasan pihak perusahaan, karena sebagai perangkat desa kita belum mengetahui apapun,” ungkapnya saat diwawancarai Tim DidaktikaRabu (16/7).

Lebih lanjut, Ai juga meminta PT MPB menunjukan surat izin pertambangan. “Secara lisan maupun tertulis, saya minta tidak dikasih dokumen lingkungannya. Sampai detik ini belum dikasih,” tangkasnya.

Sebab, aktivitas pertambangan skala besar dapat berdampak negatif bagi kelestarian ekosistem di desanya. Pasalnya, terdapat sekitar 7.270 jiwa yang hidup di Desa Tamansari. 

Mayoritas akses air bersih masyarakat mengandalkan sumber mata air untuk kebutuhan sehari-hari. Ai khawatir sumber mata air itu akan rusak karena aktivitas pertambangan PT MPB di kawasan Karst. 

“Kalau memang tidak diperhatikan tahapan-tahapan yang sempurna, kalau tambangnya asal-asalan ya akan memengaruhi lingkungan,” tutupnya.

Baca juga: Keluarga Super Irit: Titik Nadir Kelas Menengah Indonesia

Pertambangan yang dilakukan oleh PT MPB tersebut nyatanya tidak hanya bermasalah pada aspek regulasi. Merujuk Keputusan Menteri ESDM tentang izin usaha pertambangan Nomor: 1357/1/IUP/PMDN/2021, peta wilayah pertambangan zona B berada di pemukiman rumah warga. Ketua RW setempat mengaku, terdapat sekitar 60 rumah di wilayah tersebut.

Sebagaimana yang dialami Hasan (bukan nama sebenarnya) yang rumahnya yang terletak dalam peta wilayah zona B. Hasan mengaku baru mengetahui lahan rumahnya dicaplok oleh perusahaan setelah lebaran 2025.

Seingat Hasan, eksplorasi pertambangan oleh PT MPB sudah dilakukan sekitar tahun 2019 atau awal tahun 2020. Namun, sampai saat ini, pihak perusahaan tidak pernah memberikan informasi atau meminta izin terlebih dahulu kepada para pemilik rumah termasuk dirinya.

“Saya baru tahu informasi tersebut (wilayah pertambangan) kisaran sehabis lebaran tahun ini. Itu pun tahunya bukan dari pihak perusahaan, tapi dari ketua RW setempat,” ucapnya ketika diwawancarai Tim Didaktika, Sabtu (19/7).

Meski terlambat mengetahui rencana itu, Hasan tak kehilangan akal. Bersama warga lainnya, ia bergegas mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat rumahnya kepada ketua RW setempat agar PT MPB mengubah peta wilayah pertambangannya.

Hasan menjelaskan, upaya mengintervensi peta wilayah pertambangan PT MPB kini tinggal menunggu hasil dari pihak desa. Terakhir, dirinya mendapat kabar bahwa kelurahan sudah mulai mengurus proses perubahan peta pertambangan keluar dari lokasi rumah warga ke dinas terkait.

“Rumah saya kan memang sudah bersertifikat hak milik, jadi kemungkinan besar pasti akan bisa keluar,” ujar Hasan penuh keyakinan.

Pria berusia 38 tahun itu mengaku masih tetap merasa khawatir, lantaran dirinya hanya memiliki satu rumah. Apalagi, di dalam rumah tersebut turut tinggal istri dan kedua anaknya yang masih sekolah.

Kemudian, Hasan turut menceritakan perihal pekerjaannya sebagai sopir pabrik di Karawang yang gajinya berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Dengan pendapatan hanya sekitar Rp3,8 juta per bulan, kebutuhan keluarganya masih belum bisa terpenuhi.

“Saya takut kalau lokasi pertambangan tetap di sana (lokasi rumah), saya dan keluarga harus kemana, ditambah pekerjaan saya kan di sini (Karawang). Mau jual rumah pun, takutnya tidak ada yang mau beli dan terpaksa harus jual ke perusahaan dengan harga tak menentu,” pungkasnya.

Peta Lokasi Pertambangan PT MPB Blok B. (Dok. SK Menteri ESDM tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 1357/1/IUP/PMDN/2021)

Pakar Hukum Universitas Airlangga, Franky Butar Butar menuturkan, penerbitan IUP tahap operasi produksi kepada PT MPB bermasalah secara hukum. Sebabnya, terdapat beberapa regulasi yang melindungi kawasan Karst seluas 1.012,9 Ha di Karawang Selatan.

Franky merujuk Peraturan Daerah (Perda) Karawang No.2/20213 tentang RT/RW, Pasal 33 yang menyebut Karst Pangkalan merupakan kawasan lindung geologi. Dengan kata lain, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis dan sangat penting bagi kehidupan, sehingga tidak boleh dirusak dan/atau diganggu.

Kemudian, ia menelisik Keputusan Menteri ESDM No. 3306/K/40/MEM/2015 yang menyatakan ekosistem Karst di Pangkalan merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai kawasan lindung nasional. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.9/2022, Pasal 100 huruf (d) juga melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Karst.

“Secara jelas termuat dalam peraturan-peraturan tersebut, Karst di Pangkalan merupakan kawasan lindung geologi dan tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, terbitnya IUP PT MPB bertentangan dan batal secara hukum,” tutur dosen Hukum Lingkungan itu kepada Tim DidaktikaSenin (11/8).

Lebih lanjut, Franky menyoroti terbitnya surat rekomendasi izin tambang kepada PT MPB oleh Bupati Karawang saat itu. Cellica memakai Perda Karawang No.2/2013 tentang RT/RW Pasal 39, yang mengatur wilayah Pangkalan dapat diberi izin pertambangan.

“Sebetulnya, Perda tersebut dalam penyusunannya cacat secara hukum. Sebab, di satu sisi melindungi kawasan Karst Pangkalan, tetapi di sisi lain memberikan ruang untuk aktivitas pertambangan perusahaan,” ucapnya penuh heran.

Baca juga: Malapetaka Geotermal bagi Warga Gede-Pangrango

Tim Didaktika mencoba mengirim surat permohonan wawancara ke pihak PT MPB terkait rencana pertambangan di Karst Pangkalan, pada 4 September lalu. Namun, ketika sampai di alamat perusahaan yang terlampir di MODI-ESDM, hasilnya nihil.

“PT MPB sudah lebih dari setahun pindah dari Komplek Jembatan Lima, Pluit, Jakarta Utara ini,” ucap resepsionis perempuan yang bertugas di gedung perkantoran tersebut.

Kemudian pada 10 September, Tim Didaktika mengirim surat permohonan wawancara ke kantor PT Jui Shin Indonesia di Wisma 76, Slipi, Jakarta Barat. Pada 22 September, Tim Didaktika kembali memastikan permintaan wawancara melalui pesan WhatsApp ke nomor Administrasi PT Jui Shin, yakni Tuti. Namun, sampai berita ini diterbitkan, tak ada tanggapan.

Penulis : Adam Farhan & Devita Sari

Editor : Ezra Hanif

*Berita ini merupakan bagian dari rubrik Lingkungan Majalah Didaktika Edisi ke-52