Penghuni mengeluhkan fasilitas Rusun Pesakih yang tidak ramah lansia dan penyandang disabilitas. Sebab, tidak ada lift atau jalur landai di rusun tersebut.

Ketika ditemui Tim Didaktika pada Sabtu (14/2), Sudaryo Mangkuwijaya (66) tengah menghela nafas dalam-dalam sambil mengangkat dua gas melon di sekitar anak tangga lantai dasar Blok I, Rusun Pesakih, Jakarta Barat. Pria penyintas penyakit strok itu sedang bersiap menaiki tangga menuju rumahnya yang berada di lantai lima bangunan tersebut.

Setiap hari, Sudaryo mesti bersusah payah beraktivitas di Rusun Pesakih dengan menggunakan tangga. Sebabnya, tidak terdapat lift maupun eskalator dalam rusun tersebut.

“Sebetulnya kita butuh ya (lift). Apalagi kita tinggal di lantai lima,” ucap Sudaryo pada Sabtu (14/2).

Kebutuhan Sudaryo atas lift di Rusun Pesakih juga diperkuat dengan pekerjaan pria renta tersebut. Adapun Sudaryo bekerja sebagai pedagang usaha kelontong di unit rumahnya. Maka, ia mau tidak mau sering naik dan turun tangga guna menyediakan persediaan barang dagangannya.

Ingat Sudaryo, setidaknya ia telah terjatuh tiga kali di tangga Rusun Pesakih. Sudaryo mengatakan, ia terjatuh karena kondisi tangga buruk dan kekurangan kewaspadaan dirinya ketika menggunakan tangga.

Iklan

“Kalau pemerintah mengadakan lift ya lebih bagus, cuma di sini kan (Rusun Pesakih) mayoritas penghuni tidak mampu, jadi takut kalau ada lift, bakal tambah biaya sewa lagi,” ucapnya.

Baca juga: Kejar Kuota Penuh, Asesmen Rusun Sentra Mulya Jaya Diabaikan

Adapun Rusun Pesakih dibangun pada tahun 2013. Mempunyai delapan gedung, Rusun Pesakih dihuni oleh orang-orang yang tergusur di sekitar Jakarta Barat. Di setiap gedungnya terdapat enam lantai yang dihubungkan oleh dua tangga dan dua jalur evakuasi.

Selain Sudaryo, penghuni lain yang mempunyai keresahan atas fasilitas Rusun Pesakih adalah Maryati (42). Perempuan paruh baya itu tinggal bersama anak dan ibunya di lantai dua Blok I Rusun Pesakih.

Maryati mengaku ibunya tidak dapat berjalan karena mengidap penyakit strok. Namun, dalam Rusun Pesakih tidak ada lift dan jalur landai yang biasa dipergunakan oleh pengguna kursi roda. Oleh karena itu, Maryati menyatakan ibunya sangat sulit untuk bepergian.

Bagi Maryati, permasalahan fasilitas Rusun Pesakih membahayakan keselamatan penghuni, terutama bagi penyandang disabilitas. Ia mengingat ketika dua kali para penghuni Rusun Pesakih mengalami gempa bumi, para penyandang disabilitas seperti ibunya kesulitan menyelamatkan diri.

“Saat kejadian gempa, ibu saya kondisinya sudah seperti ini (hanya bisa tiduran). Jadi harus digotong dulu oleh warga,” tutur Maryati pada Sabtu (14/2).

Maryati juga mengeluhkan kondisi tangga Rusun Pesakih yang buruk. Ia mengaku, kerabat dan keponakannya sering terjatuh ketika sedang turun tangga.

Foto: Tim Didaktika

Sepenglihatan Tim Didaktika pada Sabtu (14/2), kondisi tangga di Rusun Pesakih cukup curam dan licin. Banyak keramik anak lantai yang retak dan terlepas.

“Iya, tangga itu memang licin, waktu itu adik saya lagi menggendong anak di tangga, habis itu jatuh. Terus keponakan saya sering banget jatuh di tangga,” ungkap Maryati.

Iklan

Standar hunian ramah disabilitas telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Dalam peraturan itu, setiap bangunan gedung bertingkat setidaknya memenuhi sarana yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung. Adapun sarana yang dimaksud seperti jalur landai, lift, dan eskalator.

Baca juga: Nihil Hasil Program Pemberdayaan Warga Rusun Pesakih

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V, Muhammad Ali menanggapi keluhan penghuni terkait fasilitas yang tidak ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan adanya keterbatasan wewenang pengelola rusun dalam penyediaan fasilitas ramah lansia dan penyandang disabilitas.

“Kami (pengelola UPRS V) mengurus gedung yang sudah terbangun. Kami tidak memiliki kewenangan untuk perencanaan pembangunan, konstruksi gedung baru, atau misalnya revitalisasi struktur besar. Terkait hal tersebut adalah wewenang Dinas Perumahan,” ujar Ali pada Jumat (20/2).

Ali melihat para pengelola rusun telah memperhatikan kenyamanan penghuni lansia dan penyandang disabilitas. Ia mencontohkan penghuni unit rumah lantai dasar diprioritaskan kepada penghuni lansia dan penyandang disabilitas. Namun, Ali mengatakan, karena unit paling dasar telah penuh, sehingga banyak lansia akhirnya ditempatkan pada lantai yang lebih tinggi.

Tambah Ali, pengelola telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemeliharaan lingkungan rusun demi terjaganya inklusivitas bagi seluruh penghuni rusun. Ia menyebut, bentuk sosialisasi yang dilakukan mencakup pembersihan kotoran dan kerusakan kecil di sekitar rusun.

“Dengan kondisi bangunan dan fasilitas yang seadanya, kami (pengelola UPRS V) tetap mengoptimalisasi kenyamanan penyandang disabilitas. Prinsip kami jelas, keterbatasan kewenangan bukan menjadi alasan untuk tidak peduli,” ungkap Ali.

Reporter/penulis: Muhammad Rasha Putra
Editor: Andreas Handy