Bela negara jadi dalih tentara masuk kampus, berpotensi merusak kultur akademik. Pemahaman bela negara perlu diartikan ulang sesuai kebutuhan zaman.
Pada akhir Maret 2025, mahasiswa Universitas Udayana dikejutkan oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kampus dan Kodam IX/Udayana Nomor/B2134/UN14.IV/HK.07.00 yang ditandatangani sejak 5 Maret 2025. Adapun PKS tersebut berisi tiga klausul: pendidikan bela negara bagi mahasiswa, mekanisme rekomendasi penerimaan mahasiswa baru dari pihak TNI, serta pertukaran data dan informasi antara kedua institusi.
Sontak, perjanjian tersebut menimbulkan kekhawatiran dari kalangan mahasiswa karena berpotensi membuka jalan militerisasi di perguruan tinggi. Apalagi, saat itu ramai pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana 2025, Iwan Armasurya Darmaputra, bercerita kala itu mahasiswa langsung mengadakan konsolidasi guna mengkaji PKS tersebut. Hasilnya, mahasiswa menilai terdapat kejanggalan dan harus ditolak.
“Kami meyakini bahwa pendidikan bela negara bisa diberikan oleh akademisi yang memiliki legitimasi akademik. Tidak perlu TNI masuk ke ruang kampus,” ujarnya.
Arma menyebut, klausul kedua merupakan hal yang tidak adil dan berpotensi mengancam kredibilitas jalur masuk. Adapun, klausul ketiga dianggap berbahaya karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan intelijen.
“Universitas Udayana hanya diposisikan sebagai pelaksana perjanjian dan Kodam IX/Udayana sebagai penikmat perjanjian, tidak adil dan berat sebelah. Seakan-akan PKS ini hanya untuk kepentingan Kodam IX saja,” tuturnya.
Baca juga: Reinkarnasi Militerisme Melawan Perjuangan Marsinah Baru
Mahasiswa pun meminta dialog bersama pejabat kampus menuntut pembatalan PKS. Namun, tidak semua tuntutan dipenuhi. Akhirnya, pada 8 April 2025, BEM Udayana menggelar aksi di Auditorium Rektorat Udayana, Jimbaran. Mereka menuntut kampus untuk membatalkan PKS dalam tenggat waktu satu minggu setelah aksi dilaksanakan.
“Setelah kami aksi, betul memang kampus mengajukan usulan pembatalan perjanjian, namun PKS tersebut tidak langsung batal bahkan sampai sekarang. Sebab, Kodam IX/Udayana sampai saat ini belum memberikan tanggapan. Padahal perjanjian hanya bisa dibatalkan apabila kedua pihak sepakat,” terangnya.
Upaya mahasiswa tidak berhenti di situ, mereka juga mengadu ke Ombudsman dan bersurat kepada Komisi X DPR RI meminta adanya evaluasi atas PKS. Sayangnya, kedua lembaga itu tidak memberi tanggapan apapun sampai kini.
Meski belum membuahkan hasil, mahasiswa mengambil langkah pengawasan mandiri. Memastikan tidak ada aktivitas militerisasi yang berjalan di kampus. Arma menyebut pernah ada upaya untuk melaksanakan kegiatan yang terindikasi militeristik, dirinya dan mahasiswa lain langsung menolak hingga dibatalkan.
“Kami akan tetap mengawasi implementasi PKS sampai benar-benar dibatalkan. Pendidikan bela negara tidak seharusnya diisi tentara, rawan dimasuki konflik kepentingan,” tegasnya.
Sementara itu, pengalaman mengikuti kegiatan bela negara bersama tentara dirasakan mahasiswa prodi Studi Alat Berat angkatan 2025 Politeknik Negeri Banjarmasin, Gideon Ageng Nawung Krido. Dirinya mengetahui adanya kegiatan Pendidikan dan Latihan Pembinaan Mental, Fisik, dan Kedisiplinan (BINTALFISDIS) melalui grup WhatsApp mahasiswa baru saat masa pembayaran kuliah.
Untuk mengikuti kegiatan yang berlangsung selama dua hari satu malam tersebut, lelaki yang akrab disapa Deon itu harus membayar sekitar Rp1,2 juta. Melansir laman resmi Poliban, kegiatan berlangsung pada 4-9 Agustus, diikuti 1.616 mahasiswa baru dan bertempat di Depo Pendidikan Latihan Tempur Rindam VI/Mulawarman dan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru.
Deon bercerita, awalnya mereka mengikuti upacara di kampus sebelum berangkat ke lokasi kegiatan pada pagi hari. Setibanya di sana, peserta langsung diarahkan berkumpul dan mengikuti latihan yel-yel di bawah pengawasan tentara. Deon mengingat, sejak awal peserta dituntut berteriak keras dan bergerak seragam.
“Kalau ada yang kelihatan lemas, langsung dimarahi, yang harusnya sepuluh menit bisa jadi setengah jam karena terus mengulang,” ujarnya.
Dari lokasi latihan, peserta berjalan tegak sambil bernyanyi menuju asrama berupa barak tentara. Deon bilang, ketidakseragaman sekecil apapun dalam barisan akan berujung pada hukuman jalan jongkok.
“Menuju sore ada pemaparan materi Pancasila dan Nasionalisme dari tentara, terus disuruh latihan baris-berbaris sama jogging,” tuturnya.
Malam harinya, peserta mengikuti kegiatan penjelajahan dalam kondisi gelap dengan sejumlah pos yang dijaga tentara. Pada pos terakhir, peserta ditanya mengenai materi yang sudah didapat serta pelatihan mental berupa hukuman ketika ada kesalahan. Deon menyebut, hukumannya bervariasi dari jalan jongkok,sampai push-up.
Setelah itu peserta harus bergantian berjaga di depan asrama. Setiap 15 menit sekali peserta yang berjaga diganti, Deon merasa tidak bisa tidur nyenyak karena sedikitnya waktu yang dimiliki. Menjelang dini hari, tentara membangunkan peserta dengan suara benturan panci dan besi untuk mengikuti senam. Setelah senam, peserta membersihkan asrama dilanjut sarapan lalu kembali pulang.
Bagi Deon, pengalaman dua hari satu malam itu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Sebab, fasilitas yang disediakan tidak memadai dan makanan yang mereka dapat pun seadanya.
“Satu gelombang sekitar 200 mahasiswa, sementara cuma ada dua kamar mandi. Makanannya juga seadanya, kaya tempe, telur, sayur bening. Untuk harga Rp1,2 juta tidak sebanding, kalau dipakai liburan sendiri ke luar kota mungkin bisa tujuh hari dengan penginapan yang bagus dan pengalaman lebih seru,” keluhnya.
Deon juga meragukan efektivitas pendekatan bela negara bergaya militer dalam membentuk karakter mahasiswa. Menurutnya, pemaksaan fisik tidak akan menumbuhkan kesadaran jangka panjang.
“Kalau mau tanamkan nasionalisme, bisa lewat kampus dengan banyak kegiatan seperti diskusi atau mata kuliah. Kita mahasiswa sebenarnya gak paham juga materi yang dikasih, terpaksa ikut untuk kebutuhan administrasi mahasiswa baru aja biar bisa kuliah,” tuturnya.
Tim Didaktika telah menghubungi Universitas Udayana, Politeknik Negeri Banjarmasin, Kodam IX/Udayana, serta Kodam VI/Mulawarman guna meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada yang memberikan tanggapan.
Selain Universitas Udayana serta Politeknik Negeri Banjarmasin, Tim Didaktika juga menemukan setidaknya terdapat sekitar 25 PKS serupa antara perguruan tinggi dengan institusi militer dalam setahun terakhir. Kerja sama tersebut umumnya berbentuk pendidikan bela negara, pembinaan karakter, pelatihan kedisiplinan, hingga seminar kebangsaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Terdapat beberapa kampus yang mahasiswanya menolak seperti Universitas Udayana Bali, Universitas Kristen Satya Wacana Jawa Tengah hingga Universitas Gorontalo. Namun ada juga kampus yang tetap menjalankannya seperti di Politeknik Negeri Banjarmasin, Universitas Islam Bandung, hingga Universitas PGRI Pontianak.
Ancaman Nyata Tentara bagi Mahasiswa
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menegaskan keterlibatan tentara dalam pendidikan bela negara di kampus tidak memiliki dasar hukum jelas. Padahal menurutnya, berbagai regulasi justru menunjukkan bela negara merupakan konsep sipil, bukan militer.
Lelaki yang akrab disapa Castro itu menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 memang menempatkan bela negara sebagai hak sekaligus kewajiban warga negara, namun tidak mengatur secara spesifik siapa pihak yang berwenang menyelenggarakannya. Hal serupa juga terlihat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang memaknai bela negara secara luas sebagai kontribusi sipil, mulai dari pendidikan kewarganegaraan hingga pengabdian sesuai profesi.
“Di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga jelas ditegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi akademik dan menjalankan Tri Dharma. Tidak ada satupun mandat memberi ruang bagi militer untuk masuk dan mengambil alih fungsi pendidikan di kampus,” tegasnya.
Lebih jauh, Castro menilai masuknya militer ke kampus berbahaya karena akan merusak kultur akademik. Kultur militer yang berbasis komando dan kepatuhan, bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik yang menjunjung kritik, perbedaan pendapat, dan otonomi berpikir.
Ia juga mengkritik alasan kedisiplinan yang kerap jadi pembenaran pelibatan tentara dalam kegiatan mahasiswa. Menurut Castro, klaim bahwa militer adalah teladan disiplin justru bertentangan dengan realitas praktik TNI saat ini.
“Kalau militer benar-benar disiplin, mereka tidak akan mengerjakan banyak urusan di luar fungsi pertahanan. Faktanya, hari ini militer terlibat di berbagai sektor sipil, dari pangan sampai proyek-proyek sosial. Itu justru menunjukkan problem kedisiplinan institusional,” ujarnya.
Kecenderungan kampus menggandeng militer, lanjut Castro, juga tidak bisa dilepaskan dari relasi politik antara perguruan tinggi dan rezim yang berkuasa. Mekanisme pemilihan pimpinan kampus yang bergantung pada pemerintah, membuat kampus tak berdaya untuk menolak agenda negara.
“Ketika kekuasaan memberi karpet merah bagi militer untuk masuk ke ruang-ruang sipil, kampus cenderung patuh dan hampir tidak menunjukkan resistensi institusional. Karena mengizinkan militer masuk dipahami sebagai bentuk loyalitas pada kekuasaan, sehingga penolakan hanya dari mahasiswa,” tuturnya.
Baca juga: Pers Hari Ini di Hadapan Tiang Eksekusi
Senada dengan Castro, Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, menilai keterlibatan militer di kampus merupakan bagian dari tren yang konsisten dalam satu dekade terakhir. Yakni, perluasan peran militer ke ruang-ruang sipil.
“Tidak hanya di kampus, tapi juga di banyak tempat. Bahkan terakhir merambah ke sekolah-sekolah dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini menunjukkan batas antara ranah sipil dan militer makin kabur,” ujar Hussein.
Ia menegaskan, definisi bela negara tidak harus disempitkan pada aktivitas yang identik dengan militer. Namun hari ini harus menyesuaikan dengan situasi yang terjadi.
“Sepanjang sejarah, bela negara selalu dipahami sebagai upaya menghadapi ancaman keamanan. Bela negara tidak pernah diidentikkan dengan komitmen terhadap demokrasi dan penegakkan hukum. Pemerintah tidak pernah berupaya menyeleraskan konsep bela negara dengan kebutuhan zaman,” ungkapnya.
Lebih jauh, Hussein mengingatkan risiko jangka panjang apabila militer terus diberi ruang di ranah sipil, terutama di sektor pendidikan. Salah satunya, akan tumbuh self-censorship di kalangan masyarakat. Ketika orang justru jadi takut untuk melakukan kritik, bukan sebagai praktik bela negara.
Sebagai alternatif, Hussein mendorong pemaknaan ulang bela negara dengan pendekatan human centric. Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara yang menegaskan pemisahan antara sipil dengan militer.
“Di banyak negara, bela negara dimaknai sebagai komitmen pada demokrasi, konstitusi, HAM, dan budaya taat hukum. Finlandia, misalnya, menerjemahkannya ke dalam kurikulum sipil melalui kesiapsiagaan bencana dan perlindungan warga, bukan latihan militer, karena mereka sadar harus ada batas tegas antara urusan sipil dan militer,” pungkasnya.
Penulis/reporter: Zahra Pramuningtyas
Editor: Ezra Hanif
*Berita ini merupakan bagian dari rubrik Liputan Khusus Majalah Didaktika Edisi ke-52

