Barangkali jika pemerintah tidak menggelontorkan izin-izin untuk pembukaan perkebunan sawit, mungkin banjir bandang tak akan membunuh 1.182 jiwa masyarakat Sumatera. Hutan yang semula mampu menampung air lenyap secara masif pada tiga daerah banjir, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Melalui analisis Tim Jurnalisme Data Kompas, selama 1990-2024 jumlah hutan hilang mencapai rata-rata 36.305 hektar per tahun. Penyebab utama alih fungsi lahan tiga daerah tersebut adalah perkebunan sawit. Paling besar terjadi di Sumut dengan 354.865 hektar atau 51,4 persen dari total alih fungsi lahan menjadi sawit. Diikuti Sumbar 176.330 hektar dan Aceh 159.581 hektar.

Memang, pemerintah Indonesia sudah lama mengembangkan perkebunan sawit sebagai pasokan kas negara. Terakhir di tahun 2023, Kementerian Keuangan mengungkapkan, sumbangan industri sawit menginjak Rp88 triliun ke APBN, terdiri dari pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun, dan bea keluar Rp6,1 triliun. Dengan angka fantastis tersebut, tidak mengherankan sawit menjadi sebuah komoditas populer yang digandrungi.

Namun, hasil pertumbuhan ekonomi hanya menguntungkan pihak-pihak perusahaan perkebunan sawit. Struktur pasar oligopoli—beberapa penjual besar menguasai pasar—yang dimiliki mengakibatkan perusahaan menguasai harga dari hulu hingga hilir produksi sawit. Sehingga, banyak petani kecil kehilangan laba karena perusahan menjadi penentu harga di semua mata rantai.1

Baca juga: Merenungi Bencana Ekologis Sumatera Lewat Lagu Reality Club

Mendukung hal tersebut, negara secara legal mendelegasikan kemaslahatan umum kepada perusahaan melalui sejumlah undang-undang. Paling banter, Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 mendukung pembangunan yang dipimpin oleh perusahaan dan sumbangsihnya terhadap “kemakmuran dan kesejahteraan rakyat”.

Iklan

Atas nama kemakmuran, perusahaan perkebunan Indonesia diberi hak istimewa. Undang-undang mendukung perusahaan dengan memberikan mereka akses untuk mendapat lahan, subsidi, kredit, dana talangan, dan berbagai bentuk perlindungan kesejahteraan perusahaan.2 Alhasil, perusahaan terbebas dari keharusan untuk beroperasi secara efisien atau bersaing ketat di pasar bebas.

Perusahaan juga didukung oleh pejabat dan politisi di setiap tingkat pemerintahan. Pada beberapa kasus, pihak pemerintahan merangkap menjadi pemilik perkebunan sawit. Salah satunya, Anggota DPR RI Sumatera Utara, Musa Rajekshah.

Keterkaitan antara kekuasaan politik dan kepemilikan modal ini berkontribusi pada menguatnya dominasi segelintir korporasi besar di sektor sawit. Di Sumatera, terdapat tujuh perkebunan sawit terbesar yakni, Wilmar Group, Royal Golden Eagle (RGE), Bakrie Sumatra Plantation, Astra Agro Lestari, Musim Mas, dan Golden Agri Resources, anak usaha Sinar Mas Group.

Padahal, pada kenyataannya, ongkos kemakmuran itu harus dibayar mahal oleh penduduk setempat. Sebab, perusahaan perkebunan akhirnya memonopoli tanah dan air; menghancurkan hutan; menyemprotkan racun kimia dan mendatangkan bala bencana Sumatera. Tak hanya itu, perusahaan juga menjerat petani kontrak dengan utang; dan menyingkirkan manusia serta spesies yang tidak berguna bagi kepentingan mereka.

Kolonialisme Sawit

“Perusahaan menjajah kami. Bukan memakai senjata tetapi menggunakan izin dan modal.”

Dengan kesumat pemuda Aceh itu berkata kepada perusahaan perkebunan sawit yang menduduki tempat tinggalnya. Ia merasa tidak adil karena rakyat sekitar tidak mendapatkan apa-apa. Sementara, keuntungan terus masuk ke kantong perusahaan.3

Lebih jauh, tudingan penjajahan dari masyarakat Aceh menunjuk pada ketidakabsahan aturan yang dibuat tanpa persetujuan. Pernyataan itu juga menunjuk kepada kekuasaan yang dibangun di atas pembagian sosial berdasarkan penilaian orang setempat sebagai kaum tertinggal, bodoh, dan rendah.

Jamak dari masyarakat yang diduduki perusahaan tidak dipedulikan suaranya. Mereka dinilai oleh pemerintah tidak mampu berdialog bersama.4 Sebagaimana masa penjajahan, pemisahan sosial ekstrem antara pejabat pemerintah, tuan kebun dengan rakyat jelata membuat konsep dialog menjadi sebuah kemustahilan.

Istilah penjajahan oleh perkebunan sawit ini lekat dengan istilah “Pendudukan Perkebunan Sawit” yang dikemukakan Tania Murray Li dan Pujo Semedi. Mereka mengembangkan istilah penjajahan pada umumnya yang berpusat pada penguasaan militer asing atas sebuah wilayah menjadi kehadiran perusahaan perkebunan.

Li dan Semedi mengeksplorasi tiga hubungan utama, yaitu pengaturan spasial dan politik baru, wilayah inti perkebunan sawit merupakan satu hamparan luas kebun dengan batas jelas. Masyarakat yang berada pada wilayah itu hidup di bawah peraturan ketat dan hukum perusahaan.

Iklan

Kedua, bala pendudukan membantu menjelaskan posisi sosial baru, subjektivitas, dan evaluasi moral. Pendudukan perkebunan sawit menjadikan rakyat biasa menjadi pendukung penjajahan. Bahkan, alih-alih memberontak mereka akhirnya mencuri sebagai bentuk perlawanan.

Ketiga, mandat ganda pemerintahan kolonial dan pemerintahan militer. Pada satu sisi mengklaim diri sebagai pengelola yang membawa ketertiban, kesejahteraan, dan perbaikan hidup rakyat. Pada sisi lain tetap berfungsi sebagai kekuatan pendudukan yang mengejar kepentingan strategis dan ekonomi.

Dengan memahami hubungan-hubungan tersebut, kita akan mengerti bagaimana bencana Sumatera bisa lahir. Puluhan tahun lamanya, perkebunan sawit menduduki tanah Sumatera. Pengaturan politik dan spasial telah mengubah hutan yang kaya akan keanekaragaman menjadi perkebunan satu jenis.

Bak jatuh tertimpa tangga, perkebunan juga merusak perlawanan kolektif masyarakat sehingga mereka tidak memiliki sebuah daya tawar. Akhirnya, pertumbuhan ekonomi negara dibangun atas kehancuran sosial-ekologis masyarakat Sumatera. Oleh sebab itu, bencana yang terjadi hari ini harus dipahami sebagai konsekuensi logis dari berbagai pilihan pembangunan eksploitatif dan tidak berkeadilan.

Menuju Kedaulatan Ekonomi dan Ekologi

Bukanlah sebuah kemustahilan, memperbaiki ekonomi pedesaan bersamaan dengan menjaga iklim. Keserakahan perusahaan harus dihentikan. Masyarakat harus membangun kedaulatan ekonomi di atas kaki mereka sendiri. Hal itu dapat diwujudkan melalui penguatan koperasi petani kecil.

Secara empiris, hasil petani kecil dalam keadaan baik keuntungannya dapat melampaui perkebunan.5 Asal mereka memiliki lahan cukup luas, tanaman beragam, tidak menanggung utang besar, serta punya akses ke penghasilan sampingan.

Alih-alih perkebunan dengan hubungan kerja yang hirarkis, petani kecil memiliki hubungan kerja yang lebih setara. Hal ini memungkinkan mereka mendistribusikan kemakmuran di masyarakat dengan rata.

Baca juga: Merebak Book Party, Meningkatkan Budaya Literasi

Pun, ekstraksi mereka terhadap lahan terbatas pada 20 hektar. Sebab, tidak mampu mengawasi tenaga kerja atau memantau kebun sawit secara ketat. Ini berpengaruh kepada respon terhadap bencana ekologi dan kerentanan pasar. Banyak petani kecil menyeimbangkan daya tarik sawit dengan kebutuhan untuk menjaga pilihan hidup di masa depan tetap terbuka.

Hal tersebut terlihat, pada tahun 2008 ketika mereka menghadapi tingginya harga beras. Para petani itu kembali berladang pada 2009, sebuah praktik yang sempat mereka tinggalkan. Di samping itu, mereka mempertahankan kebun karet sebagai cadangan tanah bagi anak-cucu. Strategi diversifikasi ini dapat bekerja dengan baik saat kedaulatan telah direbut dari perusahaan. Sehingga, tanah-tanah cadangan tetap berproduksi.

Potensi sawit dari petani kecil dapat didukung oleh pengoperasian petani. Hal tersebut berguna untuk menjaga aset petani, membantu mengelola arus kas petani, serta membangun posisi tawar. Koperasi juga bisa menjadi tempat yang efektif bagi petani kecil mendapatkan sertifikat produk pertanian yang sesuai dengan standar internasional.

Dengan demikian, petani kecil sawit dengan dukungan koperasi dapat membentuk sebuah kedaulatan ekonomi serta ekologi. Hal ini akan membantu ketahanan masyarakat sewaktu-waktu krisis iklim meningkat. Pun, ketika curah hujan begitu lebat tidak akan terjadi bencana seperti di Sumatera.

Penulis: Annisa Inayatullah
Editor: Anna Abellina Matulessy

1 Muhammad Suprio Pratomo, Suprapto, dan Edy Saptono, “Structure Market Of Crude Palm Oil Industry In Indonesia,” International Journal Of Humanities Education And Social Sciences (IJHESS) 3, no. 5 (April 2024): 2784–2791.
2 Hall, Derek, 2012. “Rethinking Primitive Accumulation: Theoretical Tensions and Rural Southeast Asian Complexities”, Antipode(4), 44:1188–1208. https://doi.org/10.1111/j.1467-8330.2011.00978.x
3 Sutrisno, “Dinilai Seperti Penjajahan, PT Asdal Disorot Soal Plasma, CSR, dan Tenaga Kerja Lokal,” 86News, 18 Januari 2026. https://86news.co/2026/01/18/dinilai-seperti-penjajahan-pt-asdal-disorot-soal-plasma-csr-dan-tenaga-kerja-lokal
4 Alice Rudge, “Cultivating ‘Care’: Colonial Botany and the Moral Lives of Oil Palm at the Twentieth Century’s Turn,” Comparative Studies in Society and History 64, no. 4 (2022): 885. https://doi.org/10.1017/S0010417522000354
5 H. Herdiansyah, H. A. Negoro, N. Rusdayanti and Siti Shara. “Palm oil plantation and cultivation: Prosperity and productivity of smallholders.” Open Agriculture, 5 (2020): 617–630. https://doi.org/10.1515/opag-2020-0063