Warga Kebon Sayur sedang menghadapi penggusuran oleh sosok terduga mafia tanah. Meski telah terseret dalam sejumlah kasus klaim kepemilikan lahan sepihak, mafia tanah tersebut masih bergerak bebas dan kini menjadi momok baru bagi warga.

Warga Kebon Sayur wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, kini tengah menghadapi penggusuran imbas permasalahan lahan dengan Pertamina yang belum selesai. Penggusuran juga melibatkan terduga mafia tanah yang muncul memanfaatkan celah hukum ketidakjelasan status kepemilikan lahan.

Seorang warga Kebon Sayur, Hadi Suwito, terancam kehilangan tempat tinggalnya akibat penggusuran, padahal ia telah menempati lahan di Kebon Sayur sejak tahun 1981. Hadi menjelaskan, penggusuran imbas klaim kepemilikan tanah seluas 21,5 Hektar di Kebon Sayur atas nama Sri Herawati Arifin (SHA). 

Pria yang akrab dipanggil Wito itu menceritakan pada tahun 1990-an, negara memberikan lahan di Kebon Sayur kepada Pertamina dalam bentuk Surat hak guna bangunan (SHGB). Pada saat itu, lahan tersebut telah digarap oleh warga.

Meski begitu, Wito menjelaskan bahwa kepemilikan Pertamina akan lahan di Kebon Sayur tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab pada 2005, seorang warga bernama Hidayat pernah menggugat pertamina. Hasil putusan menyatakan SHGB yang Pertamina miliki tidak sah secara hukum.

Tidak lama setelah itu, di tahun 2014, Wito dikejutkan dengan kehadiran SHA yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kebon Sayur. Kendati demikian, Wito menilai klaim tersebut tidak berdasar–sebab ketika dimintai surat bukti, pihak SHA tidak dapat menunjukkannya.

Iklan

“Saat dia (SHA) dan pengacaranya datang kemari tahun 2014, dia tidak bisa membuktikan apa-apa. Hanya klaim saja,” ungkap Wito pada Sabtu (12/7).

Wito menduga kekalahan Pertamina dalam sengketa lahan pada 2005 membuka celah hukum yang dimanfaatkan SHA untuk menggugat Pertamina pada 2014. Berangkat dari hal itu, Ia mencurigai SHA sebagai bagian dari jaringan mafia tanah. Kecurigaan tersebut kian menguat setelah ia menemukan rekam jejak SHA sebagai terdakwa dalam kasus sengketa tanah di Pasar Kemis.

Hasil penelusuran Didaktika menunjukkan bahwa keterlibatan Sri Herawati Arifin (SHA) dalam sengketa tanah bukan hal baru. Ia tercatat pernah kalah dalam perkara di Desa Gelam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (2013), namun memenangkan kasus serupa di Desa Kota Bumi, Pasar Kemis (2015), Pejagalan, Jakarta Utara (2018), serta Grogol Petamburan, Jakarta Barat (2021). Terbaru, sengketa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (2023) masih dalam proses hukum.

Wito meyakini SHA tidak mungkin bergerak sendiri dalam persoalan ini. Ia mencurigai adanya keterlibatan aparat negara yang memungkinkan praktik mafia tanah SHA berjalan mulus tanpa hambatan hukum. Menurutnya, keterlibatan pemerintah tentu mempermudah aksi SHA. Selain itu, Ia menambahkan, kehadiran pengembang besar sebagai penadah lahan sangat mungkin terjadi mengingat lokasi Kebon Sayur yang strategis dan berdekatan dengan proyek properti berskala besar.

“Oknum pemerintah terendah sekalipun pasti ada campur tangannya, tanpa itu ya tidak mungkin bisa berjalan,” ucap Wito.

Setali tiga uang, salah satu warga Kebon Sayur, Ibenu, menuturkan pernah bertemu dengan sosok SHA. Dalam pengakuannya, Ibenu mengaku membenarkan kabar yang beredar mengenai usia SHA yang sudah sangat renta. 

“Saya terakhir bertemu SHA waktu tahun 2014, dia datang mengakui tanah di sini (Kebon Sayur), meskipun saat kesini sudah dibantu dengan kursi roda,” tutur Ibenu pada Sabtu (13/7).   

Dalam keterangannya, Ibenu menceritakan sosok SHA sebagai pengusaha yang memiliki gurita bisnis. Bukan tanpa sebab, pernyataannya didasari oleh pengalamannya sewaktu bekerja sebagai tukang renovasi properti milik SHA. Ia mengaku pertama kali bertemu SHA pada tahun 2007.

Ibenu turut mendeskripsikan bahwa SHA adalah perempuan etnis tionghoa dengan nama chinese Ta’Ameng. Selain itu, Ia menambahkan bahwa meskipun sudah renta, saat terakhir kali bertemu di tahun 2014, SHA masih mengenali Ibenu selaku mantan pekerja renovasinya.

Sementara itu, Ibenu menambahkan bahwa langgengnya praktik mafia tanah yang dilakukan oleh SHA tidak luput dari dukungan kelompok advokasi hukum. Kelompok ini yang memanfaatkan celah-celah hukum untuk memperkuat klaim dan posisi SHA dalam setiap kasus.

Iklan

“Dia (SHA) punya kelompok pengacara dan ada notaris juga, karna bisnis tanah seperti ini kan perlu banyak kekuatan hukum,” ujar Ibenu.

Posisi Hukum Tanah Kebon Sayur dan Modus Mafia Tanah 

Salah satu warga Kebon Sayur yang turut bergabung dalam Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), Erwin, menyebutkan tentang UUPA nomor 5 tahun 1960, dijelaskan bahwa penguasaan tanah secara fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan itikad baik dapat menjadi dasar untuk pendaftaran hak atas tanah. Oleh sebab itu, warga Kebon Sayur berhak atas kepemilikan lahan.

“Kalau soal hukum sudah jelas masyarakat kuat sekali, kalau dilihat dari aspek hukum persoalan agrarianya masyarakatlah yang berhak,” ungkap Erwin.

Meskipun Erwin mengakui  lahan yang saat ini dihuni warga merupakan aset negara, yakni tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Pertamina. Namun, Erwin menambahkan sejak gugatan warga terhadap Pertamina pada 2005, SHGB No. 2399/Kapuk milik Pertamina telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Erwin menyebutkan kemunculan klaim kepemilikan tanah SHA didasari oleh Erfpacht verponding No.10 tahun 1968. Erfpacht verponding  merupakan surat tanah dari zaman kolonial sebagai legitimasi hak pakai (Erfpacht) serta dikenakan pajak tanah (Verponding). Akan tetapi, ia dan warga Kebon Sayur menyatakan Erfpacht Verponding yang dimiliki oleh SHA tidak lagi berlaku berdasarkan surat Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta nomor hp.03.02/3139.

Tak berhenti disitu, hasil penelusuran Erwin menunjukkan bahwa SHA pernah menggugat Pertamina terkait lahan di Kebon Sayur pada 2017. Gugatan tersebut dimenangkan oleh SHA setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya berhak atas kepemilikan lahan tersebut. 

Dua tahun berselang, pada tahun 2019, Pertamina mengajukan gugatan balik terhadap SHA, namun kembali kalah. Kemenangan beruntun ini menjadi penguat legitimasi klaim kepemilikan SHA atas lahan di Kebon Sayur hingga saat ini.

“Sebenarnya polisi sudah menduga adanya pemalsuan surat, tapi dia tetap menang putusan, makanya kita anggap ini mafia tanah,” ucap Erwin 

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, Didaktika telah mengajukan permohonan wawancara kepada penulis working paper berjudul Mafia Tanah di Indonesia, Dianto Bachriadi dari Agrarian Resource Center (ARC). Namun, Dianto meminta agar informasi dicatut langsung dari tulisannya sebagai pengganti wawancara.

Dalam tulisannya, Dianto menyoroti data BPN terkait kasus mafia tanah. Sepanjang 2020, BPN telah mencatat sekitar 244 kasus, ditambah 64 kasus lainnya pada 2019.  Ia menjelaskan lonjakan ini dipicu oleh kelangkaan lahan yang menyebabkan lonjakan harga tanah sebagai komoditas. Kondisi tersebut menciptakan celah bagi mafia tanah untuk meraup keuntungan melalui praktik manipulatif

Oleh sebab itu, Dianto membaca praktik mafia tanah di Indonesia turut melibatkan pebisnis dan aparat pemerintahan. Bagi pebisnis, jasa mafia tanah mempermudah proses pengadaan lahan karena mereka tak perlu berhadapan langsung dengan pemilik atau penggarap tanah. Sementara itu, aparat pemerintahan berperan melegalkan dokumen dan tindakan mafia melalui praktik suap sebagai timbal balik.

Baca juga: Buruh PT Huadi di Bantaeng Tercekik PHK dan Eksploitasi

Biasanya, menurut Dianto, terdapat tiga modus mafia tanah yang dijelaskan Dianto dalam tulisannya. Pertama, dengan melibatkan penipuan dengan sertifikat ganda. Kedua, dengan memanfaatkan jalur pengadilan untuk melegalkan penguasaan tanah. Ketiga, dengan menguasai langsung tanah melalui intimidasi hingga penggusuran paksa.

Lebih jauh, Dianto turut menjelaskan lemahnya sistem hukum yang mengatur persoalan tanah di Indonesia. Dalam kasus sengketa tanah, siapa pun bisa menggugat hak kepemilikan—asalkan memiliki bukti legal yang dianggap lebih kuat, seperti dokumen asal-usul penguasaan atau sertifikat dari BPN. Keputusan akhir berada di tangan BPN atau pengadilan. 

Menurut Dianto, celah sistem inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan, pencaplok, dan mafia tanah. Mereka memanipulasi dokumen, membuat bukti “aspal” (asli tapi palsu), hingga menyuap aparat dan hakim demi memenangkan klaim atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka. Sistem ini pula yang melanggengkan praktik mafia tanah di Indonesia. 

Penulis/Reporter: Nur Is Farida

Editor: Annisa Inayatullah

*. Tulisan ini adalah bagian dari Terbitan Haluan Mahasiswa Edisi III 2025