Sebanyak 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mengalami penonaktifan kepesertaan secara mendadak pada awal Februari 2026. Hal ini pun berdampak besar kepada pelayanan kesehatan gratis masyarakat miskin yang tidak bisa berjalan.
PBI JKN sendiri adalah segmen kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang iurannya ditanggung negara melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kepesertaan BPJS PBI itu ditentukan dari data sosial-ekonomi yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan verifikasi lapangan Kemensos.
Meskipun sudah disaring secara selektif, Kemensos masih mengklaim banyak peserta BPJS PBI yang tidak tepat sasaran. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf berkilah, hal ini disebabkan pergantian acuan dari sebelumnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Seluruh Entitas Negara (DTSEN).
Berdasarkan DTSEN menunjukkan sebanyak 15 juta kelompok desil 6-10 justru yang menjadi PBI JKN. Sementara itu, sebanyak 54 juta jiwa kelompok desil 1-5 tidak tergabung ke dalam kepesertaan BPJS PBI.
Padahal, Mensos sendiri menyatakan selalu melakukan pemutakhiran data BPJS PBI setiap tiga bulan sekali. Alih-alih menata ulang peserta BPJS PBI dengan tepat, justru yang terjadi pengurangan akses kesehatan gratis untuk masyarakat miskin.
Hal tersebut mengakibatkan pasien BPJS PBI yang berisiko tinggi seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, mereka tidak bisa berobat. Seperti yang dialami oleh pedagang es keliling asal Lebak, ia tidak bisa melakukan cuci darah dan harus menahan rasa sakit.
Baca juga: Green Day dan Kegagalan Negara Menjamin Hak Dasar Anak
Selain itu, pemecahan masalah BPJS PBI dari Kemensos, justru memperlambat penanganan dan pengobatan yang diterima peserta layanan. Dengan mekanisme yang rumit, Mensos menginstruksikan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI secara mandiri dengan melakukan sanggahan di aplikasi digital Cek Bansos atau melapor ke dinas sosial.
Kasus yang terjadi di Sukoharjo, setelah penonaktifan mendadak per 1 Februari 2026, Dinas Sosial setempat mencatat lonjakan pengajuan reaktivasi hingga 2.327 warga miskin hanya dalam dua pekan. Warga mengeluhkan harus antre panjang di kantor Dinsos karena reaktivasi tidak bisa dilakukan langsung di rumah sakit.
Melansir dari CNN Indonesia, tertanggal 27 Februari 2026, dari 11 juta peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, baru sekitar 869 ribu yang kembali aktif. Terdiri atas 132.507 peserta yang aktif kembali ke segmen PBI JKN, 405.965 peserta beralih ke segmen pembiayaan PBPU/BP Pemda, 184.357 peserta ke segmen pegawai negeri atau BUMD/BUMN, 88 peserta segmen PPU, dan 147.046 peserta memilih pindah ke segmen mandiri.
Pemindahan peserta BPJS PBI nonaktif ke segmen mandiri seolah menunjukkan respons negara yang sedang mengirit keuangannya. Dengan dalih kepesertaan BPJS PBI tidak tepat sasaran, sebenarnya negara sedang menakar ulang kemampuannya dalam membiayai kesehatan gratis untuk masyarakat miskin.
Alhasil, negara justru sibuk mengurusi angka statistik agar bisa menanggung beban biaya kesehatan masyarakat miskin yang sedikit. Sementara itu, keluhan dari masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan diabaikan dan terpinggirkan.
Diskriminasi Pelayanan Kesehatan
Fenomena penonaktifan BPJS PBI itu hanya salah satu dari deretan permasalahan yang ada dalam sistem pelayanan JKN. Acapkali kita juga mendengar cerita pasien BPJS yang ditolak rumah sakit, bahkan merasakan sendiri lambatnya pelayanan kesehatan karena antrian menumpuk di loket pendaftaran BPJS.
Hal di atas karena defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mengakibatkan pembayaran klaim ke rumah sakit sering terlambat. Sejak 2014, BPJS Kesehatan memang mengalami defisit anggaran sebesar Rp20–30 triliun per tahun karena pengeluaran klaim yang lebih besar dari pemasukan iuran anggota JKN.
Akibatnya, rumah sakit membatasi pembiayaan pasien BPJS dengan penuh perhitungan. Hal ini disebabkan rumah sakit tidak bisa menampung semua pasien BPJS karena keterbatasan biaya pengobatan.
Baca juga: Kekeliruan Integrasi Ekonomi dalam Kebijakan Hunian Vertikal
Berdasarkan data terbaru, jumlah kepesertaan pasien BPJS sebanyak 283.175.707 yang terdiri dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 40,1%, PBI APBD 22,5%, Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara 7,3%, PPU BUMN 0,53%, PPU Swasta 16.0%, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 11,7%, dan Bukan Pekerja (BP) 0,8%.
BPJS Kesehatan secara hukum merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Perpres No. 59 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa setiap orang harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.
Meskipun bersifat wajib, orang kaya cenderung memilih layanan swasta. Hal ini karena mereka dapat langsung mendapatkan pelayanan yang cepat, obat yang lengkap, dan kamar rawat yang lebih nyaman, tanpa harus memusingkan urusan administrasi.
Realita tersebut menunjukkan masih adanya diskriminasi sosial pada kesehatan, BPJS memang berusaha membuka jangkauan akses layanan yang lebih luas, tetapi belum mampu menghapus diskriminasi sosial dalam hal mekanisme kepesertaan dan pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan seharusnya diberikan secara adil tanpa dibatasi status sosial. BPJS harus bisa menjadi jaminan sosial yang adil dan setara untuk seluruh masyarakat Indonesia. Negara seharusnya bisa memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, tanpa memandang label sosial.
Penulis: Dinda Aulia
Editor: Naufal Nawwaf

