Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum menyoroti kesiapan prodi baru mereka yang dinilai masih minim fasilitas belajar dan ketersediaan dosen. Koordinator prodi berdalih akan memenuhi keluhan secara bertahap. 

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi membuka Prodi Ilmu Hukum di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) pada tahun 2025. Berdasarkan informasi dari Humas UNJ, prodi ini menerima 100 mahasiswa angkatan pertama yang terbagi ke dalam dua kelas melalui berbagai jalur seleksi.

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Natasha Olivia mengaku senang atas perjuangannya berhasil masuk prodi impian. Namun, seiring berjalannya perkuliahan, ia kecewa masih banyak fasilitas yang perlu ditingkatkan untuk mendukung kenyamanan dan efektivitas pembelajaran. 

Natasha mengungkapkan, bahwa dirinya cukup sering mengunjungi perpustakaan untuk mencari literatur tentang hukum. Kendati demikian, ia menyayangkan ketersediaan buku penunjang belajar yang masih belum memadai. Akibat keterbatasan tersebut, Natasha terpaksa harus mencari referensi di perpustakaan lain atau melalui daring.

“Seharusnya koleksi buku di perpustakaan diperbanyak. Supaya mahasiswa tidak menghabiskan waktu hanya untuk mencari sumber belajar,” keluhnya pada Senin (08/12). 

Baca juga: Mahasiswa UNJ Keluhkan Sistem Kerja PKM yang Memberatkan

Iklan

Selain itu, Natasha juga mengeluhkan proses pembelajaran di kelas yang kurang efektif. Sebab, kerap kali jadwal pembelajaran berubah-ubah maupun ditiadakan. Meskipun jadwal pembelajaran diubah, biasanya kelas pengganti diadakan pada saat malam hari ataupun hari libur.

Natasha menilai, hal tersebut terjadi karena kurangnya tenaga pengajar di Prodi Ilmu Hukum. Karena apabila dosen berhalangan hadir, tidak ada dosen pengganti yang mengisi kekosongan kelas perkuliahan sesuai jadwal. 

“Saya berharap, kritik dan masukan dari mahasiswa dapat ditindaklanjuti. Di samping itu, pihak kampus juga rutin melakukan pemantauan serta peningkatan fasilitas secara berkala demi terciptanya lingkungan belajar yang optimal,” ujar Natasha.

Kondisi serupa juga dirasakan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum lainnya, Ferzylia Gitanegara. Menurutnya, belum tersedianya akses terhadap jurnal hukum serta ruang simulasi sidang untuk kegiatan praktik menunjukkan bahwa kesiapan prodi masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

Apalagi saat mahasiswa baru angkatan 2026 masuk, sambung Ferzylia, yang berarti ruang kelas harus ditambah. Tanpa penambahan ruang kelas, perkuliahan dikhawatirkan harus dilaksanakan secara daring, dan berujung pada menurunnya efektivitas pembelajaran.

Selain itu, Ferzylia juga berharap Prodi Ilmu Hukum memiliki perpustakaan tersendiri seperti prodi-prodi lain. Baginya, keberadaan ruang khusus bagi mahasiswa hukum untuk belajar, akan membuat mahasiswa lebih nyaman untuk membaca maupun berdiskusi terkait perkuliahan secara bersama.

“Saya optimis Ilmu Hukum bisa setara dengan prodi lain yang lebih dulu berdiri. Asalkan fasilitas dan dosen terus ditingkatkan, termasuk dukungan akademik seperti bimbingan dan mentoring,” pungkasnya, Rabu (12/11).

Baca juga: Biaya Praktikum Masih Membebani Mahasiswa Fakultas Teknik

Koordinator Program Studi Ilmu Hukum, Martini, menjelaskan pembukaan prodi dilatarbelakangi oleh penetapan UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Status tersebut memberikan kewenangan UNJ untuk membuka program studi nonkependidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024.

Dari sisi akademik, ia mengatakan kurikulum telah disusun dengan matang untuk jenjang semester awal hingga akhir. Penyusunannya merujuk pada sejumlah Prodi Ilmu Hukum dari berbagai perguruan tinggi lain.

Iklan

“Prodi ini kami khususkan untuk menjadi ahli dalam legal drafting. Pertimbangannya untuk menjawab kebutuhan institusi, baik di lingkungan UNJ maupun lembaga eksternal seperti kementerian. Termasuk bagi lulusan yang berminat berprofesi sebagai notaris,” terangnya saat diwawancarai di kantornya, Kamis (13/11).

Kepada Tim Didaktika, Martini menanggapi keluhan mahasiswa terkait fasilitas Program Studi Ilmu Hukum. Ia menerangkan bahwa ketersediaan kelas telah diatur oleh universitas dengan mempertimbangkan ruangan yang tersedia.

Lebih lanjut, ia membuka kemungkinan penambahan ruang kelas. Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila jumlah mahasiswa mengalami peningkatan, jelas Martini.

“Sejauh ini, karena kami hanya menerima dua kelas dan sudah memiliki satu ruang, ketersediaan ruang kelas sebenarnya tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak adanya perpustakaan prodi dan ruang sidang saat ini disebabkan oleh keterbatasan ruangan di fakultas. Selain itu, kata Martini, fasilitas tersebut juga belum menjadi kebutuhan mendesak pada semester awal.

“Ke depan, mulai tahun ketiga, kami akan berupaya menyiapkan fasilitas tersebut sesuai perjanjian yang sudah dibuat. Saat ini, mahasiswa masih dapat menggunakan ruang baca bersama di FISH bila membutuhkan,” ucap Martini.

Terkait penyediaan bahan bacaan penunjang, lanjut Martini, tetap akan menjadi prioritas prodi. Saat ini, mahasiswa hukum dapat memanfaatkan buku referensi pembelajaran hukum yang tersedia di Prodi PPKn, tutur Martini.

Martini juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap dosen apabila ditemukan pelanggaran, seperti keterlambatan masuk kelas atau metode belajar yang terlalu bergantung pada presentasi mahasiswa. Ia menjabarkan, proporsi pembelajaran ideal berada pada kisaran 60-40 atau 50–50, sehingga mahasiswa tidak sepenuhnya dibebani hal tersebut.

“Di masa mendatang, kita menargetkan Ilmu Hukum menjadi fakultas yang berdiri sendiri. Sebab, prodi ini tidak bisa sepenuhnya masuk dalam rumpun sosial murni, dan semua itu memerlukan proses. Kami sedang berupaya agar hal tersebut dapat terwujud secepatnya,” tutupnya.

Reporter/penulis: I. Nia Jayanti Anisa H. dan Nailla
Editor: Safira Irawati