Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam (KTKBM) menandatangani kontrak hunian Kampung Susun Bayam (KSB). PT Jakarta Propertindo (JakPro) berjanji warga dapat menghuni secara gratis selama enam bulan.

Wali Kota Jakarta Utara bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengadakan sosialisasi, penandatanganan kontrak, dan serah terima kunci hunian kepada warga Kampung Bayam di gedung Wali Kota Jakarta Utara, pada Jumat (1/8). Kegiatan ini dilangsungkan guna menyelesaikan sengketa antara PT Jakpro dengan warga Kampung Bayam sejak 2019 silam.

Baca juga: AS-Tiongkok dan Operasi Culas “Perdamaian Dunia”

Ketua KTKBM, Muhammad Furqon mengatakan pertemuan ini diharapkan menjadi titik terang atas ketidakjelasan dalam draft kesepakatan antara warga dengan PT Jakpro. Sebab, segala perjanjian tidak boleh merugikan warga Kampung Bayam.

“Kami ingin berikan surat kontrak versi kami yang lebih sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Sebelum pertemuan ini, warga menerima surat undangan pada Senin lalu oleh PT Jakpro agar datang dalam pertemuan keesokan harinya. Namun, saat itu warga menolak datang karena draft kesepakatan yang diberikan Jakpro mengandung beberapa kejanggalan.

Iklan

Pertama, dirinya menyoroti surat yang baru warga terima sehari sebelum pertemuan yang dijadwalkan. Kedua, masih ada beberapa warganya yang tidak terdaftar dalam KSB. Ia juga menyangsikan nama-nama yang terdaftar di KSB, walaupun bukan termasuk warga Kampung Bayam.

“Apa yang kami lakukan tak lebih untuk menjamin warisan yang layak bagi anak-anak kami,” katanya.

Kuasa Hukum KTKBM, Akied Mubarok menyoroti poin-poin dalam draft kesepakatan versi PT Jakpro yang menurutnya memberatkan warga. Dua utamanya ihwal harga sewa dan kewajiban denda.

Dalam Pasal 3 draft kesepakatan tersebut, disebutkan harga sewa sebesar Rp 1.798.920. Adapun dalam Pasal 7, denda atas keterlambatan bayar sewa sebesar 3,5 persen per hari.

“Ini seperti praktik rentenir, tak jauh beda dengan VOC,” tegasnya.

Baca juga: Kekerasan Simbolik atas Nama Tuhan

Akid menilai, seharusnya denda dalam bentuk apapun tidak perlu dibebankan pada warga. Sebab, pembayaran sewa hunian bisa terjamin apabila para penghuni dilibatkan sebagai pekerja di Jakarta International Stadium (JIS).

Persoalan ini, baginya terjadi karena komunikasi yang bermasalah dari PT Jakpro. Apalagi, draft kesepakatan yang disusun terkesan tidak transparan dan terburu-buru.

“Gaya komunikasi Jakpro ini mesti dievaluasi, seperti soal kontrak ini. Padahal jauh-jauh hari kami selalu berusaha mengajak komunikasi Jakpro untuk penyusunannya. Tapi, tak pernah direspon,” ujarnya saat sosialisasi di Wali Kota.

Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana merespon aspirasi warga. Ia menjamin pihaknya akan memberikan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) secara gratis selama enam bulan atau hingga 1 Januari 2026.

Iklan

Selama enam bulan tersebut, kata Adi, pihaknya akan bernegosiasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta. Tujuannya, agar KSB dapat dikelola oleh DPRKP melalui mekanisme divestasi. Sebab bagi Adi, akan lebih baik bagi warga jika KSB tak lagi dikelola PT Jakpro.

Adapun, ia juga menjamin hak huni bisa diperpanjang tiap lima tahun sekali. Hal ini berdasarkan draft kesepakatan Pasal 1, yang menyebut sewa hunian dapat diperpanjang hingga 30 tahun.

“1 Januari 2026 nanti bisa saja ada adendum, jadi peraturannya berubah. Sebelum itu, kami menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni unitnya secara gratis,” ungkapnya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan, saat ini KSB yang terletak di sebelah Utara JIS sudah layak untuk ditempati. Baginya, kontrak mesti disepakati tanpa merugikan kedua belah pihak.

Ia juga berjanji akan mengurus status kependudukan semua warga. Selain itu, akan mendaftarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak yang masih bersekolah.

“Saya mengerti perjuangan bapak dan ibu. Saya harap hari ini hasil perjuangan itu husnul khatimah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) sekaligus pendamping KTKBM, Muhammad Ma’sum Yusron menilai pertemuan ini perlu diapresiasi sebagai upaya penuntasan polemik di KSB. Baginya, Jakpro dan Pemerintah Jakarta telah menunjukkan itikad baik dengan memberi kepastian bagi KTKBM.

“Para pihak, khususnya Jakpro dan Pemda telah menyampaikan adanya kepastian penanganan KSB bagi KTKBM kedepannya. Sesuai apa yang menjadi masukan kami dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya saat diwawancara Tim Didaktika pasca sosialisasi.

Hanya saja menurut Yusron, pasca pertemuan ini berbagai pihak harus memegang komitmen masing-masing. Terlebih, masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan.

Di antaranya, kepastian kerja bagi tiap anggota keluarga yang tergabung dalam KTKBM. Selain itu, perjanjian sewa-menyewa juga mesti diperbaiki. Seperti kepastian hak huni bagi warga KTKBM dan hak untuk mewariskannya.

“Perjanjian-perjanjian mesti mengikat dan menjamin agar tidak ada lagi konflik antar pihak kedepannya,” tegasnya.

Reporter/penulis: Ezra Hanif

Editor: Lalu Adam Farhan Alwi