Mahasiswa Baru Universitas Negeri Jakarta (Maba UNJ) mengeluhkan ketidakpastian informasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Verifikasi Lanjutan. Musababnya, proses administrasi mahasiswa terhambat dan kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerimaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Negeri Jakarta 2025 terbagi menjadi tiga status yaitu, lolos, tidak lolos, dan verifikasi lanjutan. Status verifikasi lanjutan sebagai golongan baru tahun ini menyebabkan beberapa polemik dari ketidakjelasan informasi hingga ancaman membayar biaya UKT dua semester sekaligus.
Salah satu Maba Program Studi (Prodi) Psikologi 2025 yang berstatus verifikasi lanjutan, Fairuz Nur Iftinan mengeluhkan kurangnya informasi terkait kepastian status penerimaan program KIP-K tahun ini. Hanya berbekal informasi larangan pembayaran UKT yang muncul di media sosial Forum KIP-K (Forkip), Ifti terus menunggu kepastian.
“Golongan verifikasi lanjutan tidak bisa mengakses Siakad karena dari sistem membaca kami belum membayar UKT,” ungkap Ifti, saat diwawancarai Tim Didaktika, pada Rabu (19/11).
Baca juga: Keterlambatan KIP-K Memberatkan Mahasiswa
Namun, dua bulan pasca pengumuman KIP-K pada Juni, Ifti menemukan status UKT miliknya masih ditangguhkan. Hal ini berdampak kepada Ifti yang gagal mengisi Kartu Rencana Studi (KRS).
Ifti yang memburu informasi kepastian KIP-K Verifikasi Lanjutan kemudian mendatangi Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat (Bakhum) secara mandiri. Setelah itu, Ifti baru mendapat pembukaan akses dan bisa mengisi KRS.
“Dari pihak Forum KIP-K, tidak ada sosialisasi juga untuk pembayaran UKT yang ditangguhkan,” jelas Ifti.
Senada dengan Ifti, Maba Prodi Psikologi 2025, Rizal Aristo menilai seharusnya informasi KIP-K Verifikasi Lanjutan tidak hanya terbatas di Bahkum. Menurutnya, Forkip bisa menjadi media penyebarluasan informasi terkait KIP-K Verifikasi Lanjutan.
Risto mengatakan, sangat membutuhkan informasi tersebut. Pasalnya, ia merasa khawatir sewaktu-waktu status verifikasi lanjutan akan berubah menjadi tidak lolos. Ia mengaku keberatan bila harus membayar rangkap UKT dua semester.
“Pembayaran UKT yang besar membuat saya kesusahan. Apalagi, harus membayar dua kali lipat,” pungkasnya, saat diwawancarai Tim Didaktika, pada Rabu (19/10).
Sebagai informasi, pada penerimaan mahasiswa baru Tahun 2023, program KIP-K tidak terdapat status yang bernama verifikasi lanjutan. Kala itu, program KIP-K hanya ada dua penetapan status, yakni mahasiswa yang lulus dan tidak lulus berbeda dengan Tahun 2025.
Hal tersebut dibenarkan Mahasiswi Prodi Pendidikan Khusus 2023, Salwa Salsabila. Mahasiswi yang akrab dipanggil Salwa ini mengatakan, makanya saat masuk masa pembayaran UKT, ia tidak gelisah karena sudah mendapat kepastian.
Namun, terdapat program KIP-K skema dua. Salwa awalnya berstatus tidak lolos dan wajib membayar UKT semester pertama. Selang beberapa bulan, ia dihubungi pihak Forkip.
“Lebih jelas jika menggunakan skema dua karena bisa langsung membayar UKT,” ucap Salwa, saat diwawancarai Tim Didaktika secara daring pada Kamis (20/11).
Perubahan Data & Buruknya Tata Kelola
Pihak UNJ baru memberikan kepastian pada tanggal 2 Desember 2025 melalui Surat Edaran No T/984/UN39.1.1/KM.01.00/2025. Dalam dokumen itu, terdapat 50 mahasiswa yang dinyatakan lolos dan 215 mahasiswa tidak lolos KIP-K. Hal itu menimbulkan keresahan bagi para mahasiswa yang tak mendapatkan KIP-K.
Mahasiswa Prodi Sosiologi 2025, Athiyyah Mutiara mengungkapkan kekecewaannya akibat perubahan status dan ketidakjelasan informasi golongan verifikasi lanjutan. Sebab, ia kehilangan kesempatan untuk mengajukan keringanan pembayaran UKT. Terlebih, di tengah kondisi ekonominya yang kurang.
“Saya bingung harus bagaimana karena memang mengajukan beasiswa karena sedang kesulitan ekonomi. Ingin mengajukan keringanan UKT tapi tenggatnya terlalu mepet,” ungkap Athiyyah, saat diwawancarai secara daring pada Jumat (05/12).
Sudah minim informasi, lanjut Athiyyah, dalam pengelolaan Sistem Informasi UKT (SIUKAT) juga bermasalah. Meskipun surat sudah beredar, ia mengungkapkan tidak terdapat perubahan status di laman web SIUKAT– status KIP-K masih verifikasi lanjutan.
Padahal, perubahan status pada laman web sangat penting bagi Athiyyah. Musababnya sampai saat ini, ia masih belum bisa membayar UKT. Dengan alasan itu, ia coba menghubungi pihak advokasi BEM Prodi. Namun, mereka mengaku belum mendapat informasi apapun.
Baca juga: Biaya Praktikum Masih Membebani Mahasiswa Fakultas Teknik
Athiyyah merasa khawatir nilai UAS-nya tidak dapat diunggah karena belum membayar UKT. Sama seperti kendala pengisian KRS di awal semester, ia juga takut nilainya tidak keluar karena status KIP-K masih verifikasi lanjutan.
“Kalau saya membayar sekarang takutnya nanti uang lenyap dan status di lama web saya tetap belum membayar UKT. Apalagi, kode pembayaran atau nomor peserta SNBT di slip pembayaran UKT sudah kadaluarsa,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan kejelasan tentang skema baru ini, Tim Didaktika mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni, Yasep Setiakarnawijaya Pada Kamis, 27 November 2025. Kemudian, kami mendatangi ruang Bakhum di Jumat, 4 Desember 2025. Namun, Yasep beserta staff tetap menolak memberikan keterangan.
Reporter/ Penulis: Alyana Nur Fadillah dan Adzra Septria Anggraini
Editor: Anisa Inayatullah

