Iwan Fals tidak pernah gagal melukiskan fenomena sosial di zamannya, salah satunya soal guru. Terbukti lewat lagu Oemar Bakri yang bahkan mampu melintasi waktu dan generasi. Setelah 41 tahun dirilis, nasib guru dalam lagu barusan, ternyata tetap sama.

Lantun musik-musik country memang sangat syahdu di telinga. Nuansa cepat dan kegembrian memang begitu melekat di aliran ini. Petikan gitar, lengkingan suara banjo, dan bunyi tiupan serilung, sudah jadi ciri khas utamanya. Namun, kalau ditelaah, liriknyalah yang paling utama.

Musik country memang kebanyakan bercerita soal kehidupan sehari-hari. Tak ayal, Iwan Fals dalam lirik-lirik lagunya terasa sangat hidup. Mungkin itu juga yang membuat potret Oemar Bakri tidak pernah pudar oleh waktu. Lagu ini bercerita tentang gambaran seorang guru pencetak menteri, tapi bergaji kecil.

Tidak susah mencari Oemar Bakri di tahun 2022, cukup datang dan tengok ke sekolah-sekolah tempat mereka mengajar. Mungkin perbedaan utamanya sebatas kendaraan, kalau Bakri pakai sepeda, sekarang naik motor matic. Tapi ini bukan berarti gaji guru sudah membaik, namun lebih karena kendaraan bermotor sudah terjangkau.

Hal di atas bukanlah sebatas klaim semata. Contoh kecilnya bisa terlihat dari penghasilan guru honorer di Jakarta. Rata-rata mereka digaji dari sebanyak apa jam mata pelajaran yang diajar. Kisarannya di angka 50.000 rupiah per jam, sangat sedikit jika dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainnya.

Makanya, memilih menjadi seorang Oemar Bakri bersiaplah hidup tragis, di mana profesi guru yang katanya mulia dan dianggap pahlawan tanpa tanda jasa, justru tidak dihargai. Berkali-kali pemerintah menggulirkan janji manis untuk menaikkan gaji pendidik. Kenyataannya ibarat “jauh panggang dari api”, nihil.

Iklan

Terbaru dalam RUU Sisdiknas, pemerintah menghilangkan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG). TPG sendiri diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana tunjangan ini berhak diterima oleh guru yang berstatus PNS dan non-PNS. Mekanisme ini dulunya diperjuangkan mati-matian, guna mempermudah guru mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Sontak saja hal di atas menimbulkan kegadungan di kalangan organisasi guru. Namun, Nadiem Makarim dalam keterangannya malah mengatakan, penghapusan pasal TPG bertujuan untuk mempermudah guru mendapat tunjangan. Menurutnya, mekanisme lama sangat berbelit dan malah mempersulit guru yang mau mengakses hal tersebut. Tentu saja persoalan ini patut dikritisi. Sebab, tanpa sebuah payung hukum sangat riskan terjadi penyelewengan.

Lalu, janji soal pengangkatan kurang lebih satu juta guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belum juga rampung terlaksana hingga kini. Malahan, program ini menimbulkan masalah-masalah baru. Harian Kompas edisi 7 November 2022 melaporkan, sebanyak 42.070 guru yang sudah lolos PPPK dan mengajar di daerah ternyata belum digaji.

Satriawan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam keterangannya di Kompas, memaparkan bagaimana program PPPK sudah bermasalah dari awal. Baginya, pada tahun 2019 di mana hal ini pertama kali dilaksananakan dan mengangkat 34.954 guru berstatus PPPK, dibutuhkan waktu dua tahun sampai mereka mendapat SK dan tempat untuk mengajar.

Baca juga: Suara Hati Calon Guru

Menengok dua fenomena di atas, terbesit pertanyaan terkait keseriusan pemerintah memperbaiki penghasilan guru. Nyatanya, masalah ini sudah menjadi gejala menahun dan tidak pernah terlihat titik terang. Jika terus-terusan begini, bisa jadi kedepannya pilihan untuk menjadi guru bisa saja ditinggalkan.

Padahal menurut data Kemendikbudristek, Indonesia mengalami kekurangan guru sebanyak 1,3 juta orang sampai tahun 2024. Melihat kondisi sekarang, jumlah tadi bisa jadi tidak terpenuhi. Makanya, semisal proses pengangkatan PPPK masih bermasalah, dampaknya bisa sangat besar.

Sudah sepatutnya, pemerintah berkomitmen secara serius memperbaiki masalah dunia keguruan, bukannya malah sekadar mengumbar janji manis semata. Patut diingat, selama ini pembahasan utama soal guru yang selalu dibaca kementerian adalah terkait kualitas. Nyatanya, hal ini dapat terselesaikan dengan memperbaiki taraf hidup guru terlebih dahulu.

Mengapa hal di atas patut diutamakan? Sebab, taraf hidup guru akan langsung berhubungan dengan fokus mereka dalam mengajar. Namun, yang terjadi kebanyakan guru saat ini kekurangan waktu untuk bisa fokus mengembangkan bahan ajar. Utamanya karena guru terpecah fokusnya untuk memikirkan pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sewajarnya, salah satu pemecahan untuk mengurai benang kusut dunia keguruan adalah dengan memperbaiki draf RUU Sisdiknas. Rencananya hal barusan akan dimasukkan sebagai prioritas dalam prolegnas tahun 2022. Namun, akibat banyaknya kritik dan masukan dari berbagai pihak, akhirnya dikembalikan untuk dikaji ulang.

Iklan

Maka, hal di atas setidaknya bisa menjadi awalan menuntut pemerintah memenuhi hak kaum guru. Setidaknya, terdapat jutaan guru di Indonesia yang saat ini sedang menggantungkan nasibnya. Jangan sampai ketika disahkan, masalah kronis ini belum menemukan pemecahan, tapi makin mempersulit kondisi hidup guru di Indonesia.

Kembali lagi, bersamaan dengan momentum hari guru yang jatuh pada hari ini, kedepannya tidak muncul lagi guru-guru bernasib sama seperti Oemar Bakri. Semoga…..

 

Penulis: Mukhtar Abdullah

Editor: Hastomo Dwi Putra