Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang vonis kepada tahanan politik (tapol) aksi demonstrasi bulan Agustus pada, Kamis (29/01). Dalam penyampaiannya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada 60 tapol. Putusan ini sekaligus menjadi penentu nasib para tapol setelah lima bulan tanpa status yang jelas.

Menjelang pembacaan putusan, salah seorang ibu tapol bernama Galuh Dimas Haliyandra, Halimah mengaku sedih dan cemas menanti keputusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan sedari awal sudah janggal, karena semua pledoi yang disampaikan tapol ditolak mentah-mentah tanpa pertimbangan.

Lebih lanjut, Halimah bercerita soal penangkapan putra sulungnya oleh Brimob terjadi pukul 05.00 WIB pada, (30/8/2025). Penangkapan Dimas—nama panggilan putra Halimah—terjadi bukan saat aksi demonstrasi berlangsung. Melainkan saat Dimas dalam perjalanan ke arah pulang di dekat Halte Permai, tidak jauh dari kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Tantangan di Tengah Antusiasme Berdirinya Prodi Ilmu Hukum

Berita penangkapan Dimas diketahui seusai seorang karibnya mengabari keluarga sehari setelah kejadian. Sontak, Halimah bersama suami segera mendatangi Polres Metro Jaya. Namun kala itu keluarga belum diizinkan untuk bertemu Dimas.

“Sorenya langsung saya ke Polres. Nanya data anak saya, ternyata ada. Tapi belum boleh ketemu.” ujar Halimah.

Iklan

Saat izin bertemu diperbolehkan dua minggu kemudian, Halimah mendapati kondisi Dimas penuh memar di sekujur badan. Ia menduga alasan penundaan keluarga bertemu tapol, sebab pihak kepolisian ingin menutupi bekas kekerasan fisik terhadap anaknya.

“Anak saya, ga hancur mukanya. Cuma badannya dia biru-biru. Saya pegang kepalanya, banyak benjolan.” ungkap Halimah

Selain itu, keluarga juga menilai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik tidak sesuai fakta. Dalam BAP menyebut Dimas turut melakukan aksi demonstrasi pada pukul 10.00 WIB. Padahal melalui penuturan Halimah, di waktu tersebut Dimas sedang berada di rumah.

Tak hanya itu, penangkapan tersebut juga berdampak pada hilangnya pekerjaan Dimas. Hal itu diungkapkan Ayahanda Dimas, Agus yang menuturkan Dimas dipecat dari perusahaan akibat kejadian ini. Sebelumnya diketahui Dimas merupakan seorang karyawan swasta dengan gaji tetap bulanan.

“Saat (Dimas) ketangkap, perusahaan dia kasih waktu selama lima hari sebelum dipecat. Nyatanya, selama lima bulan anak saya belum pulang-pulang.” ujar Agus.

Baca juga: Penolakan Eksepsi Delpedro cs: Cermin Praktik Hukum yang Serampangan

Perwakilan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Aga menyebut mayoritas para tapol yang disidang di PN Jakut merupakan korban salah tangkap. Dengan kata lain mereka tidak mengikuti aksi demonstrasi, tetapi kebetulan sedang berada di sekitar lokasi.

Dirinya juga menerangkan, penangkapan yang dilakukan oleh aparat tidak sesuai prosedur sebab tidak adanya surat perintah sejak awal. Terlebih penangkapan dilakukan pada dini hari saat kondisi lapangan sudah kondusif dan warga menjalani aktivitas biasa. Ia mencontohkan kasus Dimas yang ditangkap saat perjalanan pulang.

“Mereka 60 orang ini ditangkap tanpa ada tuduhan yang jelas. Hampir semuanya dikonfirmasi korban salah tangkap pihak kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut Aga menjelaskan, awalnya para terdakwa dikenakan Pasal 212 juncto 214 KUHP mengenai kekerasan terhadap pejabat/pegawai. Serta Pasal 171 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum. Namun, Aga menilai pasal-pasal yang dituduhkan sedari awal tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, tuduhan pengeroyokan terhadap aparat justru bertentangan dengan kondisi para korban yang ditangkap.

Iklan

“Kalau dilihat dari kondisi tapol justru mereka yang babak belur, tapi di waktu yang sama mereka dituduh mengeroyok aparat. Kan gak masuk akal sebenarnya,” ungkap Aga.

Selama masa penahanan, sebagaimana yg tercantum dalam Pasal 54 KUHAP, Aga menyebut para tapol seharusnya berhak mendapat bantuan hukum. Namun kondisi di lapangan berbeda. Aga mengungkapkan, pada saat awal-awal persidangan tidak ada pendampingan pengacara bagi para terdakwa.

“Jadi ketika ditanya ‘Pendamping hukumnya yang mana?’ mereka (terdakwa tapol) tidak bisa jawab. Karena mereka bahkan nggak tahu mereka butuh pendamping hukum.” ujarnya

Para keluarga tapol pun mengaku kebingungan mencari bantuan hukum. Aga menyebut kondisi ini umum terjadi, mengingat banyak tapol yang ditahan berasal dari kelompok rentan dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.

Mengenai amar putusan yang ditetapkan majelis hakim, Aga menilai vonis ini akan memicu rentetan kesengsaraan bagi para tapol dan keluarganya. Pasalnya stigma “Kriminal” akan selalu melekat seolah mereka adalah seorang penjahat. Terlebih lagi banyak di antara tapol yang menyandang status sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga vonis ini akan memutus rantai penghasilan dan memperburuk kondisi ekonomi mereka.

“Kalau sudah muncul cap ‘Kriminal’ yang terpengaruh bukan hanya individu semata, tapi juga seluruh keluarganya termasuk anak-anak yang tidak tahu menahu,” ujarnya.

Aga menegaskan aksi demonstrasi adalah bentuk kemarahan publik yang seharusnya tidak dibalas dengan kriminalisasi dan kekerasan. Sikap pemerintah, lanjutnya, harus menerima kritik dan mengevaluasi seluruh kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Reporter/penulis: Anggun Permatasari

Editor: Zidnan Nuuro