Sejak melonjaknya gelombang migran pasca-kemerdekaan, Batavia (saat ini Jakarta), sebagai ibu kota telah mengalami peningkatan jumlah penduduk yang drastis. Pada tahun 1950, populasi di Jakarta hanya berjumlah 1.452.000 jiwa saja. Namun, per tahun 2026, angka tersebut melonjak hingga mencapai 11.840.000 jiwa.
Lonjakan tersebut membuat Jakarta menjadi kota dengan populasi terpadat. Hal ini pun menghasilkan ketimpangan lahan antara jumlah penduduk dengan ketersediaan lahan yang ada. Akhirnya, mudah kita temukan banyak pemukiman kumuh di berbagai sudut kota.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya untuk menyediakan hunian layak. Salah satunya, dengan membangun rumah susun vertikal. Semangat itu diwujudkan melalui Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tertulis bahwa pembangunan rumah-rumah susun oleh pemerintah diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam menjamin kelayakan tempat tinggal.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan subsidi kepada calon penghuni rusun. Sehingga, tarif yang diberikan berkisar dari Rp200–800 ribu per-unit. Dengan menekan biaya hunian, diharapkan penghuni dapat menaikkan taraf hidupnya secara perlahan.
Alih-alih mengalami perkembangan ekonomi, sampai saat ini penghuni rusun belum menunjukkan hasil pertumbuhan yang signifikan. Hal tersebut ditunjukkan dari data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi (DPRKP) DKI Jakarta yang menyebut total tunggakan rusun di Jakarta menembus angka Rp 95,5 miliar.
Total tersebut merupakan hasil akumulasi dari tunggakan berjalan sejak tahun 2010. Dengan rincian, Rp54,9 miliar dipegang oleh 7.615 unit penghuni terprogram, dan 40,5 miliar dipegang oleh 9.416 penghuni umum.
Angka fantastis tersebut meninggalkan pertanyaan: Jika tarif telah disubsidi, mengapa tunggakan tetap tinggi?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penulis mengambil contoh melalui Rusunawa Marunda. Sebagai salah satu penyumbang tunggakan terbesar di Jakarta, yakni sebesar 19,6 miliar, banyak penghuni mengaku kesulitan dalam membayar biaya sewa.
Banyak dari penghuni rusun yang hanya bisa mengakses kerja dalam sektor informal. Itu pun, tidak menjamin. Sebab, dengan penghasilan yang tidak pasti, mereka juga jauh dari akses ekonomi yang produktif bagi pekerja informal.
Hal tersebut tak lepas dari minimnya akses menuju titik aktivitas ekonomi produktif itu sendiri. Sedikitnya transportasi massal seperti angkutan umum yang masuk ke kawasan rusun berimbas pada terbatasnya mobilitas sosial penghuni. Berdasarkan hasil survei Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, sejak tahun 2016, sebanyak 60,4% warga rusun mengaku kesulitan mengakses transportasi publik.
Baca juga: The German Ideology: Kritik atas Ideologi Kritik
Kesulitan tersebut misalnya dirasakan oleh penghuni Rusun Rawa Bebek. Setiap harinya mereka harus menempuh jarak 10 km hanya untuk menuju ke pangkalan transportasi umum. Hal tersebut berdampak pada jauhnya keterjangkauan warga terhadap akses ekonomi.
Keterhubungan antara akses mobilisasi dengan ekonomi dapat dipahami melalui konsep spatial mismatch. Konsep tersebut menjelaskan bahwa lokasi hunian berpenghasilan rendah sering kali disebabkan karena tidak adanya integrasi yang memadai ke pusat lapangan kerja. Studi berjudul The Impact of Housing Spatial Mismatch on Transportation Mode Selection for Job Access, menambahkan kondisi tersebut diperburuk lewat tidak adanya transportasi umum memadai yang terhubung.
Jarak tempuh yang jauh antara tempat tinggal dan lokasi pekerjaan, akhirnya berimbas pada turunnya produktivitas pekerja. Akhirnya, permasalah ekonomi terus berlarut-larut dialami oleh penghuni rusun.
Untuk itu, jalinan kerjasama antar sektor perumahan dan transportasi sangat diperlukan dalam penyusunan kebijakan untuk memudahkan keberlanjutan penghuni rusun. Setidaknya, wilayah rusun harus terintegrasi dengan jaringan transportasi.
Konsep ini dalam konteks perencanaan tata letak kota, dikenal sebagai Transit-Oriented Development (TOD). Dengan menempatkan hunian berada di area jangkauan transportasi umum seperti bus dan kereta, penghuni rusun dapat menghemat biaya transportasi antar-wilayah. Dengan begitu, tempat kerja, pasar dan sekolah pun dapat dijangkau dengan mudah.
Artinya, keterbatasan membayar tunggakan bukan soal kemampuan penghuni untuk mendapatkan kerja yang layak. Tetapi akibat dari buruknya tata letak rumah susun yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi penghuninya.
Ironisnya, di tengah persoalan tunggakan yang terus meningkat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru mengusulkan kebijakan pembatasan masa sewa rusun. Rencananya, bagi masyarakat terprogram dibatasi hingga 10 tahun.
Kebijakan ini timbul sebagai reaksi atas meledaknya angka tunggakan rusun di Jakarta. Niat yang ingin disampaikan, agar ribuan unit dapat dirasakan bergilir oleh warga lain. Mengingat tujuan awal pembentukan rusun hanyalah tempat tinggal sementara sampai penghuni dapat mandiri secara ekonomi.
Sayangnya, jika rancangan kebijakan tetap diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi rapuh penghuni dalam ketidakstabilan ekonomi. Harapan rusun menjadi media batu loncatan status sosial, berakhir gugur. Melainkan, kemungkinan penghuni rusun untuk kembali ke situasi rentan semakin terbuka lebar.
Baca juga: Kelengkapan Administrasi Terabaikan, Hak Warga Rusun Mulya Jaya Terhambat
Pada akhirnya masalah pemenuhan rumah layak MBR tidak cukup dijawab dengan membangun rusun vertikal saja, lalu berharap di beberapa tahun kemudian penghuni sudah mampu mandiri secara ekonomi. Tanpa mempertimbangkan lokasi rusun yang terintegrasi dengan lapangan kerja dan transportasi, menaikan taraf hidup penghuni hanyalah mimpi omong kosong belaka.
Belajar pada sejarah tahun 1970–1990an, pemerintah menunjukkan pendekatan-pendekatan lain seperti Kampung Improvement Program (KIP). Program ini sempat dipakai sebagai langkah dalam mengatasi pemukiman kumuh. Alih-alih menggusur warga ke lokasi yang jauh dari tempat asal, kualitas permukiman diperbaiki secara bertahap. Dimulai dari penataan kampung, hingga pengelolaan akses air bersih, hingga penyediaan sanitasi.
Jika memang pemerintah serius dalam memberdayakan warga lewat hunian vertikal, maka sudah seharusnya mereka mempertimbangkan tata letak rusun. Semestinya, hunian terletak dekat dengan kawasan industri atau pusat ekonomi produktif. Dengan begitu, penghuni berpeluang memiliki pekerjaan yang lebih stabil.
Jika rusun hanya dianggap sekedar bangunan semata, walhasil persoalan tunggakan sewa akan terus berulang. Sebaliknya, rusun harus benar-benar diartikan sebagai hunian layak untuk melanjutkan keberlangsungan hidup masyarakat.
Penulis: Anggun Permatasari
Editor: Khalda Syifa

