Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyelenggarakan aksi demonstrasi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di kawasan Patung Kuda pada Rabu (10/12). Diikuti lebih dari 30 organisasi, massa aksi menyuarakan penegakan HAM di Indonesia.

Turut hadir dalam demonstrasi ini Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno. Ia menyatakan pembebasan tahanan politik yang berjumlah 1038 orang di Indonesia adalah tuntutan utama dalam demonstrasi tersebut. Adapun pasca aksi May Day dan rentetan demonstrasi bulan Agustus lalu, banyak demonstran ditangkap aparat kepolisian.

“Kita menuntut mereka untuk dibebaskan tanpa syarat, “ tegas Sunarno pada Rabu (10/12).

Baca juga: Menelusuri Jejak Kelahiran Nasionalisme di Bawah Pijakan Kolonialisme

Sunarno menyatakan para tahanan politik bukan merupakan penjahat. Baginya, mereka hanya menyuarakan permasalahan yang ada di negara ini. Lanjut Sunarno, gerakan demonstran seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, mengingat masih banyak permasalahan di Indonesia seperti merajalelanya korupsi dan kemiskinan.

Pun, Sunarno mengangkat isu perburuhan dalam demonstrasi ini. Ia menuntut kenaikan upah buruh sebesar 15 persen. Sebab, baginya banyak harga barang mengalami kenaikan tinggi, sehingga buruh sulit untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Iklan

Dengan maraknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Sunarno mengatakan pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerja mereka selama ini. Sunarno memandang pemerintah sepatutnya menjunjung tinggi HAM warga negara Indonesia.

“Harapannya pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu, bukannya malah terus melanggar HAM,” tegas Sunarno.

Anggota Departemen Komunikasi dan Informasi Serikat Pekerja Kampus (SPK), Utomo turut menjadi massa aksi. Ia menyatakan pelanggaran HAM juga banyak terjadi dalam ranah pendidikan. Hal tersebut ditandai dengan kebebasan akademik di Indonesia yang menurutnya mulai menurun.

Utomo mencontohkan kasus yang terjadi di Universitas Tujuh Belas Agustus (UTA) 1945 beberapa waktu lalu. Seorang mahasiswa mendapat hukuman skorsing hanya karena menyelenggarakan diskusi tentang status pahlawan Soeharto di lingkungan kampus. Menurutnya, kampus hari ini hanya mencetak pekerja saja, bukannya menciptakan individu yang berpikir.

Utomo menyatakan pelanggaran kebebasan akademik juga terjadi pada dosen. Ia mengungkap terdapat dosen yang tergabung dalam SPK menerima sanksi berupa peniadaan jam mengajar selepas mengikuti aksi May Day.

“Beberapa dosen juga ditindas dan tidak dapat mengajar karena kritis terhadap pemerintah,” jelas Utomo pada Rabu (10/12).

Belasan masyarakat dari Pati turut mengikuti aksi, salah satunya adalah seorang petani bernama Suharno. Ia mengutarakan tuntutannya yang utama berupa pembebasan tahanan politik di Pati seperti Botok dan Teguh. Jelas Suharno, keduanya adalah tokoh perlawanan masyarakat Pati dalam upaya pemakzulan Bupati Sudewo.

Sebelumnya, Bupati Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP-P2) hingga 250 persen. Meski menuai protes, Sudewo malah menantang warga yang mengkritiknya. Keadaan itu memantik demonstrasi besar di Pati yang bertujuan memakzulkan Bupati Sudewo.

Baca juga: Candu Mie Ayam dan Rasa Syukur dalam Balutan Nihilisme

Namun, Suharno menyatakan upaya pemakzulan Sudewo berujung gagal, karena kebanyakan anggota DPRD menolak hal tersebut. Lanjutnya, warga Pati kemudian memprotes keputusan itu dengan melakukan aksi demonstrasi di Jalan Pantura. Mereka juga menuntut penetapan tersangka Bupati Sudewo dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Iklan

Suharno mengatakan banyak demonstran yang mendapat kekerasan dalam aksi tersebut. Tambahnya, Botok dan Teguh juga mengalami penangkapan oleh pihak kepolisian. Keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Kami ingin kawan kami dibebaskan. Harapan kami tuntutan masyarakat Indonesia atas keadilan dapat terwujud, sehingga hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, “ tutup Suharno pada Rabu (10/12).

Reporter/penulis: Muhammad Rasha Pustra

Editor: Andreas Handy